| Dakwaan |
---Bahwa terdakwa SARIPUDIN BIN AHMAD YANI bersama-sama dengan terdakwa ADE SAPUTRA BIN AHMAD YANI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kebun sawit milik Bonar Panjaitan, Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB setelah terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE SAPUTRA pulang kerja mencari kayu penyangga untuk dijual, terdakwa SARIPUDIN mengatakan “ PAYO KITO PANEN” terdakwa ADE SAPUTRA menjawab “PAYO”, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE barangkat menuju ke kebun milik saksi AHMAD YANI sambil mengendarai sepeda motor disusul dengan Saksi OCTA FIRMANSYAH BIN AHMAD YANI (adik terdakwa) berboncengan dengan saksi AHMAD YANI. Sesampainya di kebun Terdakwa ADE mengatakan “KITO MANEN DIMANO ?” dan terdakwa menjawab “KITO MANEN DI KEBUN DANDIM (kebun sawit milik Bonar Panjaitan)…ORANG KAN SUDAH MANEN JUGO”, lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa SARIPUDIN mengatakan “PAK PINJAM MOTOR, MAU NGAMBIL TUNJANG BANGUNAN YANG TADI” dan saksi AHMAD YANI menjawab “PAKAILAH” selanjutnya terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE SAPUTRA menuju pondok kebun saksi AHMAD YANI untuk mengambil keranjang dan dodos milik para Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE menuju kebun sawit tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda REVO warna biru tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JBK123RK000676 yang dikendarai oleh terdakwa SARIPUDIN sedangkan terdakwa ADE duduk dibelakang di atas keranjang, sesampainya di kebun sawit Dandim terdakwa SARIPUDIN memarkirkan sepeda motor tersebut sebelum parit gajah dengan jarak sekira 1 (satu) meter, lalu terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE SAPUTRA yang membawa dodos berjalan kaki menyeberangi parit gajah sekira 100 (seratus) meter kemudian terdakwa ADE SAPUTRA memulai memanen buah sawit dan buah sawit yang telah di panen dengan cara mendodos buah kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit jatuh dan di ambil kemudian dikumpulkan lalu dibawa oleh terdakwa SARIPUDIN ke tempat memakirkan sepeda motor sebelumnya dengan diatasnya 1 (satu) pasang keranjang yang terbuat dari rotan.
- Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB terdakwa SARIPUDIN bersama terdakwa ADE SAPUTRA memasukkan buah sawit ke dalam keranjang yang selesai dipanen atau diambil sekira sebanyak 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit kemudian buah kelapa sawit di bawa menggunakan sepeda motor Honda REVO warna biru tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh terdakwa ADE SAPUTRA dengan diiringi oleh terdakwa SARIPUDIN. Selajutnya saksi AHMAD YANI dan saksi OCTA FIRMANSYAH mencari terdakwa dan terdakwa ADE SAPUTRA sekira 150 (seratus lima puluh) meter terlihat dari kejauhan dan mendekati terdakwa SARIPUDIN dan terdakwa ADE SAPUTRA pada saat bersamaan datang saksi HAIPI SABAR BIN HASAINI (ALM) petugas keamanan dari anggota pam brimob dan saksi BUDI SETIAWAN BIN SUDIRMAN (ALM) datang lalu menanyakan kepada terdakwa SARIPUDIN dan terdakwa ADE SARIPUDIN dari mana asal buah kelapa sawit dan mengaku bahwa buah kelapa sawit diambil dari kebun milik Bonar Panjaitan dan telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yang mana dilakukan bersama terdakwa ADE SAPUTRA sebanyak 2 (dua) kali dan setalah para Terdakwa dan barangbarang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
-----Perbuatan Terdakwa SARIPUDIN Bin AHMAD YANI,dkk tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP-
|