| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm), pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Simpang PT CTA, yang beralamat di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Padrul Bin Hayatul Islam (Alm) sedang berada di Jalan Poros yang merupakan Jalan Penghubung antar Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dengan Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Lalu, Saksi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat melintasi jalan tersebut menggunakan Sepeda Motor membawa keranjang rotan untuk muatan buah sawit. Kemudian, Terdakwa memanggil Saksi Jadiaman dan mengatakan “numpang ke simpang jalan CTA bang” dan Saksi Jadiaman menjawab “simpang CTA tu dimano bang” dan Terdakwa menjawab “masak kau dah lama ngga tau simpang CTA”. Kemudian, Saksi Jadiaman memberikan tumpangan kepada Terdakwa dan Terdakwa naik ke atas motor milik Saksi Jadiaman dan duduk di belakang di atas sawit. Sekira 300 (tiga ratus) meter berjalan dan sesampainya di tujuan di Simpang CTA Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jadiaman “bang antar ke depan lagi”. Kemudian, Saksi Jadiaman mengendarai kembali motor tersebut dan tidak beberapa jauh dari tempat tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Jadiaman memberhentikan motor tersebut yang tempat tersebut jauh dari permukiman warga. Setelah berhenti, Terdakwa turun dari motor Saksi Jadiaman dan berdiri disebelah kanan Saksi Jadiaman. Lalu, Terdakwa berkata kepada Saksi Jadiaman “minjam tojok” dan Saksi Jadiaman menjawan “ambiklah”. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tojok milik Saksi Jadiaman yang berada di dalam keranjang sawit tersebut dan memegang tojok tersebut kemudian Terdakwa mengarahkan tojok tersebut ke arah muka Saksi Jadiaman sambil mengatakan “minta hp”. Lalu, Saksi Jadiaman menjawab “iyo bang”. Kemudian, Saksi Jadiaman mengambil 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 warna Titanium Silver dengan Imei : 35854693493943 miliknya dari saku celana sebelah kiri dan memberikan handphone tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berkata “apo sandi nyo” dan Saksi Jadiaman memberitahukan sandi Handphone tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil membuka sandi handphone tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Jadiaman balik.
- Setelah Terdakwa berjalan menuju arah Desa Lamban Sigatal lalu Terdakwa disusul oleh Saksi Jadiaman dan Saksi Afrizal Bin Abdul Basid (Alm) dan melihat kedua orang tersebut Terdakwa langsung bersembunyi di Semak-semak. Kemudian, Saksi Afrizal Bin Abdul Basid (Alm) memanggil Terdakwa sekira 10 meter dari persembunyian Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jadiaman dan Saksi Afrizal “minta duit tebusan Rp.300.000 (tiga ratus ribu)”. Kemudian, Saksi Afrizal berkata “dak ado tebus-tebusan itu hp punyo adik aku”. Karena tidak ada penebusan lalu Terdakwa lari kembali ke dalam Semak-semak. Dan Terdakwa melihat Saksi Afrizal memegang 1 (satu) potongan kayu ukuran lengan orang dewasa. Melihat itu, Terdakwa keluar untuk menemui Saksi Afrizal dan Saksi Jadiaman dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan berkata kepada Saksi Afrizal “ambillah hp tapi anak ko tinggal disiko”. Namun, Saksi Afrizal tidak menyetujui permintaan Terdakwa dan Saksi Afrizal memegang tangan kanan Saksi dan berkata “dak ado tebusan dak”. Lalu, Terdakwa meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk beli rokok. Selanjutnya, Saksi Afrizal menyuruh Saksi Jadiaman pulang dan terjadi adu mulut antara Saksi Afrizal dengan Terdakwa. Akhirnya, Saksi Afrizal berkata “silahkan kalau kau nak lari tapi ingat nanti kau berurusan dikantor polisi”. Setelah mendengar itu, Terdakwa berlari
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa tiba di Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun dengan berjalan kaki dan langsung ke rumah Sdr. Mamat (DPO) untuk menggadai handphone hasil curian tersebut dengan harga sekira Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun, uang tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu dan uang sekira Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan tersebut, Terdakwa pergi ke belakang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, setelah 3 (tiga) jam berlalu Terdakwa datang kembali ke rumah Sdr. Mamat dan berkata “mat aku jual be hp ko karno dak tatebus. kau tambah be paket sabu Rp.200.00 (dua ratus ribu rupiah)”. Kemudian, Sdr. Mamat (DPO) menambahkan paket sabu tersebut sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 warna Titanium Silver dengan Imei : 35854693493943 milik Saksi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat menimbulkan kerugian bagi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat dengan kerugian sekira Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm), pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Simpang PT CTA, yang beralamat di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa Padrul Bin Hayatul Islam (Alm) sedang berada di Jalan Poros yang merupakan Jalan Penghubung antar Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dengan Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Lalu, Saksi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat melintasi jalan tersebut menggunakan Sepeda Motor membawa keranjang rotan untuk muatan buah sawit. Kemudian, Terdakwa memanggil Saksi Jadiaman dan mengatakan “numpang ke simpang jalan CTA bang” dan Saksi Jadiaman menjawab “simpang CTA tu dimano bang” dan Terdakwa menjawab “masak kau dah lama ngga tau simpang CTA”. Kemudian, Saksi Jadiaman memberikan tumpangan kepada Terdakwa dan Terdakwa naik ke atas motor milik Saksi Jadiaman dan duduk di belakang di atas sawit. Sekira 300 (tiga ratus) meter berjalan dan sesampainya di tujuan di Simpang CTA Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jadiaman “bang antar ke depan lagi”. Kemudian, Saksi Jadiaman mengendarai kembali motor tersebut dan tidak beberapa jauh dari tempat tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Jadiaman memberhentikan motor tersebut yang tempat tersebut jauh dari permukiman warga. Setelah berhenti, Terdakwa turun dari motor Saksi Jadiaman dan berdiri disebelah kanan Saksi Jadiaman. Lalu, Terdakwa berkata kepada Saksi Jadiaman “minjam tojok” dan Saksi Jadiaman menjawan “ambiklah”. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tojok milik Saksi Jadiaman yang berada di dalam keranjang sawit tersebut dan memegang tojok tersebut kemudian Terdakwa mengarahkan tojok tersebut ke arah muka Saksi Jadiaman sambil mengatakan “minta hp”. Lalu, Saksi Jadiaman menjawab “iyo bang”. Kemudian, Saksi Jadiaman mengambil 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 warna Titanium Silver dengan Imei : 35854693493943 miliknya dari saku celana sebelah kiri dan memberikan handphone tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berkata “apo sandi nyo” dan Saksi Jadiaman memberitahukan sandi Handphone tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil membuka sandi handphone tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Jadiaman balik.
- Setelah Terdakwa berjalan menuju arah Desa Lamban Sigatal lalu Terdakwa disusul oleh Saksi Jadiaman dan Saksi Afrizal Bin Abdul Basid (Alm) dan melihat kedua orang tersebut Terdakwa langsung bersembunyi di Semak-semak. Kemudian, Saksi Afrizal Bin Abdul Basid (Alm) memanggil Terdakwa sekira 10 meter dari persembunyian Terdakwa. Kemudian, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jadiaman dan Saksi Afrizal “minta duit tebusan Rp.300.000 (tiga ratus ribu)”. Kemudian, Saksi Afrizal berkata “dak ado tebus-tebusan itu hp punyo adik aku”. Karena tidak ada penebusan lalu Terdakwa lari kembali ke dalam Semak-semak. Dan Terdakwa melihat Saksi Afrizal memegang 1 (satu) potongan kayu ukuran lengan orang dewasa. Melihat itu, Terdakwa keluar untuk menemui Saksi Afrizal dan Saksi Jadiaman dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan berkata kepada Saksi Afrizal “ambillah hp tapi anak ko tinggal disiko”. Namun, Saksi Afrizal tidak menyetujui permintaan Terdakwa dan Saksi Afrizal memegang tangan kanan Saksi dan berkata “dak ado tebusan dak”. Lalu, Terdakwa meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk beli rokok. Selanjutnya, Saksi Afrizal menyuruh Saksi Jadiaman pulang dan terjadi adu mulut antara Saksi Afrizal dengan Terdakwa. Akhirnya, Saksi Afrizal berkata “silahkan kalau kau nak lari tapi ingat nanti kau berurusan dikantor polisi”. Setelah mendengar itu, Terdakwa berlari.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa tiba di Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun dengan berjalan kaki dan langsung ke rumah Sdr. Mamat (DPO) untuk menggadai handphone hasil curian tersebut dengan harga sekira Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun, uang tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu-sabu dan uang sekira Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan tersebut, Terdakwa pergi ke belakang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, setelah 3 (tiga) jam berlalu Terdakwa datang kembali ke rumah Sdr. Mamat dan berkata “mat aku jual be hp ko karno dak tatebus. kau tambah be paket sabu Rp.200.00 (dua ratus ribu rupiah)”. Kemudian, Sdr. Mamat (DPO) menambahkan paket sabu tersebut sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm) yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 warna Titanium Silver dengan Imei : 35854693493943 milik Saksi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat menimbulkan kerugian bagi Jadiaman Sinurat Anak Dari Halomoan Sinurat dengan kerugian sekira Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut
----Perbuatan Terdakwa PADRUL Bin HAYATUL ISLAM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |