| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM), pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H, yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa Hamdani Bin Rusli (Alm) sedang sedang duduk di rumah temannya bernama Sdr. Noval. Kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Koter dengan mengatakan “Dak Main Kerumah Bang, Ado Bang Hen Dirumah”. Tidak lama kemudian, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Koter menuju rumah Sdr. Koter. Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan kepada Terdakwa “Ikut Abang Begawe Dak” Terdakwa menjawab “Payo Lah”,.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju ke kebun sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H, yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor Odong-Odong dengan Nomor Rangka MH1HB61178K568523 milik Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang). Sesampainya di Kebun Sawit tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) langsung mengambil buah sawit tersebut dengan peran Terdakwa memindahkan buah sawit yang telah diegrek oleh Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) untuk disimpan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan pelepah sawit sedangkan peran Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) mengambil buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah Egrek . Kemudian, sekira pukul 08.00 WIB setelah Terdakwa menyimpan buah sawit di semak-semak tersebut , Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnta pada keesokan harinya pada tanggal 14 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman masuk ingin memanen buah sawit di Kebun Sawit melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) keluar dari arah Kebun Sawit tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) masuk kembali ke Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H dan mengitari Kebun Sawit tersebut untuk mengambil buah sawit yang telah disembunyikan di dalam semak- semak oleh Terdakwa. Namun, karena buah sawit yang telah disembunyikan dalam semak- semak oleh Terdakwa tidak ada kemudian Terdakwa beserta dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) melakukan pengambilan sawit kembali. Kemudian, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman yang sedang mengintai Terdakwa bersama Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) yang sedang menganggkut memindahkan buah sawit ke atas 1 (satu) Unit Motor Odong-Odong dengan Nomor Rangka MH1HB61178K568523. Lalu, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Kemudian, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Achmad Iskandar Bin Ahmad Afwan (Alm) selaku pengelola Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM) yang telah mengambil sekira 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 650 (enam ratus lima puluh) kilogram milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H yang dikelola oleh Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menimbulkan kerugian bagi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) dengan kerugian sekira Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM), pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H, yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa Hamdani Bin Rusli (Alm) sedang sedang duduk di rumah temannya bernama Sdr. Noval. Kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Koter dengan mengatakan “Dak Main Kerumah Bang, Ado Bang Hen Dirumah”. Tidak lama kemudian, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Koter menuju rumah Sdr. Koter. Sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan kepada Terdakwa “Ikut Abang Begawe Dak” Terdakwa menjawab “Payo Lah”,.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) pergi menuju ke kebun sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H, yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor Odong-Odong dengan Nomor Rangka MH1HB61178K568523 milik Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang). Sesampainya di Kebun Sawit tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) langsung mengambil buah sawit tersebut dengan peran Terdakwa memindahkan buah sawit yang telah diegrek oleh Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) untuk disimpan di semak-semak dengan ditutupi menggunakan pelepah sawit sedangkan peran Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) mengambil buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah Egrek . Kemudian, sekira pukul 08.00 WIB setelah Terdakwa menyimpan buah sawit di semak-semak tersebut , Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnta pada keesokan harinya pada tanggal 14 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman masuk ingin memanen buah sawit di Kebun Sawit melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) keluar dari arah Kebun Sawit tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) masuk kembali ke Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H dan mengitari Kebun Sawit tersebut untuk mengambil buah sawit yang telah disembunyikan di dalam semak- semak oleh Terdakwa. Namun, karena buah sawit yang telah disembunyikan dalam semak- semak oleh Terdakwa tidak ada kemudian Terdakwa beserta dengan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) melakukan pengambilan sawit kembali. Kemudian, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman yang sedang mengintai Terdakwa bersama Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) yang sedang menganggkut memindahkan buah sawit ke atas 1 (satu) Unit Motor Odong-Odong dengan Nomor Rangka MH1HB61178K568523. Lalu, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. Hen (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Kemudian, Saksi Dawarudin Bin Padirman, Saksi Riko Setiawan Bin Padirman, dan Saksi Andre Bin Pardiman melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Achmad Iskandar Bin Ahmad Afwan (Alm) selaku pengelola Kebun Sawit milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM) yang telah mengambil sekira 26 (dua puluh enam) janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total sekira 650 (enam ratus lima puluh) kilogram milik Sdr. Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H yang dikelola oleh Saksi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) menimbulkan kerugian bagi H. Achmad Iskandar, S.Kom Bin Ahmad Afwan (Alm) dengan kerugian sekira Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa HAMDANI Bin RUSLI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------- |