| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M.PAJAR Bin ARIFIN pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Simpang Bedeng Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah Saksi MARSHAL BIN ROZI alias CIK dengan tujuan menanyakan kepastian pekerjaan. Setibanya di rumah Saksi MARSHAL, hanya adaTerdakwa dan Saksi MARSHAL. Terdakwa kemudian bertanya, “CIK, JADI KITO PERGI KERJO?” dan dijawab oleh Saksi MARSHAL, “JADI KITO PERGI, TUNGGU SEBENTAR LAGI.” Saksi MARSHAL juga menyampaikan agar Terdakwa menunggu karena ada rekan yang akan datang. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi RIKY HERDIAN Bin MUSTAR EFENDI (ALM) (saksi korban) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL atas nama RIKY HERDIAN ANDIKA Bin RUSTAM EFENDI datang ke rumah Saksi MARSHAL.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi RIKY HERDIAN dan berkata, “BANG, MINJAM MOTOR SEBENTAR, AKU MAU BALIK KE RUMAH,” yang kemudian dijawab oleh Saksi RIKY HERDIAN, “IYA, PAKAILAH.” Setelah itu, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pasar Pelawan Kecamtan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa melintasi rumah Saksi GULDI AFRIAN BIN M. ZUHDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Dusun Kampung Renah Atas Kelurahan Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, dalam perjalanan, Terdakwa melihat Saksi GULDI berada di pinggir jalan dan berkata, “GUL, AYOK KAWANI AKU,” yang dijawab oleh Saksi GULDI, “MAU KE MANO?” dan Terdakwa menjawab, “AYOK IKUT BAE LAH.” Saat berada di wilayah Pelawan, Saksi GULDI bertanya, “MOTOR SIAPA INI, JAR?” dan Terdakwa menjawab, “MOTOR ORANG. DI MANO LAH, GUL, TEMPAT GADAI MOTOR?” Saksi GULDI kemudian menjawab, “AYOK KITO KE LESUNG BATU.”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju Desa Lesung Batu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi GULDI tiba di Desa Lesung Batu langsung menyeberangi sungai menggunakan pompong menuju Desa Lesung Batu seberang. Setelah menyeberang, Terdakwa dan Saksi GULDI melanjutkan perjalanan untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor. Dalam perjalanan, Saksi GULDI memanggil seorang laki-laki bernama Sdr. PUTRA, yang kemudian Saksi GULDI bertanya kepada orang tersebut terkait tempat menggadaikan sepeda motor. Sdr. PUTRA kemudian mengajak Terdakwa dan Saksi GULDI ke rumahnya. Di rumah tersebut, Saksi PUTRA bertanya kepada Terdakwa, “MAU DIGADAI BERAPA MOTOR INI?” dan Terdakwa bertanya, “ADA BUNGONYA TIDAK?” Saksi PUTRA menjawab bahwa ada bunga, dan ia bersedia memberikan uang gadai dengan nilai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan bunga sekira ± Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu satu minggu, sehingga total uang tebusan menjadi sekira ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujui ketentuan tersebut. Setelah itu, Sdr.PUTRA menyerahkan uang gadai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Uang tersebut kemudian langsung dibagi oleh Terdakwa dan Saksi GULDI, di mana masing-masing menerima Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah korban Saksi RIKY HERDIAN, Saksi korban RIKY bersama Saksi MARSHAL alias CIK datang dan bertanya, “JAR, DI MANO MOTOR AKU?” Terdakwa menjawab, “SABAR BANG, MOTOR ITU TIDAK BAKAL HILANG. ABANG TUNGGU BAE DI RUMAH MARSHALL, NANTI MALAM MOTOR ITU AKU ANTAR.” Saksi RIKY kemudian menjawab, “IYA, AKU TUNGGU TANGGUNG JAWAB KAU.” Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa tiba di rumah, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi korban RIKY HERDIAN yang menanyakan kembali keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa bersama Saksi GULDI di Lesung Batu dengan nilai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan akan ditebus sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta meminta waktu sampai hari Sabtu untuk menebus sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya hingga hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, Terdakwa tidak mampu menebus sepeda motor milik saksi RIKY HERDIAN tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi GULDI, saksi RIKY HERDIAN mengalami kerugian sekira ± Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa M.PAJAR Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa M.PAJAR Bin ARIFIN pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Simpang Bedeng Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunkan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menuju rumah Saksi MARSHAL BIN ROZI alias CIK dengan tujuan menanyakan kepastian pekerjaan. Setibanya di rumah Saksi MARSHAL, hanya adaTerdakwa dan Saksi MARSHAL. Terdakwa kemudian bertanya, “CIK, JADI KITO PERGI KERJO?” dan dijawab oleh Saksi MARSHAL, “JADI KITO PERGI, TUNGGU SEBENTAR LAGI.” Saksi MARSHAL juga menyampaikan agar Terdakwa menunggu karena ada rekan yang akan datang. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi RIKY HERDIAN Bin MUSTAR EFENDI (ALM) (saksi korban) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL atas nama RIKY HERDIAN ANDIKA Bin RUSTAM EFENDI datang ke rumah Saksi MARSHAL.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi RIKY HERDIAN dan berkata, “BANG, MINJAM MOTOR SEBENTAR, AKU MAU BALIK KE RUMAH,” yang kemudian dijawab oleh Saksi RIKY HERDIAN, “IYA, PAKAILAH.” Setelah itu, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pasar Pelawan Kecamtan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa melintasi rumah Saksi GULDI AFRIAN BIN M. ZUHDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Dusun Kampung Renah Atas Kelurahan Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, dalam perjalanan, Terdakwa melihat Saksi GULDI berada di pinggir jalan dan berkata, “GUL, AYOK KAWANI AKU,” yang dijawab oleh Saksi GULDI, “MAU KE MANO?” dan Terdakwa menjawab, “AYOK IKUT BAE LAH.” Saat berada di wilayah Pelawan, Saksi GULDI bertanya, “MOTOR SIAPA INI, JAR?” dan Terdakwa menjawab, “MOTOR ORANG. DI MANO LAH, GUL, TEMPAT GADAI MOTOR?” Saksi GULDI kemudian menjawab, “AYOK KITO KE LESUNG BATU.”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju Desa Lesung Batu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi GULDI tiba di Desa Lesung Batu langsung menyeberangi sungai menggunakan pompong menuju Desa Lesung Batu seberang. Setelah menyeberang, Terdakwa dan Saksi GULDI melanjutkan perjalanan untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor. Dalam perjalanan, Saksi GULDI memanggil seorang laki-laki bernama Sdr. PUTRA, yang kemudian Saksi GULDI bertanya kepada orang tersebut terkait tempat menggadaikan sepeda motor. Sdr. PUTRA kemudian mengajak Terdakwa dan Saksi GULDI ke rumahnya. Di rumah tersebut, Saksi PUTRA bertanya kepada Terdakwa, “MAU DIGADAI BERAPA MOTOR INI?” dan Terdakwa bertanya, “ADA BUNGONYA TIDAK?” Saksi PUTRA menjawab bahwa ada bunga, dan ia bersedia memberikan uang gadai dengan nilai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan bunga sekira ± Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu satu minggu, sehingga total uang tebusan menjadi sekira ± Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujui ketentuan tersebut. Setelah itu, Sdr.PUTRA menyerahkan uang gadai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Uang tersebut kemudian langsung dibagi oleh Terdakwa dan Saksi GULDI, di mana masing-masing menerima Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah korban Saksi RIKY HERDIAN, Saksi korban RIKY bersama Saksi MARSHAL alias CIK datang dan bertanya, “JAR, DI MANO MOTOR AKU?” Terdakwa menjawab, “SABAR BANG, MOTOR ITU TIDAK BAKAL HILANG. ABANG TUNGGU BAE DI RUMAH MARSHALL, NANTI MALAM MOTOR ITU AKU ANTAR.” Saksi RIKY kemudian menjawab, “IYA, AKU TUNGGU TANGGUNG JAWAB KAU.” Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa tiba di rumah, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi korban RIKY HERDIAN yang menanyakan kembali keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam list biru Nopol BH 6440 SL. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa bersama Saksi GULDI di Lesung Batu dengan nilai sekira ± Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan akan ditebus sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta meminta waktu sampai hari Sabtu untuk menebus sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya hingga hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025, Terdakwa tidak mampu menebus sepeda motor milik saksi RIKY HERDIAN tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi GULDI, saksi RIKY HERDIAN mengalami kerugian sekira ± Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa M.PAJAR Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |