| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa BUHORI Alias SUBUH Bin MAULANA (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 05 Dusun Kampung Masjid, Desa Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum tanggal 13 Mei 2026, Terdakwa secara berulang kali membeli emas hasil kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari beberapa penambang di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang kemudian dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa di RT. 05 Dusun Kampung Masjid, Desa Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian;
- Bahwa Terdakwa membeli emas hasil PETI tersebut dengan harga sekitar Rp2.160.000 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) per gram, kemudian setelah dilakukan pemurnian, emas tersebut dijual kembali kepada seseorang bernama ILHAMI (DPO), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) setiap gramnya, dan kegiatan tersebut telah dilakukan secara berulang sebagai mata pencaharian Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Polres Sarolangun memperoleh informasi mengenai adanya kegiatan membeli, menampung dan memurnikan emas hasil PETI di rumah Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Kalvin T. Manurung Anak dari H. Manurung dan Adhitya Randi Irnanda Bin Yasir Rahman melakukan penangkapan di rumah Terdakwa yang beralamatkan di RT. 05 Dusun Kampung Masjid Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui baru selesai melakukan pemurnian emas hasil PETI yang dibelinya dari masyarakat lalu dilakukan penggeledahan oleh Saksi Kalvin dan Saksi Syamrotul dan ditemukan berupa 14 (empat belas) pentolan berwarna kuning yang diduga emas yang disimpan di dalam botol plastik bening. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan kembali 10 (sepuluh) pentolan berwarna kuning yang diduga emas dan uang tunai sebesar Rp42.508.000 (empat puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah) yang digunakan sebagai modal pembelian emas, 1 (satu) unit timbangan digital, seperangkat alat pembakaran emas, tabung gas LPG, tabung oksigen, pinset, palu, gunting, panci berisi pasir, mangkok tanah liat, serbuk pijar, tawas, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres sarolangun;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARTIN SANTOSA, S.H., M.H. dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kegiatan membeli, menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian terhadap mineral merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan yang hanya dapat dilakukan terhadap mineral yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lain yang sah, sedangkan berdasarkan database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin usaha pengolahan dan/atau pemurnian mineral, serta emas yang dibeli Terdakwa berasal dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja membeli, menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian serta menjual kembali mineral berupa emas yang diketahuinya berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dan bukan berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 60/BMF/2026 tanggal 26 Mei 2026, terhadap barang bukti berupa butiran/pentolan berwarna kuning yang disita dari penguasaan Terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut mengandung unsur gold (Au)/emas sebagai komoditas mineral logam yang mempunyai nilai ekonomis, sehingga barang bukti dimaksud merupakan mineral logam berupa emas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran/Penimbangan Nomor: 510/156/Kopurindag/2026, hari Jum’at, 15 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sarolangun, terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) pentolan emas diperoleh berat 10,9457 (sepuluh koma sembilan empat lima tujuh) gram, sedangkan terhadap 10 (sepuluh) pentolan emas lainnya diperoleh berat 7,6592 (tujuh koma enam lima sembilan dua) gram, sehingga keseluruhan berat barang bukti emas yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah 18,6049 (delapan belas koma enam nol empat sembilan) gram, yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 jo 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara -------------------------------------------------------------------------------------- |