Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2025/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.Hendri Aritonang, S.H.
3.YOSSIE SINAGA
ASNAWI ALIAS MAWI BIN RAMU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2498/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2Hendri Aritonang, S.H.
3YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI ALIAS MAWI BIN RAMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : PRIMAIR: ----Bahwa Terdakwa ASNAWI Alias MAWI Bin RAMU (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Cucian Adek RT. 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) yang sedang berada di rumah kakaknya yang beralamat di Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa didatangi oleh Sdr. Riski (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa: "AYOK DEPAN GOR", selanjutnya Sdr.Riski (DPO) pergi dan Terdakwa mengikuti dari belakang. Sesampainya didepan GOR (Gedung Olah Raga) Sarolangun yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi - Jambi. Selanjutnya, Sdr. Riski (DPO) mengajak Terdakwa ke Tambang Batu Bara yang beralamat di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Hijau tanpa nomot polisi (Daftar Pencarian Barang). - - - - Bahwa sepulangnya dari Tambang Batu Bara di Desa Ladang Panjang tersebut, Terdakwa dan Sdr. Riski (DPO) kembali kedepan pagar pintu keluar GOR (Gedung Olah Raga) sekira pukul 14.30 Wib . Lalu Sdr. Riski (DPO) memberikan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diantar kepada Sdr. Angga (DPO) dan Terdakwa terima dengan menggunakan genggaman tangan kanan seraya mengatakan: "ANTAR INI KEBELAKANG CUCIAN ADEK TEMPAT BIASO", Terdakwa menjawab:" IYOLAH SURUH DIO NUNGGU DISANO". Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke belakang Cucian Mobil Adek RT. 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melihat Terdakwa sedang berdiri dan menunggu seseorang. Sesaat Terdakwa melihat kehadiran Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bersama tim, Terdakwa melarikan diri seraya menjatuhkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut (Dimana posisi Terdakwa menjatuhkan narkotika tersebut, dan Dimana sebelumnya Terdakwa menyimpan narkotika tersebut). Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut dan melakukan pengejaran untuk mengamankan Terdakwa sekira 100 (seratus) meter (siapa yang melihat Terdakwa menjatuhkan narkotika tersebut dan melakukan pengejaran untuk mengamankan Terdakwa). Setelah Terdakwa berhasil diamankan, Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bersama tim membawa Terdakwa ke posisi tempat Terdakwa membuang 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian menunjukkan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa dihadapan Saksi M. Idris Daulay Bin Sobirin (Alm) sebagai Saksi Sipil dan Terdakwa mengakui kepada Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian, dan Saksi M. Idris Daulay Bin Sobirin (Alm) bahwa 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 55/10727.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0470 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I. ----Perbuatan Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa ASNAWI Alias MAWI Bin RAMU (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Cucian Adek RT. 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) yang sedang berada di rumah kakaknya yang beralamat di Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi Terdakwa didatangi oleh Sdr. Riski (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa: "AYOK DEPAN GOR", selanjutnya Sdr.Riski (DPO) pergi dan Terdakwa mengikuti dari belakang. Sesampainya didepan GOR (Gedung Olah Raga) Sarolangun yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selanjutnya, Sdr. Riski (DPO) mengajak Terdakwa ke Tambang Batu Bara yang beralamat di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Hijau tanpa nomot polisi (Daftar Pencarian Barang). - Bahwa sepulangnya dari Tambang Batu Bara di Desa Ladang Panjang tersebut, Terdakwa dan Sdr. Riski (DPO) kembali kedepan pagar pintu keluar GOR (Gedung Olah Raga) sekira pukul 14.30 Wib . Lalu Sdr. Riski (DPO) memberikan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diantar kepada Sdr. Angga (DPO) - dan Terdakwa terima dengan menggunakan genggaman tangan kanan seraya mengatakan: "ANTAR INI KEBELAKANG CUCIAN ADEK TEMPAT BIASO", Terdakwa menjawab:" IYOLAH SURUH DIO NUNGGU DISANO". Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke belakang Cucian Mobil Adek RT. 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melihat Terdakwa sedang berdiri dan menunggu seseorang. Sesaat Terdakwa melihat kehadiran Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bersama tim, Terdakwa melarikan diri seraya menjatuhkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut (Dimana posisi Terdakwa menjatuhkan narkotika tersebut, dan Dimana sebelumnya Terdakwa menyimpan narkotika tersebut). Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut dan melakukan pengejaran untuk mengamankan Terdakwa sekira 100 (seratus) meter (siapa yang melihat Terdakwa menjatuhkan narkotika tersebut dan melakukan pengejaran untuk mengamankan Terdakwa). Setelah Terdakwa berhasil diamankan, Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi atau Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian bersama tim membawa Terdakwa ke posisi tempat Terdakwa membuang 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut. - - - Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi dan Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian menunjukkan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa dihadapan Saksi M. Idris Daulay Bin Sobirin (Alm) sebagai Saksi Sipil dan Terdakwa mengakui kepada Saksi Yongki Pinallanda Bin Bin Yunaldi, Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak dari Ohim Siburian, dan Saksi M. Idris Daulay Bin Sobirin (Alm) bahwa 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Lalu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 55/10727.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0470 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I. ----Perbuatan Terdakwa Asnawi Alias Mawi Bin Ramu (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya