Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 04.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran Masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Komplek Perumnas SMA Negeri 01 Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Aan Saputra (DPO) "AN PAYO CARI LOKAK, kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. Aan Saputra (DPO) ke wilayah Kecamatan Sarolangun dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter (Daftar Pencarian Barang) dengan niat mencari Sepeda Motor yang akan dicuri, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Aan Saputra (DPO) melewati Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di Belakang Perumnas SMA 01 Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 yang terparkir di dalam pagar Masjid tersebut, lalu Terdakwa berhenti di luar pagar Masjid sedangkan Sdr. Aan Saputra (DPO) masuk ke dalam pagar Masjid dan langsung mematahkan kunci stang 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 lalu segera membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 yang berhasil dicuri keluar dari pagar Masjid AL Muhajirin tersebut.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Aan Saputra (DPO) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut sedangkan Sdr. Aan Saputra (DPO) mendorong knalpot sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut menggunakan kakinya hingga sampai ke lokasi penampungan motor yang beralamat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk dijual kepada Sdr. NAWIR (DPO) saat bertemu dengan Sdr. NAWIR Terdakwa berkata "BANG MAU BELI MOTOR DAK?", kemudian dijawab oleh Sdr. NAWIR "IYO, BERAPO MAU KAU JUAL?", dijawab oleh Terdakwa "AMBIL LAH 1.700.000”. Setelah berhasil menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Sdr. Aan Saputra (DPO) mendapat uang sejumlah Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra dengan warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi BH 2083 SP, Nomor Rangka: MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin: KEV1E-1069512 Saksi RAKISMAN Bin JALIN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
----Perbuatan Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----Bahwa Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 04.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di parkiran Masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Komplek Perumnas SMA Negeri 01 Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Aan Saputra (DPO) "AN PAYO CARI LOKAK, kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. Aan Saputra (DPO) ke wilayah Kecamatan Sarolangun dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter (Daftar Pencarian Barang) dengan niat mencari Sepeda Motor yang akan dicuri, selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Aan Saputra (DPO) melewati Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di Belakang Perumnas SMA 01 Sarolangun, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 yang terparkir di dalam pagar Masjid tersebut, lalu Terdakwa berhenti di luar pagar Masjid sedangkan Sdr. Aan Saputra (DPO) masuk ke dalam pagar Masjid dan langsung mematahkan kunci stang 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 lalu segera membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 yang berhasil dicuri keluar dari pagar Masjid AL Muhajirin tersebut.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Aan Saputra (DPO) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut dengan cara Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut sedangkan Sdr. Aan Saputra (DPO) mendorong knalpot sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut menggunakan kakinya hingga sampai ke lokasi penampungan motor yang beralamat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk dijual kepada Sdr. NAWIR (DPO) saat bertemu dengan Sdr. NAWIR Terdakwa berkata "BANG MAU BELI MOTOR DAK?", kemudian dijawab oleh Sdr. NAWIR "IYO, BERAPO MAU KAU JUAL?", dijawab oleh Terdakwa "AMBIL LAH 1.700.000”. Setelah berhasil menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan Nopol BH 2083 SP, Nomor Rangka MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin KEV1E-1069512 tersebut Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Sdr. Aan Saputra (DPO) mendapat uang sejumlah Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra dengan warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi BH 2083 SP, Nomor Rangka: MH1KEV116YK069493, Nomor Mesin: KEV1E-1069512 Saksi RAKISMAN Bin JALIN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
----Perbuatan Terdakwa DEBI IRPANDU Bin PAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------- |