| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MASRAN SERAN Bin MANSUR (alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II NURSALIM Bin PENCAR (alm) dan Terdakwa III YUNUS Bin SUWARDI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Aliran Anak Sungai Batang Kutur Desa Monti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Personil unit Tipidter Polres Sarsolangun mendapatkan informasi adanya aktifitas penambangan Liar tanpa izin yang terjadi di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan menggunakan alat bantu berupa Alat Berat Excavator. Kemudian Tim Tipidter Polres Sarsolangun meluncur ke lokasi, dan tiba sekira pukul 23.00 WIB, lalu setelah berada di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut Saksi DANU, Saksi IBRAL dan Tim Tipidter Polres Sarsolangun melihat alat berat tersebut sedang beraktifitas kemudian selanjutnya team langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan Terdakwa MASRAN, Terdakwa NURSALIM dan Terdakwa YUNUS beserta barang bukti. Kemudian Kanit Tipidter bersama 3 orang personil keluar dari lokasi untuk menghubungi bantuan guna evaluasi Para Terdakwa beserta barang bukti dan sekira pukul 04.30 WIB para Terdakwa dapat diamankan di ke Polres Sarolangun.
- Bahwa adapun cara kerja dari kegiatan tersebut yang para terdakwa lakukan pertama kali yaitu pada awalnya 1 (Satu) Unit Alat berat Exavator Merk SANY SY215C Warna Kuning tersebut melakukan pengupasan tanah bagian atas sampai dengan bertemu lapisan pasi dan batuan dan kemudian mesin Diesel dihidupkan yang kemudian mengalirkan air ke atas Asbuk (BOK) dan setelah itu kemudian 1 (Satu) Unit Alat berat Exavator Merk SANY SY215C Warna Kuning tersebut mengambil pasir dan batuan yang, kemudian dibawa ke atas asbuk sehingga pasir dan emas tersaring ke dalam karpet begituseterusnya dan pekerjaan tersebut dilakukan selama 24 Jam, namun pada pada saat pagi dan sore hari karpet yang berisi pasir di atas asbuk kami cuci dengan mengunakan air yang di tampung dengan mengunakan terpal untuk memisahkan pasir yang menempel di karpet kemudian setelah pasir terpisah dan menjadi kalam lalu di kasih air raksa dengan cara di aduk-aduk kemudian di dulang maka secara otomatis kalam tersebut akan terpisah dan emas akan berkumpul dengan air raksa tersebut dan begitu seterusnya yang mana biasanya untuk hasil emas yang di dapatkan tersebut biasanya dijemput langsung oleh Sdr PENDI (daftar pencarian orang) dan jika Sdr.PENDI berhalangan emas tersebut dibawa oleh pekerja yang keluar dari lokasi, yang dilakukan secara berulang-ulang.
- Bahwa adapun peran dari para terdakwa pada saat melakukan aktifitas tersebut pada hari Senin tanggal 10 November 2025 yaitu :
- Terdakwa I sendiri berperan sedang berada di pondok (PONDOK KERJA) untuk menunggu pergantian kerja dengan Terdakwa NUR SALIM melakukan pekerjaan pembersihan sisa ranting kayu yang ada di box/asbuk dari tumpukan tanah yang telah disemprot;
- Terdakwa II berperan melakukan penyemprotan dan pembersihan tanah yang berada diatas asbuk, untuk memisahkan butiran emas dari tanah dan kayu yang terbawa pada saat Excavator mengambil tumpukan tanah;
- Terdakwa III berperan operator yang menjalankan Excavator untuk mengambil tumpukan tanah bercampur putikan untuk dilettakkan diatas asbuk/box;
------Perbuatan Terdakwa I MASRAN Bin MANSUR (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II NURSALIM Bin PENCAR (alm), Terdakwa III YUNUS Bin SUWARDI, tersebut diatur dan diancama pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP |