| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa ASRULLAH Bin MULYADI Bersama-sama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di belakang rumah saksi HADI, saat itu Terdakwa mendengar saksi HADI berbicara melalui telpon setelah itu saksi HADI menyuruh Terdakwa untuk menjemput diduga narkotika jenis sabu dengan berkata “UDAH JEMPUT SANO BAHAN UDAH DITAROK” kemudian Terdakwa pergi untuk menjemputnya, tidak lama diperjalanan saksi HADI mengirimkan pesan whatshapp kepada Terdakwa “AMBIL DI SIMPANG SMA 7 DEKAT POHON PINANG DALAM KOTAK ROKOK” sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil kotak rokok merk AO yang terletak diatas tanah bawah batang pohon pinang, setelah itu Terdakwa langsung kembali lagi ke belakang rumah saksi HADI, kemudian Terdakwa memberikan kotak rokok AO tersebut kepada saksi HADI;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik saksi HADI yang terletak di belakang rumah saksi HADI yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu saksi HADI berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga saksi HADI tertidur, sedangkan Terdakwa masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki yang Terdakwa ketahui Anggota kepolisian mendekati kandang ayam tersebut, dikarenakan Terdakwa kaget pada saat itu Terdakwa keluar dari kandang ayam dan berlari kearah belakang sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa terjatuh dan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke arah kandang ayam, saat itu Terdakwa melihat saksi HADI juga sudah diamakan kemudian salah satu anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “MANO BARANG KAU” saksi HADI menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik saksi HADI dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastic klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa jawab “PUNYO JENONG PAK” kemudian Anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi HADI memeriksa ke arah tempat Terdakwa berlari saat itu ditemukan 1 (unit) handphone merk Oppo milik Terdakwa yang terjatuh diatas tanah selanjutnya Terdakwa dan saksi HADI serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa ASRULLAH Bin MULYADI Bersama-sama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di belakang rumah saksi HADI, saat itu Terdakwa mendengar saksi HADI berbicara melalui telpon setelah itu saksi HADI menyuruh Terdakwa untuk menjemput diduga narkotika jenis sabu dengan berkata “UDAH JEMPUT SANO BAHAN UDAH DITAROK” kemudian Terdakwa pergi untuk menjemputnya, tidak lama diperjalanan saksi HADI mengirimkan pesan whatshapp kepada Terdakwa “AMBIL DI SIMPANG SMA 7 DEKAT POHON PINANG DALAM KOTAK ROKOK” sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil kotak rokok merk AO yang terletak diatas tanah bawah batang pohon pinang, setelah itu Terdakwa langsung kembali lagi ke belakang rumah saksi HADI, kemudian Terdakwa memberikan kotak rokok AO tersebut kepada saksi HADI;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik saksi HADI yang terletak di belakang rumah saksi HADI yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu saksi HADI berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga saksi HADI tertidur, sedangkan Terdakwa masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki yang Terdakwa ketahui Anggota kepolisian mendekati kandang ayam tersebut, dikarenakan Terdakwa kaget pada saat itu Terdakwa keluar dari kandang ayam dan berlari kearah belakang sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa terjatuh dan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke arah kandang ayam, saat itu Terdakwa melihat saksi HADI juga sudah diamakan kemudian salah satu anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “MANO BARANG KAU” saksi HADI menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik saksi HADI dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastic klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa jawab “PUNYO JENONG PAK” kemudian Anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi HADI memeriksa ke arah tempat Terdakwa berlari saat itu ditemukan 1 (unit) handphone merk Oppo milik Terdakwa yang terjatuh diatas tanah selanjutnya Terdakwa dan saksi HADI serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------
LEBIH SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa ASRULLAH Bin MULYADI Bersama-sama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.20 Wib setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira 19.00 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di belakang rumah saksi HADI, saat itu Terdakwa mendengar saksi HADI berbicara melalui telpon setelah itu saksi HADI menyuruh Terdakwa untuk menjemput diduga narkotika jenis sabu dengan berkata “UDAH JEMPUT SANO BAHAN UDAH DITAROK” kemudian Terdakwa pergi untuk menjemputnya, tidak lama diperjalanan saksi HADI mengirimkan pesan whatshapp kepada Terdakwa “AMBIL DI SIMPANG SMA 7 DEKAT POHON PINANG DALAM KOTAK ROKOK” sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil kotak rokok merk AO yang terletak diatas tanah bawah batang pohon pinang, setelah itu Terdakwa langsung kembali lagi ke belakang rumah saksi HADI, kemudian Terdakwa memberikan kotak rokok AO tersebut kepada saksi HADI;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi HADI ALAMSYAH Alias ADI JENONG Bin HAPIP (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam milik saksi HADI yang terletak di belakang rumah saksi HADI yang beralamat di Rt. 02 Dusun Pulau Pinang Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi setelah itu saksi HADI berbaring di jalan setapak disamping kandang ayam hingga saksi HADI tertidur, sedangkan Terdakwa masih berada didalam kandang ayam tersebut. Sekira pukul 13.20 Wib Terdakwa melihat beberapa orang laki-laki yang Terdakwa ketahui Anggota kepolisian mendekati kandang ayam tersebut, dikarenakan Terdakwa kaget pada saat itu Terdakwa keluar dari kandang ayam dan berlari kearah belakang sekira 10 (sepuluh) meter Terdakwa terjatuh dan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke arah kandang ayam, saat itu Terdakwa melihat saksi HADI juga sudah diamakan kemudian salah satu anggota kepolisian memanggil saksi sipil atas nama M. KOHAR Bin ZAKARIA (Alm) selaku ketua RT setempat dan saksi A. KADIR Bin MAAJI (Alm) selaku kepala dusun setempat, selanjutnya Anggota kepolisian menunjukan surat tugas sambil berkata “KAMI DARI KEPOLISIAN POLRES SAROLANGUN MENDAPAT LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU, KAMI MINTA SAKSIKAN KAMI MELAKUKAN PEMERIKSAAN” kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “MANO BARANG KAU” saksi HADI menjawab “TIDAK ADA PAK” kemudian kepolisian memeriksa ke dalam kandang ayam milik saksi HADI dan menemukan 1 (satu) botol alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terhubung dengan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api dan 1 (satu) plastic klip kosong yang terletak di atas tanah didalam kandang ayam, kemudian Anggota kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan saksi HADI “INI PUNYO SIAPO” Terdakwa jawab “PUNYO JENONG PAK” kemudian Anggota kepolisian membawa Terdakwa dan saksi HADI memeriksa ke arah tempat Terdakwa berlari saat itu ditemukan 1 (unit) handphone merk Oppo milik Terdakwa yang terjatuh diatas tanah selanjutnya Terdakwa dan saksi HADI serta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 59/10727.00/2026 pada hari Jumat, 24 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga enam) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0397 tanggal 27 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0404.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 1498/LHP/BLK-JBI/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Validator Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi dr. Suriya Dharmanata, SpPK.M.Biomed, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sample Urine atas nama Terdakwa ASRULLAH Bin MULYADI disimpulkan bahwa Urine tersebut Negatif (-) terdeteksi Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------- |