Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA FEBRI KISMAN BIN M. SALKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 862 /L.5.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI KISMAN BIN M. SALKAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Program Magang Nomor : 005832/P.Magang/HRD/Cab-SRO31/2412, Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT bekerja sebagai Kolektorremedial pada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun sejak tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 19 Desember 2025.
  • Bahwa pada sekira bulan Januari 2026 PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun ada melakukan audit terkait data konsumen yang menunggak pembayaran kredit, salah satunya adalah konsumen atas nama Sdr. Rozali. Lalu, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin selaku Supervisor atau Kepala Kolektor di PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun memerintahkan anggota Kolektor yang lain untuk dapat menemui Sdr. Rozali untuk menanyakan terkait tunggakannya yang telah mencapai 5 (lima) bulan. Kemudian, sekira 2 (dua) hari setelah itu, anak dari Sdr. Rozali yaitu Saksi Nur Komariyah Binti Rozali yang membayar kredit dari Sdr. Rozali datang ke Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun dan menanyakan terkait tunggakan tersebut. Kemudian, Saksi Nur Komariyah Binti Rozali menjawab “Kemarin sudah sayo kasih duitnyo ke Febri”. Kemudian, Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin bertanya kembali kepada Saksi Nur Komariyah Binti Rozali “Kalau dari kantor ini nunggak”. Lalu, Saksi  Nur Komariyah Binti Rozali bertanya “Angsuran sayo ni angsuran ke berapo”. Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin menjawab “Angsuran ke 11 (sebelas)” dan Saksi Nur Komariyah Binti Rozali menjawab “Aku lah bayar samo Febri sampai angsuran ke 13 (tiga belas)”.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin memeriksa data konsumen yang ada menunggak pembayaran kredit di area penagihan Terdakwa tersebut. Kemudian, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin bersama dengan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin selaku Branch Manager (BM) PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun bergerak menemui beberapa konsumen yang menunggak di area penagihan Terdakwa tersebut yang mana terdapat 10 (sepuluh) konsumen kredit yang berada di area penagihan Terdakwa tersebut uangnya telah dititipkan kepada Terdawa namun, uang tersebut diduga Terdakwa tidak ada menyetor uang tersebut ke PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan Lampiran Data Perhitungan Audit PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun pada tanggal 22 Januari 2026, terdapat nama-nama konsumen kredit yang berada di area penagihan Terdakwa, dengan nominal angsuran sebagai berikut :
  • LATIPAH 1 (satu) bulan sejumlah Rp.781.000
  • MASHURI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.610.000,-
  • HARUN KUSAIRI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.950.000,-
  • ROZALI 2 (dua) bulan sejumlah Rp. 1.700.000,-
  • DEDE SUTARMAN 1 (satu) bulan sejumlah Rp.743.000,-
  • JONI RIANTO baru titipan sejumlah Rp.500.000,-
  • NANG SUANDI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.700.000,-
  • ADELIA TIARA baru titipan sejumlah Rp.1.100.000,-
  • SUMINAH 1 (satu) bulan sejumlah Rp.700.000,-
  • ARJUNALIS 1 (satu) bulan sejumlah Rp.802.000

Dengan jumlah total nominal angsuran kredit konsumen pokok sekira Rp. 8.586.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Kemudian, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin berkoordinasi dengan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin selaku Branch Manager (BM) PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun.

  • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin mengundang Terdakwa datang ke Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun dan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin menanyakan kepada Terdakwa terkait permasalahan data konsumen kredit yang mengalami tunggakan di area penagihan Terdakwa dan ternyata benar Terdakwa mengakui bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan uang pembayaran kredit namun diduga Terdakwa belum menyerahkan uang konsumen tersebut kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya, PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun memberikan tempo untuk mengembalikan dana tersebut yang telah diambil oleh Terdakwa. Namun Terdakwa belum dapat mengembalikan uang pembarayan kredit konsumen tersebut. Atas kejadian tersebut, PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT yang diduga mengambil dana setoran konsumen tersebut mengakibatkan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) mengalami kerugian dengan rincian pembayaran pokok sejumlah Rp. 8.586.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan kerugian denda sebab akibat sejumlah Rp. 4.565.830 (empat juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) mengalami total kerugian sekira Rp. 13.151.830,- (tiga belas juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---- Bahwa Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Program Magang Nomor : 005832/P.Magang/HRD/Cab-SRO31/2412, Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT bekerja sebagai Kolektorremedial pada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun sejak tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 19 Desember 2025.
  • Bahwa pada sekira bulan Januari 2026 PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun ada melakukan audit terkait data konsumen yang menunggak pembayaran kredit, salah satunya adalah konsumen atas nama Sdr. Rozali. Lalu, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin selaku Supervisor atau Kepala Kolektor di PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun memerintahkan anggota Kolektor yang lain untuk dapat menemui Sdr. Rozali untuk menanyakan terkait tunggakannya yang telah mencapai 5 (lima) bulan. Kemudian, sekira 2 (dua) hari setelah itu, anak dari Sdr. Rozali yaitu Saksi Nur Komariyah Binti Rozali yang membayar kredit dari Sdr. Rozali datang ke Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun dan menanyakan terkait tunggakan tersebut. Kemudian, Saksi Nur Komariyah Binti Rozali menjawab “Kemarin sudah sayo kasih duitnyo ke Febri”. Kemudian, Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin bertanya kembali kepada Saksi Nur Komariyah Binti Rozali “Kalau dari kantor ini nunggak”. Lalu, Saksi  Nur Komariyah Binti Rozali bertanya “Angsuran sayo ni angsuran ke berapo”. Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin menjawab “Angsuran ke 11 (sebelas)” dan Saksi Nur Komariyah Binti Rozali menjawab “Aku lah bayar samo Febri sampai angsuran ke 13 (tiga belas)”.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin memeriksa data konsumen yang ada menunggak pembayaran kredit di area penagihan Terdakwa tersebut. Kemudian, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin bersama dengan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin selaku Branch Manager (BM) PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun bergerak menemui beberapa konsumen yang menunggak di area penagihan Terdakwa tersebut yang mana terdapat 10 (sepuluh) konsumen kredit yang berada di area penagihan Terdakwa tersebut uangnya telah dititipkan kepada Terdawa namun, uang tersebut diduga Terdakwa tidak ada menyetor uang tersebut ke PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan Lampiran Data Perhitungan Audit PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun pada tanggal 22 Januari 2026, terdapat nama-nama konsumen kredit yang berada di area penagihan Terdakwa, dengan nominal angsuran sebagai berikut :
  • LATIPAH 1 (satu) bulan sejumlah Rp.781.000
  • MASHURI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.610.000,-
  • HARUN KUSAIRI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.950.000,-
  • ROZALI 2 (dua) bulan sejumlah Rp. 1.700.000,-
  • DEDE SUTARMAN 1 (satu) bulan sejumlah Rp.743.000,-
  • JONI RIANTO baru titipan sejumlah Rp.500.000,-
  • NANG SUANDI 1 (satu) bulan sejumlah Rp.700.000,-
  • ADELIA TIARA baru titipan sejumlah Rp.1.100.000,-
  • SUMINAH 1 (satu) bulan sejumlah Rp.700.000,-
  • ARJUNALIS 1 (satu) bulan sejumlah Rp.802.000

Dengan jumlah total nominal angsuran kredit konsumen pokok sekira Rp. 8.586.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Kemudian, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin berkoordinasi dengan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin selaku Branch Manager (BM) PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun.

  • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Rachmad Irza Andwika Bin M.Amin mengundang Terdakwa datang ke Kantor PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun dan Saksi Aries Fahrijal Bin M. Jalaluddin menanyakan kepada Terdakwa terkait permasalahan data konsumen kredit yang mengalami tunggakan di area penagihan Terdakwa dan ternyata benar Terdakwa mengakui bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan uang pembayaran kredit namun diduga Terdakwa belum menyerahkan uang konsumen tersebut kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya, PT.  Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun memberikan tempo untuk mengembalikan dana tersebut yang telah diambil oleh Terdakwa. Namun Terdakwa belum dapat mengembalikan uang pembarayan kredit konsumen tersebut. Atas kejadian tersebut, PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Kabupaten Sarolangun keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polsek Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT yang diduga mengambil dana setoran konsumen tersebut mengakibatkan PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) mengalami kerugian dengan rincian pembayaran pokok sejumlah Rp. 8.586.000 (delapan juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan kerugian denda sebab akibat sejumlah Rp. 4.565.830 (empat juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) mengalami total kerugian sekira Rp. 13.151.830,- (tiga belas juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa FEBRI KISMAN Bin M. SALKAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya