| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa MURDIYANTO Bin SARDIMAN bersama-sama dengan Saksi SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) dan Saksi SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kilometer 4 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di rumah bedeng Sawmill bertempat di mess Sawmill PT. Mesuji Jaya Bersama yang berada di Jalan Simpang Pitco Kilometer 4 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, milik saksi ABDUL AJIS ANWAR Bin H. M KUDIN yang ditempati oleh Terdakwa, saat itu saksi SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) bersama istrinya sedang berada di tempat tersebut dalam rangka merawat saudara Terdakwa yang sedang sakit. Kemudian Terdakwa menyampaikan niatnya kepada saksi SUGIANTO Als JONI dengan mengatakan, “GIMANA LIK KALAU KITA GADAIKAN MOBIL,” kemudian dijawab oleh saksi SUGIANTO Als JONI, “LAH MAU GADAIKAN MOBIL SIAPA,” lalu Terdakwa menjawab, “MOBIL BOS AZIS,” dan saksi SUGIANTO Als JONI menanggapi dengan mengatakan, “KALAU ITU YA TERSERAH KAULAH.” Setelah percakapan tersebut, saksi SUGIANTO Als JONI kembali ke bedeng yang ditempati bersama istrinya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi SAMANSYAH Bin MUHAMMAD bersama istrinya yaitu saksi ELIYANTI BINTI CIK DEN (Alm) didatangi oleh Terdakwa yang bekerja sebagai sopir mobil truk pengangkut kayu milik saksi ABDUL AZIS. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit mobil truk Canter HDX dengan alasan hendak menjemput istrinya di Simpang Pitco karena membawa barang-barang, atas permintaan tersebut, saksi ELIYANTI memberikan izin kepada Terdakwa untuk meminjam mobil truk dimaksud, kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi SAMANSYAH melihat Terdakwa keluar dari area Sawmill dengan mengendarai mobil truk tersebut dengan Nomor Polisi BE 8006 SU. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama saksi SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm) membawa mobil truk tersebut keluar dari Sawmill, namun tidak menuju lokasi yang telah disampaikan sebelumnya, melainkan menuju ke arah Bangko. setibanya di Bangko, tepatnya di Tugu Pedang, Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan bernama HANI bersama 3 (tiga) orang laki-laki, salah satunya bernama AYEP. Selanjutnya atas arahan dari HANI, Terdakwa mengikuti kendaraan mobil Avanza yang ditumpangi oleh HANI dan rombongannya menuju arah Kerinci. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 4 (empat) kilometer, kedua kendaraan tersebut berhenti. Setelah berhenti, Terdakwa turun dari mobil truk, kemudian mobil truk tersebut dibawa oleh AYEP bersama 1 (satu) orang rekannya ke arah Kerinci, sedangkan Terdakwa bersama saksi SUGIARTO Als TOGOK masuk ke dalam mobil Avanza bersama HANI dan kembali ke arah Tugu Pedang Bangko;
- Bahwa di hari yang sama di dalam mobil Avanza tersebut, HANI memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). selanjutnya Terdakwa MURDIYANTO bersama Saksi SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm), meninggalkan lokasi tersebut dan mencari kendaraan travel untuk menuju ke daerah Bungo. kemudian Terdakwa MURDIYANTO mengirim pesan kepada Saksi SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) melalui WhatsApp yang berbunyi, “AKU SUDAH SAMPAI DI SIMPANG SAWMIL LIK… MOBIL UDAH AKU GADAIKAN SEPULUH JUTA,” yang kemudian dijawab oleh saksi SUGIANTO Als JONI, “YA UDAH BENTAR LAGI AKU SAMPAI SITU. setelah bertemu di Simpang Sawmill, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi SUGIANTO Als JONI, dan ketika saksi SUGIANTO Als JONI bertanya, “INI UANG DARI MANA LIK,”Terdakwa menjawab, “INI DUIT HASIL GADAI MOBIL,” lalu Saksi SUGIANTO Als JONI bertanya kembali, “MOBIL DIGADAI BERAPA,” Terdakwa menjawab, “AKU GADAI SEPULUH JUTA LIK.” selanjutnya Saksi SUGIANTO Als JONI bertanya “YA SELANJUTNYA GIMANA INI JADI GAK BERANGKAT KE RIAU” dan Terdakwa menjawab “JADI LEK KITA BERANGKAT” saksi SUGIANTO Als JONI bertanya, “YA UDAH KALAU MAU BERANGKAT AYOK, TAPI MOTORKU GIMANA,” Terdakwa menjawab, “YA UDAH MOTORNYA NAIK TRAVEL AJA, LANGSUNG BERANGKAT KITA,” kemudian Terdakwa, Saksi SUGIANTO Als JONI bersama istrinya, dan Saksi SUGIARTO Als TOGOK berangkat menuju Riau menggunakan kendaraan Mobil Travel;
- Bahwa Saksi ABDUL AJIS ANWAR Bin H. M KUDIN, menjelaskan ia mengalami kerugian atas Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) dan Saksi SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm) terhadap 1 (satu) unit mobil colt diesel FE SHD-X K HI GEAR (4X2) M/T warna kuning dengan Nomor Polisi BE 8006 SU, Nomor Rangka: MHMFE75PRNK041934, Nomor Mesin: 4D34TY10201 dengan kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP --------------------------------------------------- |