Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H ROCKY.S Bin SUHAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 773/L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY.S Bin SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ROCKY S Bin SUHAIMI pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------- - Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah ibu Terdakwa yakni saksi DEWI KUSNIRA Binti 2 NURHASAN (Alm), Terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazio warna hijau dengan Nomor Polisi BH 3662 QY milik saksi DEWI KUSNIRA, dengan cara meminta izin Terdakwa mengatakan “Mak, minjam motor bentar”, kemudian saksi DEWI KUSNIRA memberikan izin dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Bahwa di hari yang sama Terdakwa berencana menjual motor akan tetapi belum ada pembelinya, akhirnya motor digunakan untuk keperluan sehari-hari. setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk digunakan berjalan-jalan di sekitar Desa Lubuk Resam dan selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan uang karena tidak memiliki uang untuk bermain judi online serta Terdakwa memiliki hutang, sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi DEWI KUSNIRA yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Desa Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun ke rumah seseorang yang diketahui bernama UCOK dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Namun sesampainya di rumah tersebut, saudara UCOK tidak berada di tempat dan Terdakwa hanya bertemu dengan istri saudara UCOK yang tidak diketahui namanya. selanjutnya Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), dan setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi DEWI KUSNIRA kepada istri saudara UCOK. setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menumpang kendaraan orang lain: - Bahwa pada hari yang sama Terdakwa membayar hutang kepada temannya sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah), dan sisanya Tedakwa pergunakan untuk bermain judi online. Setelah habis uang tersebut kemudian Terdakwa kembali menemui istri UCOK untuk meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut Terdakwa kembali bermain judi online sehingga akhirnya uang tersebut habis; - Bahwa saksi DEWI KUSNIRA Binti NURHASAN (Alm) menjelaskan ia mengalami kerugian atas penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA FAZIO warna hijau dengan nomor polisi BH 3662 QY dengan kerugian sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya