| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ANDRIL ULUNG Bin JUPRIYANTO (ALM) pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di RT.06 Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. SADAM (DPO/Belum Tertangkap) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada pekerja dompeng di lapangan sepak bola yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dengan jumlah sekira kurang lebih 1 (satu) paket dengan harga sekira kurang lebih Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. SADAM di dekat lapangan sepak bola yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun untuk mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan cara menggunakan pirek dan botol lasegar yang berisi air lasegar yang telah disambungkan dengan pipet dan Terdakwa hisap secara bergantian dengan Sdr. SADAM.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Senin Tanggal 12 Januari sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju konter Handphone yang berada di RT.06 Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di sana melihat Sdr. SADAM sedang duduk di konter tersebut, lalu Terdakwa menghampiri Sdr. SADAM dan berbincang kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit) Sdr. SADAM menitipkan sebuah dompet kepada Terdakwa, dengan berkata “AKU TITIP SABU INI DULU YA AKU MAU PULANG MANDI DULU” dan Sdr. SADAM juga menyerahkan uang sekira kurang lebih Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “NANTI BELI ROKOK ESEI 2 BUNGKUS SAMA MINUMAN DAN BELI KERUPUK”.
- Bahwa selanjutnya sekira kurang lebih 20 (dua puluh) menit datang Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) dan Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu pada saat itu Terdakwa sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang konter Handphone tersebut akan tetapi setelah berlari sekira kurang lebih sejauh 20 (dua puluh) meter Terdakwa berhasil diamankan kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA memanggil Saksi MUHAMMAD AS’ARI Bin SYAHRUL AHMAD untuk menjadi saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD AS’ARI mendatangi Saksi ALI YASAK Bin AHMAD (Alm) untuk ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi ARI ANGGARA dan Saksi YONGKI PINALLANDA bersama Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 1 (satu) buah dompet bewarna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet yang diruncingkan, 2 (bua) buah kaca pirek, dan 1 (satu) korek api warna biru, 1 (satu) lembar uang pecahan sekira kurang lebih sejumlah Rp 100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan sekira kurang lebih sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi ARI ANGGARA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI APA DAN PUNYA SIAPA INI?” Terdakwa menjawab “SABU PAK, PUNYA SAYA PAK” ditanyakan lagi kepada Terdakwa “ADO IJIN KAMU DALAM KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU INI” Terdakwa menjawab “DAK DO PAK” lalu dilakukan intograsi terkait uang yang ditemukan dan Terdakwa mengakui uang tersebut hasil transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 003/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR P. SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,18 (dua koma delapan belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,15 (dua koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0028 tanggal 15 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0031.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “D” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 175/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ANDRIL BIN JUPRIYANTO (ALM), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ANDRIL ULUNG BIN JUPRIYANTO (ALM) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di RT.06 Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 Saksi AR ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) dan Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun sedang beradi di Polres Sarolangun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi Tindak Pidana Narkotika kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi ARI ANGGARA dan Saksi YONGKI PINALLANDA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 10.00 WIB Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) dan Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendatangi konter Handphone yang beradi di RT.06 Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu pada saat itu Terdakwa sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang konter Handphone tersebut akan tetapi setelah berlari sekira kurang lebih sejauh 20 (dua puluh) meter Terdakwa berhasil diamankan, kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA memanggil Saksi MUHAMMAD AS’ARI Bin SYAHRUL AHMAD untuk menjadi saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD AS’ARI mendatangi Saksi ALI YASAK Bin AHMAD (Alm) untuk ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi ARI ANGGARA dan Saksi YONGKI PINALLANDA bersama Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 1 (satu) buah dompet bewarna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet yang diruncingkan, 2 (bua) buah kaca pirek, dan 1 (satu) korek api warna biru, 1 (satu) lembar uang pecahan sekira kurang lebih sejumlah Rp 100.000,- (saratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan sekira kurang lebih sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi ARI ANGGARA menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI APA DAN PUNYA SIAPA INI?” Terdakwa menjawab “SABU PAK, PUNYA SAYA PAK” ditanyakan lagi kepada Terdakwa “ADO IJIN KAMU DALAM KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU INI” Terdakwa menjawab “DAK DO PAK” lalu dilakukan intograsi terkait uang yang ditemukan dan Terdakwa mengakui uang tersebut hasil transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa berserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 003/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR P. SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,18 (dua koma delapan belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,15 (dua koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0028 tanggal 15 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0031.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “D” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 175/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa ANDRIL BIN JUPRIYANTO (ALM), Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |