Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Srl ASWANI SUNARTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASWANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHASWANI
Tergugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 246.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

 

Dalam hal TERGUGAT tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

 

 

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  •  

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatahkan Sah Demi Hukum Penggugat Telah Melakukan Pembayaran  angsuran sebanyak 36 Bulan Dengan Total :

 

  • Ansuran Pertama pada tanggal 4 Januari 2018 Sebesar Rp.7.000.000.

 

  • Ansuran Kedua Pada tanggal 5 Februari 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ketiga pada Tanggal 6 Maret 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke empat Pada Tanggal 5 April 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran KeLima Pada tanggal 7 Mei 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Enam Pada tanggal 8 Juli 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tujuh Pada tanggal 8 Agustus 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Kedelapan Pada tanggal 5 September 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Sembilan pada tanggal 5 Oktober 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke sepuluh pada tanggal 5 November 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Sebelas pada tanggal 6 Desember 2018 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Dua belas Pada tanggal 12 Januari 2019 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tiga belas pada tanggal 9 Februari 2019 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Empat belas Pada tanggal 12 Maret 2019 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Lima belas Pada tanggal 16 April 2019 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Enam belas Pada tanggal 10 Juli 2019 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tujuh belas Pada tanggal 20 September 2019 Sebesar Rp.7.000.000
  • Ansuran Ke Delapan belas Pada tanggal 17 September 2019 Sebesar Rp.7.000.000
  • Ansuran Ke sembilan belas Pada tanggal 19 Oktober 2019 Sebesar Rp.7.000.000
  • Ansuran Ke Dua Puluh Pada tanggal 22 Desember 2019 Sebesar Rp.5.000.000
  • Ansuran Ke Dua satu Pada tanggal 24 Januari 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Dua dua Pada tanggal 29 Februari 2020 Sebesar Rp.5.000.000

 

  • Ansuran Ke Dua Tiga Pada tanggal 20 April 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Dua empat  Pada tanggal 21 Juni 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Dua lima Pada tanggal 24 Juli 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Duaenam Pada tanggal 27 Agustus 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran KeDuatujuh Pada tanggal 23 September 2020 Sebesar Rp.7.000.000
  • Ansuran Ke Duadelapan Pada tanggal 21 Oktober 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke DuaSembilan  tanggal 20 November 2020 Sebesar Rp.7.000.000
  • Ansuran Ke Tigapuluh Pada tanggal 22 Desember 2020 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tigasatu Pada tanggal 20 Januari 2021 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tigadua Pada tanggal 22 Februari 2021 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tigatiga  Pada tanggal 30 Maret 2021 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tigaempat Pada tanggal 14 juli 2021 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke Tigalima Pada tanggal 27 Agustus 2021 Sebesar Rp.7.000.000

 

  • Ansuran Ke TigaEnam Pada tanggal 03 Desember 2021 Sebesar Rp.5.000.000

 

Jadi Total pembayaran angsuran rumah PENGGUGAT kepada TERGUGAT selama 36 (Tiga Enam ) Bulan dengan total sebesar  = Rp.246.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah ).

  1. Memerintahkan Tergugat Untuk Mengembalikan Uang Penggugat Sebesar Rp.246.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah ).

Sekaligus tanpa di Ansur.

 

  1. Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar uang Perbaikan Rumah dan Pembuatan Pagar Sebesar Rp.60.000.000 ( Enam Puluh Juta Rupiah )

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian  Immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

 

Kerugian Immateriil

Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak uang miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT. serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya Berupa Rumah kepada diri TERGUGAT, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR;

atau,

 

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak