Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl 1.Eko wahyudi
2.Regina Olga Manik
BADRIANSYAH Bin WASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 280/Pid.Sus-LH/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2592/L.5.16/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
2Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRIANSYAH Bin WASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa BADRIANSYAH Bin WASIM pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan September Tahun 2025, bertempat di Di depan polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  turut serta melakukan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan  pemerintah,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 14 September 2025 terdakwa selaku sopir batu bara di PT. Trans Jaya Pratama (Perusahaan yang bergerak dibidang transportir batu bara), lalu pada saat terdakwa setelah mengantarkan Batubara di PT. INDARUNG SEMEN PADANG daerah Provinsi Sumatera Barat yang mana pada saat itu terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Sebanyak 15 (lima belas) Galon yang Terdakwa beli di kios/toko yang berada di sekitar SPBU di daerah tanah badantung Sumatera Barat dan yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kepada Saudara DIKI dengan Harga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang mana saudara DIKI ada memiliki Kios/toko yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Daerah Lingkungan Tanjung Rambai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan saat itu saudara DIKI mau membelinya, yang mana pada saat itu juga Terdakwa kembali menawarkan kepada Sdr DIKI apakah mau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kembali lalu pada saat itu saudara DIKI mau membelinya lagi dan setelah itu Terdakwa menaikan sebanyak 30 Galon kosong ke atas Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO, dan kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO milik PT. Trans Jaya Pratama untuk memuat Batubara di PT. JPC yang berada di Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun yang mana pada saat setelah memuat Batubara tersebut 30 (tiga puluh) Galon kosong tersebut Terdakwa letakan di atas Batubara dan kemudian barulah ditutup terpal.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengantarkan Batubara tersebut ke PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau dan tiba pada hari selasa tanggal 16 September 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau lalu pada hari Kamis tanggal tanggal 18 September 2025 Sekira pukul 14.00 Wib barulah dilakukan pembongkaran Batubara di PLTU tersebut, dan setelah membongkar Batubara tersebut kemudian Terdakwa berjalan pulang menuju Kab. Sarolangun namun pada saat itu Terdakwa beristirahat tidur di daerah Lipat Kain Kab. Kampar Provinsi Riau.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan di hari Jum’at tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.30 Wib, dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa melintas di SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Terdakwa melihat kios/toko yang menjual Bahan Bakar Jenis Bio Solar, dan setelah itu Terdakwa berhenti disalah satu Kios/toko yang berada di sekitar SPBU tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu mengecek BBM Jenis Bio Solar tersebut dari Segi warna dan Terdakwa juga mencium aroma BBM Jenis Bio Solar tersebut yang mana Terdakwa ketahui bahwa kualitas minyak tersebut bagus yang mana Terdakwa ketahui minyak tersebut didapat dari hasil Langsiran (Membeli secara berulang) dari  SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dikarenakan minyak tersebut bagus dan posisi kios/toko tersebut dekat dengan SPBU, dan setelah itu Terdakwa menanyakan harga Per Galon BBM Jenis Bio Solar tersebut dan setelah itu pemilik kios/toko menyampaikan harga per gallon minyak Bio Solar tersebut seharga Rp.285.000.- (Dua Ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Per Galon kemudian Terdakwa membeli sebanyak 30 (tiga puluh) Galon kepada pemilik Kios/toko  penjual minyak tersebut dan setelah itu minyak sekira 30 (tiga puluh) Galon tersebut dipindahkan kedalam gallon yang berada di dalam Bak Mobil 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa bawa dengan dengan menggunakan mesin penyedot air, dan setelah selesai kemudian 30 (tiga puluh) Galon tersebut Terdakwa letakan di sisi depan Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kab. Sarolangun dan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, Sekira pukul 00.30 Wib sebelum Terdakwa tiba ditujuan, tepatnya  pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun kemudian kendaraan 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa kendarai tersebut diberhentikan oleh beberapa anggota Polisi dan kemudian Terdakwa ada ditanyakan apa yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa ada membawa Bahan Bakar Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) gallon dan setelah itu Terdakwa beserta Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) Galon yang berada di sisi depan bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Berita Acara Pengukuran barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari Dinas Kopurindag Kab. Sarolangun Nomor : 510/       /Kopurindag/2025 tanggal 22 desember 2025 jerigen 1 sampai dengan 30 dengan total  berat 830,482 liter dikurangi 5 liter untuk pengujian di laboratorium.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 TAHUN 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa BADRIANSYAH Bin WASIM pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan September Tahun 2025, bertempat di Di depan polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 14 September 2025 terdakwa selaku sopir batu bara di PT. Trans Jaya Pratama (Perusahaan yang bergerak dibidang transportir batu bara), lalu pada saat terdakwa setelah mengantarkan Batubara di PT. INDARUNG SEMEN PADANG daerah Provinsi Sumatera Barat yang mana pada saat itu terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Sebanyak 15 (lima belas) Galon yang Terdakwa beli di kios/toko yang berada di sekitar SPBU di daerah tanah badantung Sumatera Barat dan yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kepada Saudara DIKI dengan Harga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang mana saudara DIKI ada memiliki Kios/toko yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Daerah Lingkungan Tanjung Rambai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan saat itu saudara DIKI mau membelinya, yang mana pada saat itu juga Terdakwa kembali menawarkan kepada Sdr DIKI apakah mau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kembali lalu pada saat itu saudara DIKI mau membelinya lagi dan setelah itu Terdakwa menaikan sebanyak 30 Galon kosong ke atas Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO, dan kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO milik PT. Trans Jaya Pratama untuk memuat Batubara di PT. JPC yang berada di Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun yang mana pada saat setelah memuat Batubara tersebut 30 (tiga puluh) Galon kosong tersebut Terdakwa letakan di atas Batubara dan kemudian barulah ditutup terpal.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengantarkan Batubara tersebut ke PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau dan tiba pada hari selasa tanggal 16 September 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau lalu pada hari Kamis tanggal tanggal 18 September 2025 Sekira pukul 14.00 Wib barulah dilakukan pembongkaran Batubara di PLTU tersebut, dan setelah membongkar Batubara tersebut kemudian Terdakwa berjalan pulang menuju Kab. Sarolangun namun pada saat itu Terdakwa beristirahat tidur di daerah Lipat Kain Kab. Kampar Provinsi Riau.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan di hari Jum’at tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.30 Wib, dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa melintas di SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Terdakwa melihat kios/toko yang menjual Bahan Bakar Jenis Bio Solar, dan setelah itu Terdakwa berhenti disalah satu Kios/toko yang berada di sekitar SPBU tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu mengecek BBM Jenis Bio Solar tersebut dari Segi warna dan Terdakwa juga mencium aroma BBM Jenis Bio Solar tersebut yang mana Terdakwa ketahui bahwa kualitas minyak tersebut bagus yang mana Terdakwa ketahui minyak tersebut didapat dari hasil Langsiran (Membeli secara berulang) dari  SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dikarenakan minyak tersebut bagus dan posisi kios/toko tersebut dekat dengan SPBU, dan setelah itu Terdakwa menanyakan harga Per Galon BBM Jenis Bio Solar tersebut dan setelah itu pemilik kios/toko menyampaikan harga per gallon minyak Bio Solar tersebut seharga Rp.285.000.- (Dua Ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Per Galon kemudian Terdakwa membeli sebanyak 30 (tiga puluh) Galon kepada pemilik Kios/toko  penjual minyak tersebut dan setelah itu minyak sekira 30 (tiga puluh) Galon tersebut dipindahkan kedalam gallon yang berada di dalam Bak Mobil 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa bawa dengan dengan menggunakan mesin penyedot air, dan setelah selesai kemudian 30 (tiga puluh) Galon tersebut Terdakwa letakan di sisi depan Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kab. Sarolangun dan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, Sekira pukul 00.30 Wib sebelum Terdakwa tiba ditujuan, tepatnya  pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun kemudian kendaraan 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa kendarai tersebut diberhentikan oleh beberapa anggota Polisi dan kemudian Terdakwa ada ditanyakan apa yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa ada membawa Bahan Bakar Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) gallon dan setelah itu Terdakwa beserta Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) Galon yang berada di sisi depan bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS No. 202502148 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Muh. Kurniawan selaku kordinator pengujian pengolahan minyak bumi dan Anda Lucia selaku kepala balai Besar Kepala Bagian Umum, berdasarkan hasil Analisa terhadap sampel  nomor 2025022847 (684-25) LP/A-13/IX/2025/SPKT. SatReskrim/Polres Sarolangun/Polda Jambi merupakan bahan bakar minyak hasil olahan yang TIDAK MEMENUHI Spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar (B-40) SK Ditjen Migas  No. 384.K/MG.06/DJM/2024 yang layak dipasarkan dalam negeri.
  • Berita Acara Pengukuran barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari Dinas Kopurindag Kab. Sarolangun Nomor : 510/       /Kopurindag/2025 tanggal 22 desember 2025 jerigen 1 sampai dengan 30 dengan total  berat 830,482 liter dikurangi 5 liter untuk pengujian di laboratorium.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa BADRIANSYAH Bin WASIM pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan September Tahun 2025, bertempat di Di depan polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut :-----------------

 

  • Berawal pada hari minggu tanggal 14 September 2025 terdakwa selaku sopir batu bara di PT. Trans Jaya Pratama (Perusahaan yang bergerak dibidang transportir batu bara), lalu pada saat terdakwa setelah mengantarkan Batubara di PT. INDARUNG SEMEN PADANG daerah Provinsi Sumatera Barat yang mana pada saat itu terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Sebanyak 15 (lima belas) Galon yang Terdakwa beli di kios/toko yang berada di sekitar SPBU di daerah tanah badantung Sumatera Barat dan yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kepada Saudara DIKI dengan Harga Rp. 310.000.- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang mana saudara DIKI ada memiliki Kios/toko yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di Daerah Lingkungan Tanjung Rambai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun dan saat itu saudara DIKI mau membelinya, yang mana pada saat itu juga Terdakwa kembali menawarkan kepada Sdr DIKI apakah mau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar tersebut kembali lalu pada saat itu saudara DIKI mau membelinya lagi dan setelah itu Terdakwa menaikan sebanyak 30 Galon kosong ke atas Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO, dan kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO milik PT. Trans Jaya Pratama untuk memuat Batubara di PT. JPC yang berada di Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun yang mana pada saat setelah memuat Batubara tersebut 30 (tiga puluh) Galon kosong tersebut Terdakwa letakan di atas Batubara dan kemudian barulah ditutup terpal.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat untuk mengantarkan Batubara tersebut ke PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau dan tiba pada hari selasa tanggal 16 September 2025, Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di PLTU yang berada di Tanayan Provinsi Riau lalu pada hari Kamis tanggal tanggal 18 September 2025 Sekira pukul 14.00 Wib barulah dilakukan pembongkaran Batubara di PLTU tersebut, dan setelah membongkar Batubara tersebut kemudian Terdakwa berjalan pulang menuju Kab. Sarolangun namun pada saat itu Terdakwa beristirahat tidur di daerah Lipat Kain Kab. Kampar Provinsi Riau.
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan di hari Jum’at tanggal 29 September 2025 sekira pukul 06.30 Wib, dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa melintas di SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Terdakwa melihat kios/toko yang menjual Bahan Bakar Jenis Bio Solar, dan setelah itu Terdakwa berhenti disalah satu Kios/toko yang berada di sekitar SPBU tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa terlebih dahulu mengecek BBM Jenis Bio Solar tersebut dari Segi warna dan Terdakwa juga mencium aroma BBM Jenis Bio Solar tersebut yang mana Terdakwa ketahui bahwa kualitas minyak tersebut bagus yang mana Terdakwa ketahui minyak tersebut didapat dari hasil Langsiran (Membeli secara berulang) dari  SPBU yang berada di daerah Kiliran Jauh Batang Kariang Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dikarenakan minyak tersebut bagus dan posisi kios/toko tersebut dekat dengan SPBU, dan setelah itu Terdakwa menanyakan harga Per Galon BBM Jenis Bio Solar tersebut dan setelah itu pemilik kios/toko menyampaikan harga per gallon minyak Bio Solar tersebut seharga Rp.285.000.- (Dua Ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Per Galon kemudian Terdakwa membeli sebanyak 30 (tiga puluh) Galon kepada pemilik Kios/toko  penjual minyak tersebut dan setelah itu minyak sekira 30 (tiga puluh) Galon tersebut dipindahkan kedalam gallon yang berada di dalam Bak Mobil 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa bawa dengan dengan menggunakan mesin penyedot air, dan setelah selesai kemudian 30 (tiga puluh) Galon tersebut Terdakwa letakan di sisi depan Bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kab. Sarolangun dan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, Sekira pukul 00.30 Wib sebelum Terdakwa tiba ditujuan, tepatnya  pada saat Terdakwa melintas di depan Polsek Sarolangun Jl. Lintas Sumatera Km. 01 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun kemudian kendaraan 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO yang Terdakwa kendarai tersebut diberhentikan oleh beberapa anggota Polisi dan kemudian Terdakwa ada ditanyakan apa yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa ada membawa Bahan Bakar Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) gallon dan setelah itu Terdakwa beserta Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar sebanyak 30 (tiga puluh) Galon yang berada di sisi depan bak 1 (satu) Unit Mobil DUM TRUCK MERK HINO EURO 4 Warna Hijau dengan Nopol BK 8096 GO dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium LEMIGAS No. 202502148 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Muh. Kurniawan selaku kordinator pengujian pengolahan minyak bumi dan Anda Lucia selaku kepala balai Besar Kepala Bagian Umum, berdasarkan hasil Analisa terhadap sampel  nomor 2025022847 (684-25) LP/A-13/IX/2025/SPKT. SatReskrim/Polres Sarolangun/Polda Jambi merupakan bahan bakar minyak hasil olahan yang TIDAK MEMENUHI Spesifikasi BBM Jenis Minyak Solar (B-40) SK Ditjen Migas  No. 384.K/MG.06/DJM/2024 yang layak dipasarkan dalam negeri.
  • Berita Acara Pengukuran barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari Dinas Kopurindag Kab. Sarolangun Nomor : 510/       /Kopurindag/2025 tanggal 22 desember 2025 jerigen 1 sampai dengan 30 dengan total  berat 830,482 liter dikurangi 5 liter untuk pengujian di laboratorium.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya