| Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD PALA Bin HANAFI pada hari Kamis tanggal 20 November tahun 2025, sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sarolangun Tembesi di Desa Bukit Perangin Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian yang di dahului, disertai, atau dkuiti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB, saksi Paryono Bin Maryadi (Alm) berada di rumahnya bersama dengan saksi Darsuki Bin Kamari (Alm) yang beralamat di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. Pada saat itu saksi Paryono dan saksi Darsuki hendak pergi ke Kota Jambi untuk mengantar karet dengan menggunakan mobil pick up L300, kemudian saksi Paryono dan saksi Darsuki berangkat menuju Jambi.
- Bahwa sesampainya di jalan lintas Sarolangun–Tembesi, tepatnya di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin sekira pukul 04.30 WIB, saksi Paryono dan saksi Darsuki dihentikan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Darsuki “minta duit Rp.50.000” selanjutnya saksi Darsuki berkata kepada saksi Paryono “ado orang minta duit,” yang dijawab saksi Paryono “Iyo.” Kemudian saksi Paryono mengambil uang dari kantong sebelah kanannya sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian saksi Paryono serahkan uang tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa menolak uang tersebut dengan alasan jumlahnya kurang. Selanjutnya saksi Paryono turun dari pintu mobil sebelah kiri sambil membawa tas sandang, dengan maksud untuk memberikan uang kepada Terdakwa. Namun saat saksi Paryono membuka tas sandang tersebut, Terdakwa langsung mengejar saksi, sehingga saksi berlari ke arah belakang mobil. Pada saat saksi Paryono berlari saksi terpeleset dan terjatuh. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi Paryono dan secara paksa mengambil tas sandang milik saksi Paryono, yang di dalamnya berisi uang sekira Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
- Bahwa setelah berhasil mengambil tas sandang tersebut, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusukkan pisau tersebut ke arah saksi Paryono. Kemudian saksi Paryono berusaha menangkis menggunakan tangan kiri, sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri saksi sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saksi berteriak meminta tolong, lalu keluarlah saksi Junal Apri Bin Wandi (Alm) dari warung miliknya dan langsung berlari mendekati Terdakwa dan menariknya.
- Bahwa pada saat itu uang yang berada di dalam tas sandang milik saksi Paryono tercecer sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang selanjutnya Terdakwa melarikan diri hanya membawa uang sekira Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa saksi Paryono Bin Maryadi (Alm) menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian dengan kekerasan tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a KUHP ------------------------------------------------------------------ |