Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H ILHAM Bin ABU BAKAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1001/L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Bin ABU BAKAR (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ILHAM Bin ABU BAKAR (Alm) bersama-sama dengan DEVI (DPO) dan UDIN (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Batu Ampar Kec. Pauh Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa ILHAM Bin ABU BAKAR (Alm) bersama dengan DEVI (DPO) dan UDIN (DPO) sedang berada dirumah Terdakwa di Desa Batu Ampar Kec. Pauh Kab. Sarolangun, kemudian UDIN berkata “PAYO KITA MANEN” Terdakwa menjawab “MANEN DIMANO KITO” UDIN menjawab “DI DARAT BAE, KALO DAK DI DEKAT LAPANGAN” Kemudian DEVI menjawab “PAYULAH, KITO MANEN DEKET LAPANGAN BAE” selanjutnya Terdakwa mengambil Mata Dodos milik Terdakwa lalu bersiap-siap pergi untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit Bersama DEVI dan UDIN menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Milik UDIN;
  • Bahwa sesampainya di lokasi Terdakwa bersama DEVI (DPO) dan UDIN (DPO) memarkirkan sepeda motornya dibelakang lahan kebun sawit yang akan dilakukan pemanenan. Selanjutnya Terdakwa bersama UDIN dan DEVI berjalan menuju belakang kebun buah kelapa sawit milik sdr RIDWAN mencari rumpun bambu untuk diambil batangnya kurang lebih 5 (lima) meter sebagai gagang dengan menggunakan parang yang dibawa oleh UDIN;
  • Bahwa setelah selesai mendapatkan gagang dari bambu tersebut, Terdakwa bersama UDIN dan Devi menuju kebun sawit samping lapangan bola untuk melakukan pemanenan, kemudian UDIN bertugas melakukan pemanenan sedangkan Terdakwa bersama DEVI bertugas mengangkut buah kelapa sawit menuju keluar area kebun sawit milik Saksi BUDI PRIANTO Bin ISTIAR (Alm) agar tidak ketahuan orang;
  • Bahwa setelah buah kelapa sawit dipanenen, kemudian Terdakwa dan DEVI mengangkut buah kelapa sawit dari belakang kebun tersebut menuju ke pinggir jalan setapak di depan lapangan, lalu sekira memindahkan 4 (empat) buah janjang kelapa sawit Terdakwa diamankan oleh Saksi BUDI sementara UDIN dan DEVI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil lebih kurang 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit tersebut Saksi BUDI PRIANTO Bin ISTIAR (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya mengambil lebih kurang 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit Terdakwa tidak memiliki izin dari Korban selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya