Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-49/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---Bahwa Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB Saksi FEBRIAN beserta YONGKI PINALLANDA beserta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi narkotika Jenis sabu tersebut, lalu berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan,lalu sekira pukul 04.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di sebelah rumah AWANG yang bertempat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Kemudian pada saat itu Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI mengenalkan identitas, lalu Saksi YONGKI memanggil salah satu warga yang menyaksikan penangkapan tersebut bernama Saksi DARMANTO. Setelah itu Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI PINALLANDA langsung menjelaskan bahwa “KAMI DARI OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN PADA SAAT INI MELAKUKAN PENANGKAPAN TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA” kemudian kami memperlihatkan surat perintah tugas kami dan meminta Saksi DARMANTO untuk menyaksikan pengambilan barang bukti sabu oleh Terdakwa untuk di serahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah itu barang bukti diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi FEBRIAN dan YONGKI PINALLANDA bertanya kepada Terdakwa dengan “INI MILIK SIAPA YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN 1 (SATU) KLIP PLASTIK BERISIKAN 1 (SATU) BUTIR NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN SERBUK YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI YANG DIHANCURKAN ? dan Terdakwa menjawab MILIK SAYO PAK YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA bertanya kembali “DARI MANA KAMU DAPAT SABU INI” dan Terdakwa  menjawab “DAPAT DARI JON YANG TINGGAL DI DESA LESUNG BATU” lalu Saksi FEBRIAN bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK”, lalu Terdakwa dan bukti-bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pil diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor:  LHU.088.K.05.16.25.0579 tanggal  30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung MDMA (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “C” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,16 (empat koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,13 (empat koma tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor:  LHU.088.K.05.16.25.0578 tanggal  30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.------------------------

ATAU

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB Saksi FEBRIAN beserta YONGKI PINALLANDA beserta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi narkotika Jenis sabu tersebut, lalu berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan Penyelidikan,lalu sekira pukul 04.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di sebelah rumah AWANG yang bertempat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Kemudian pada saat itu Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI mengenalkan identitas, lalu Saksi YONGKI memanggil salah satu warga yang menyaksikan penangkapan tersebut bernama Saksi DARMANTO. Setelah itu Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI PINALLANDA langsung menjelaskan bahwa “KAMI DARI OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN PADA SAAT INI MELAKUKAN PENANGKAPAN TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA” kemudian kami memperlihatkan surat perintah tugas kami dan meminta Saksi DARMANTO untuk menyaksikan pengambilan barang bukti sabu oleh Terdakwa untuk di serahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah itu barang bukti diperlihatkan kepada Saksi, lalu Saksi FEBRIAN dan YONGKI PINALLANDA bertanya kepada Terdakwa dengan “INI MILIK SIAPA YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN 1 (SATU) KLIP PLASTIK BERISIKAN 1 (SATU) BUTIR NARKOTIKA JENIS EKSTASI DAN SERBUK YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI YANG DIHANCURKAN ? dan Terdakwa menjawab MILIK SAYO PAK YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” lalu Saksi YONGKI PINALLANDA bertanya kembali “DARI MANA KAMU DAPAT SABU INI” dan Terdakwa  menjawab “DAPAT DARI JON YANG TINGGAL DI DESA LESUNG BATU” lalu Saksi FEBRIAN bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK”, lalu Terdakwa dan bukti-bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 1 (satu) plastic klip yang diberi tanda huruf “A” berisi pil diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor:  LHU.088.K.05.16.25.0579 tanggal  30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung MDMA (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 3 (tiga) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “C” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,16 (empat koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram dimasukkan ke dalam plastik klip diberi tanda huruf “D” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,13 (empat koma tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor:  LHU.088.K.05.16.25.0578 tanggal  30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda huruf “D” dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa YUWANDA MARIO Bin MULYADINUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya