| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa WILDAN FIRDAUS Bin YAHYA (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Rantau Gedang Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 12.20 Wib bertempat di lapangan sepak bola Desa Rantau Gedang Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, saksi RANGGA PRATAMA Bin AL MAZNI (Alm) dari kebun orang tuanya yakni saksi SITI HAPSAH Binti YAHYA (Alm), setelah itu saksi RANGGA menjemput saksi ROSMANIDAR Binti IDRI dan pada saat itu saksi RANGGA bertemu dengan Terdakwa di bawah batang manggis di Desa Rantau Gedang Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun dan Terdakwa mengatakan “RANGGA KAU SAMPAIKAN KE SAH TANAH AKU JANGAN DI GANGGU LAGI” kemudian korban menjawab “AKU DAK ADO GANGU TANAH TU DAK” setelah Itu korban Lanjut pergi dan Terdakwa langsung mengejar saksi RANGGA sampai di pinggir lapangan sepak bola di tempat orang tua saksi RANGGA, sesampainya Terdakwa dan saksi RANGGA di sana, terjadilah cek cok antara Terdakwa dengan saksi HAPSAH, kemudian saksi RANGGA pun menegur dengan Mengatakan “SUDAHLAH SU KITO NI SODARO, MALU KITO SAMO ORANG” selanjutnya Terdakwa marah kepada saksi RANGGA dan mendekati saksi RANGGA kemudian Terdakwa lansung memukul saksi RANGGA, selanjutnya saksi RANGGA memeluk Terdakwa agar tidak dipukul dan akhirnya saksi RANGGA sempat untuk lari, selanjutnya Terdakwa pun mengatakan “ANJING KAU NGA KUBU KAU, KAU DAK USAH IKUT CAMPUR” dan setelah itu datanglah sdr. REPDINAL membawa saksi RANGGA pergi dari tempat kejadian karena saksi RANGGA sudah berdarah akibat di pukul oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 812-VER/340/PKM-LT/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Rizky Permata Sari S telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi RANGGA PRATAMA Bin AL MAZNI (Alm) dengan hasil yaitu Tampak bengkak serta merah di kelopak mata kiri, hidung dan mulut keluar darah, Terdapat luka gores di leher sebelah kanan dengan ukuran lebih kurang 4 cm yang disebabkan oleh Trauma Tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------ |