Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Srl MEIZA REINALDO M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.5.16/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Rt. 08 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili,   “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI menelfon Sdr HERI (DPO) menggunakan applikasi WhatsApp kemudian Terdakwa memesan paket Narkotika Jenis Sabu sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu Sdr HERI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut ada, kemudian Sdr HERI (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah Sdr HERI (DPO) yang beralamatkan di Desa Pelawan Jawa, Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr NIKO (DPO) yang sedang berada di rumah Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NIKO (DPO) dengan jarak dari rumah Terdakwa ke rumah Sdr HERI (DPO) kurang lebih 2 (dua) jam kemudian sesampainya Sdr NIKO (DPO) dirumah Sdr HERI (DPO), Sdr HERI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah mengambil barang tersebut Sdr NIKO (DPO) langsung Kembali kerumah Terdakwa,  Kemudian Terdakwa langsung memaketkan Narkotika jenis Sabu senilai Paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) atau seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram dan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) klip plastik, selanjutnya Terdakwa Kembali memaketkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Sabu tersebut dibungkus dengan kertas timah rokok dan Terdakwa simpan didalam saku celana bagian belakang yang Terdakwa kenakan.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB tiba - tiba ada yang memesan Narkotika Jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa agar Narkotika jenis sabu tersebut dipisahkan menjadi 2 (dua) klip yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik berisi setengah gram dan 1 (satu) klip lagi berisikan 1.5 (satu koma lima) gram, kemudian Terdakwa menelfon Sdr MUHAMMAD NAWI SAPUTRA Alias COTOK Bin EDISON melalu applikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kurang lebih senilai Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan pembayaran dari Narkotika Jenis Sabu tersebut akan dibayarkan nanti setelah Narkotika Jenis Sabu dibayar oleh yang memesan kepada Terdakwa tersebut, lalu Sdr MUHAMMAD NAWI SAPUTRA Alias COTOK menyetujuinya. Selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian Sdr MUHAMMAD NAWI SAPUTRA Alias COTOK mengirimkan melalui Aplikasi Whatsapp foto sebuah kotak rokok merek ESSE kepada Terdakwa dan juga mengirimkan pesan chat bahwa Narkotika jenis sabu yang sudah dipesankan oleh Terdakwa berada di dalam kotak rokok merk ESSE tersebut dan memberitahukan kepada Terdakwa untuk mengambil di pinggir jalan samping sekolah TK AL-AZHAR yang beralamatkan di RT.08 Kel. Sukasari Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan selanjutnya Terdakwa menyuruh adik angkatnya untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai petunjuk yang diberikan oleh Sdr MUHAMMAD NAWI SAPUTRA Alias COTOK kemudian Sdr NIKO (DPO) pun mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut sekira 5 (lima) menit kemudian Sdr NIKO (DPO)  kembali kerumah dan memberikan sebuah kotak rokok ESSE kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima kotak rokok merek ESSE tersebut dan membukanya didalam kotak tersebut sudah ada 2 (dua) klip plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kemudan Terdakwa meletakan barang tersebut di atas pot bunga yang berada di depan teras Terdakwa, lalu Terdakwa duduk di kursi Panjang yang berada di teras rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakan 1 (satu) klip plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dibungkus kertas timah rokok yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam kantong belakang celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi laki- laki yang memesan Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijemput dirumah Terdakwa.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB datang Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO (Keduanya merupakan personel opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun) kerumah Terdakwa lalu Saksi YONGKI PINALLANDA memanggil seseorang bernama Saksi ARIS MUNANDAR Bin MUHTAROM AMIR (Alm) untuk menyaksikan proses pengamanan terdakwa. Kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH memperkenalkan diri bahwa keduanya berasal dari Sat Resnarkoba Polres Sarolangun dan menunjukkan kepada Terdakwa surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Terdakwa, tetapi tidak ditemukan barang bukti, lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH melakukan pemeriksaan di depan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) klip Plastik berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang berada di atas kursi Panjang tempat Terdakwa duduk sebelumnya , lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa  “ INI APA” lalu Terdakwa jawab “INI SABU PAK” lalu Saksi bertanya lagi “ ADO LAGI DAK” kemudian Terdakwa  menjawab “ITULAH ADONYO PAK” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH melakukan pemeriksaan kembali dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok ESSE di atas pot bunga dan setelah itu membuka kotak rokok ESSE tersebut dan menemukan 2 (dua) klip narkotika jenis Sabu kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menunjukkan kepada Terdakwa dan Saksi ARIS MUNANDAR sambil  mengatakan kepada Terdakwa  “INI PUNYA KAU JUGO YA” lalu Terdakwa  jawab “IYA PAK” lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa  “ DARI MANA KAU DAPAT SABU INI” lalu Terdakwa  menjawab “DARI HERI SAMO COTOK” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa “APAKAH ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU “ dan Terdakwa  menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH dan Tim meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa  mengizinkannya lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH dan Tim, bersama Terdakwa dan Saksi ARIS MUNANDAR masuk kedalam rumah lalu Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah bong di bawah kulkas,1 (satu) unit timbangan di atas jendela dapur belakang rumah Terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan ,2 (dua) klip plastik kosong diatas meja makan, lalu Saksi menunjukkan dan meletakkan diatas meja makan dan menanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Terdakwa menjawab “INI PUNYA SAYA JUGA PAK” kemudian Saksi dan Tim membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Sarolangun  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : No.123/10727.00/2025, tanggal 18 November 2025  yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Ketua dan Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 1,52 (satu koma lima puluh dua gram)
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf huruf “B” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu)
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf huruf “C” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 0,03 (nol koma nol tiga)

Selanjutnya 3 (tiga) klip plastik tesebut yang diberi tanda huruf “A” sampai “C” diduga narkotika jenis shabu berat bersih 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram  dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1136 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. M. PADLI Bin RAMLI oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-2656/LABKES 1.1/X.I/2025 tanggal 20 November 2025 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : 5640-/LHP/BLK-JBI/XI/2025 tanggal 20 November 2025 oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si, bahwa atas pemeriksaan urin Terdakwa M. PADLI Bin RAMLI ialah Positif Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

----------Perbuatan Terdakwa M. PADLI Alias ABOY Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Rt. 08 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili,  ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa M.PADLI Als ABOY Bin RAMLI sedang duduk di depan rumahnya yang beralamat Rt. 08 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangu, tiba – tiba datang Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO (Keduanya merupakan personel opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan serta berindikasi transaksi narkotika yang dicurigai ialah terdakwa itu sendiir, lalu Saksi YONGKI PINALLANDA memanggil seseorang bernama Saksi ARIS MUNANDAR Bin MUHTAROM AMIR (Alm) untuk turut menyaksikan proses pengamanan yang hendak dilakukan terdakwa. Kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH memperkenalkan diri bahwa keduanya berasal dari Sat Resnarkoba Polres Sarolangun dan menunjukkan kepada Terdakwa surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian Terdakwa, tetapi tidak ditemukan barang bukti, lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH melakukan pemeriksaan di depan rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) klip Plastik berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang berada di atas kursi Panjang tempat Terdakwa duduk sebelumnya , lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa  “ INI APA” lalu Terdakwa jawab “INI SABU PAK” lalu Saksi bertanya lagi “ ADO LAGI DAK” kemudian Terdakwa  menjawab “ITULAH ADONYO PAK” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH melakukan pemeriksaan kembali dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok ESSE di atas pot bunga dan setelah itu membuka kotak rokok ESSE tersebut dan menemukan 2 (dua) klip narkotika jenis Sabu kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menunjukkan kepada Terdakwa dan Saksi ARIS MUNANDAR sambil  mengatakan kepada Terdakwa  “INI PUNYA KAU JUGO YA” lalu Terdakwa  jawab “IYA PAK” lalu Saksi menanyakan kepada Terdakwa  “ DARI MANA KAU DAPAT SABU INI” lalu Terdakwa  menjawab “DARI HERI SAMO COTOK” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH menanyakan kepada Terdakwa “APAKAH ADA MEMILIKI IZIN ATAS KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU “ dan Terdakwa  menjawab “TIDAK ADA PAK” lalu YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH dan Tim meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa  mengizinkannya lalu Saksi YONGKI PINALLANDA dan Saksi MUHAMMAD FEBRIAN ROMANSYAH dan Tim, bersama Terdakwa dan Saksi ARIS MUNANDAR masuk kedalam rumah lalu Saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah bong di bawah kulkas,1 (satu) unit timbangan di atas jendela dapur belakang rumah Terdakwa, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan ,2 (dua) klip plastik kosong diatas meja makan, lalu Saksi menunjukkan dan meletakkan diatas meja makan dan menanyakan kepada Terdakwa milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Terdakwa menjawab “INI PUNYA SAYA JUGA PAK” kemudian Saksi dan Tim membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Sarolangun  guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : No.123/10727.00/2025, tanggal 18 November 2025  yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Ketua dan Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 1,52 (satu koma lima puluh dua gram)
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf huruf “B” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu)
  • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf huruf “C” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah dikurangi berat plastik ialah 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat 0,03 (nol koma nol tiga)

Selanjutnya 3 (tiga) klip plastik tesebut yang diberi tanda huruf “A” sampai “C” diduga narkotika jenis shabu berat bersih 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram  dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1136 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMIN.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. M. PADLI Bin RAMLI oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-2656/LABKES 1.1/X.I/2025 tanggal 20 November 2025 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor : 5640-/LHP/BLK-JBI/XI/2025 tanggal 20 November 2025 oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si, bahwa atas pemeriksaan urin Terdakwa M. PADLI Bin RAMLI ialah Positif Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

 

-----------Perbuatan Terdakwa M. PADLI Als ABOY Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya