| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2022/PN Srl | CEK ASAN | BANK BRI CABANG SAROLANGUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Okt. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 22.841.128,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan Batal demi hukum / Tidak Sah surat Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Nomor : B.9/604/5/2017 , Tertanggal 16 Mei 2017; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seketika Pemotongan Gaji Pensiunan Milik Penggugat ; 5. Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Surat- Surat Jaminan/Pensiunan Milik Penggugat seluruhnya yang menjadi Jaminan di Bank BRI Cabang Sarolangun Tanpa Syarat Apapun ; 6. Memerintahkan Tergugat Untuk Mengembalikan Uang Saldo/Sisa angsuran sebesar RP. 22.841,128,00 ( dua Puluh dua juta delapan Ratus empat Puluh ribu seratus dua puluh delapan rupiah ), Kepada Tergugat Seketika Tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat Untuk membayarkan Uang Kerugian materil dan immateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 100,000,000,00 ( Seratus juta Rupiah ) secara Tunai; 8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat akibat dari perkara ini; Apabila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
