| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUKMAN KHOIRI Bin ABDULLAH (Alm) Pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 03.23 Wib di DIVISI I PT.BKS Desa Gurun Mudo Kec.Mandiangin Kab. Sarolangun diwilayah hukum pengadian Negeri Sarolangun, telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap TBS (Tandan buah segar) kelapa sawit milik PT.BKS.dan membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Mandiangin dan di tingkatkan Ke Laporan Polisi di Polsek Mandiangin untuk proses lebih Lanjut.
Atas perbuatan terdakwa NUKMAN KHOIRI Bin ABDULLAH (Alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 900,- ( Sembilan ratus rupiah)
|