Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
1.ARPANDI SAPUTRA Bin ISKANDAR (Alm)
2.SULAIMAN Bin DARMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1682/L.5.16/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARPANDI SAPUTRA Bin ISKANDAR (Alm)[Penahanan]
2SULAIMAN Bin DARMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) Bersama – sama dengan Terdakwa II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) pada hari Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pasar Singkut Kec. Singkut Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- - Berawal Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2026 Sekira Pukul 13.00 Wib TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bertemu dengan TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) lalu TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) mengajak TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) dengan berkata “NAK IKUT DAK” lalu TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) menjawab “AYOLAH” lalu TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bersama TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) pergi menuju kerumah nenek TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) di desa bukit tigo kec. Singkut namun tidak bertemu, lalu sekira pukul 22.00 Wib TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bersama TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) berjalan menuju kedalam pasar singkut patok 16 langsung menonton orgen, setelah selesai menonton orgen sekira hari kamis Tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib, TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bersama TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) langsung mencari rumah warga yang ingin di bongkar, pada saat di perjalanan TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) berkata kepada TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) “TUNGGU SINI DULU AKU MAU BONGKAR RUMAH ITU DAN SAMBIL AWASI SEKITAR SINI’’ lalu TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) menjawab “IYOLAH SUL”; - Kemudian TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) berjalan menuju rumah yang akan dicuri beralamatkan di Desa Pasar Singkut Kec. Singkut Kab. Sarolangun, lalu TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) langsung menarik jendela rumah Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN dengan tangan kanannya, dan melangkah masuk lalu mengambil Handphone Iphone 11 warna putih diatas kasur milik Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN yang pada saat itu tidak terkunci, Redmi 6 warna putih dan Oppo A16 3/32GB Hitam yang Terdakwa I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) ambil diatas lemari atau dekat gallon, dan tas selempang warna coklat berisikan uang sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), kartu ATM, dan kartu Kesehatan yang diambil diatas gantungan lalu TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) langsung keluar melewati jendela yang telah dibuka dan langsung bertemu TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) lalu memberikan Handphone Redmi 6 warna Putih Nomor Imei: 868214040199174 dengan kartu ATM dan BPJS sedangkan TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) memegang Iphone 11 Warna Putih 3 Nomor Imei: 357933834237084, dan Oppo A16 3/32 GB Hitam 866471053323990; - Kemudian TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bersama TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR (Alm) berjalan menuju ke pasar singkut dan langsung membuka salah satu HP milik Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN untuk meminta uang melalui Whattsapp dengan berkata “BUK TOLONG KIRIM DUET KALAU MAU HP INI BALEK” lalu dibalas oleh Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN “IYO” namun tidak dikirim oleh Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN Lalu pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira Pukul 13.00 Wib saat TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) bersama TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR sedang jalan pulang menuju ke rumah masing-masing, saksi SENDI ARDIANSYAH Bin JONO SUSANTO bersama anggota polsek pelawan singkut melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dan langsung dibawa ke Polsek Pelawan singkut; - Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA I SULAIMAN Bin DARMAN (Alm) dan TERDAKWA II ARPANDI Bin ISKANDAR mengakibatkan Saksi PRISKA TRIA MARYANTI Binti MARLIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah ). ---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya