Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Srl HENDRI HAFIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Srl
Tanggal Surat Minggu, 04 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFNI MAULID, S.H.HENDRI
Tergugat
NoNama
1HAFIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum

Permohonan

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:

  1. Biaya Jasa Advokat Melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Para Tergugat, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Kerugian

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalahi:

  1. Sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak