Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Srl CEK ASAN BANK BRI CABANG SAROLANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CEK ASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HCEK ASAN
Tergugat
NoNama
1BANK BRI CABANG SAROLANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.841.128,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat   telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum ;

3. Menyatakan Batal demi hukum / Tidak Sah surat Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Nomor : B.9/604/5/2017 , Tertanggal 16 Mei 2017;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seketika Pemotongan Gaji Pensiunan Milik Penggugat ;

5. Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Surat- Surat Jaminan/Pensiunan Milik Penggugat seluruhnya yang menjadi Jaminan di Bank BRI Cabang Sarolangun Tanpa Syarat Apapun ;

6. Memerintahkan Tergugat Untuk Mengembalikan Uang Saldo/Sisa angsuran  sebesar RP. 22.841,128,00  ( dua Puluh dua juta delapan Ratus empat Puluh ribu seratus dua puluh delapan rupiah ),   Kepada Tergugat    Seketika Tanpa syarat apapun;                                                         

7. Menghukum Tergugat Untuk membayarkan Uang Kerugian materil dan immateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 100,000,000,00 ( Seratus juta Rupiah ) secara Tunai;

8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat akibat  dari perkara ini;

Apabila hakim  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak