Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa RIKI ANDANI Bin HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 03 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Rt. 05 Desa panti Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, kemudian Terdakwa berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa pergi ke Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan, dan sesampainya Terdakwa di Desa Lesung Batu Terdakwa menemui JHON (DPO) yang sedang berada di sebuah Pondok, kemudian Terdakwa mengatakan: “KAK, NUMPANG BELANJO SATU SETANGAH BAE KAK” kemudian Terdakwa melihat JHON (DPO) menyisihkan yang diduga narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) plastik klip, lalu JHON (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada JOHN (DPO) dan setelah itu Terdakwa pulang kerumanya. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari JHON (DPO) tersebut disemak belukar didekat lapangan sepak bola Desa Panti, lalu Terdakwa membagi atau CAK yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kedalam 5 (lima) plastik klip;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025 Sekira pukul 01.15 Wib saat Terdakwa merasa lapar, kemudian Terdakwa pergi dari rumahnya ke tempat warung pecel lele yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. kemudian sekira pukul 01.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk diwarung makan tersebut, lalu datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun, kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) mengamankan Terdakwa dengan mengatakan: “KAMI POLISI, DARI SATRESNAROBA POLRES SAROLANGUN” Terdakwa menjawab: “IYA PAK”, kemudian Saksi HUSIN mengatakan: “KAMU YANG BERNAMA RIKI” Terdakwa menjawab: “IYA PAK” kemudian Saksi HUSIN mengatakan kembali: “DIMANA BARANG-BARANGMU” Terdakwa menjawab: “DIDALAM TAS PAK” lalu saksi HUSIN memanggil saksi dari Masyarakat yang merupakan pemilik warung pecel lele atas nama EDI HENDRI Bin AGUSNAR (Alm), dengan disaksikan oleh saksi EDI, lalu saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa: “AMBIL BARANGMU” kemudian Terdakwa mengambil sebuah tas selempang dari dalam mobil, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah kotak rokok dari dalam tas tersebut yang didalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyerahkan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi HUSIN, kemudian saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI menghadapakan kepada Terdakwa dan saksi EDI dengan mengatakan: “APA INI” Terdakwa menjawab: “SABU PAK”, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa lalu turut ditemukan sebuah timbangan digital, lalu saksi YONGKI mengatakan: “INI TIMBANGAN UNTUK APA” Terdakwa menjawab: “UNTUK NIMBANG SABU PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses hukum leibh lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna Biru serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna Hitam dengan Nopol terpasang BG 70 N merupakan barang bukti milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,82 (nol koma delapan dua) gram
- Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram
- Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram
Selanjutnya 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0605 tanggal 08 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0610.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa RIKI ANDANI Bin HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 03 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Rt. 05 Desa panti Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, kemudian Terdakwa berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa pergi ke Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatera Selatan, dan sesampainya Terdakwa di Desa Lesung Batu Terdakwa menemui JHON (DPO) yang sedang berada di sebuah Pondok, kemudian Terdakwa mengatakan: “KAK, NUMPANG BELANJO SATU SETANGAH BAE KAK” kemudian Terdakwa melihat JHON (DPO) menyisihkan yang diduga narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) plastik klip, lalu JHON (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada JOHN (DPO) dan setelah itu Terdakwa pulang kerumanya. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari JHON (DPO) tersebut disemak belukar didekat lapangan sepak bola Desa Panti, lalu Terdakwa membagi atau CAK yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kedalam 5 (lima) plastik klip;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025 Sekira pukul 01.15 Wib saat Terdakwa merasa lapar, kemudian Terdakwa pergi dari rumahnya ke tempat warung pecel lele yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Baung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun. kemudian sekira pukul 01.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk diwarung makan tersebut, lalu datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun, kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) mengamankan Terdakwa dengan mengatakan: “KAMI POLISI, DARI SATRESNAROBA POLRES SAROLANGUN” Terdakwa menjawab: “IYA PAK”, kemudian Saksi HUSIN mengatakan: “KAMU YANG BERNAMA RIKI” Terdakwa menjawab: “IYA PAK” kemudian Saksi HUSIN mengatakan kembali: “DIMANA BARANG-BARANGMU” Terdakwa menjawab: “DIDALAM TAS PAK” lalu saksi HUSIN memanggil saksi dari Masyarakat yang merupakan pemilik warung pecel lele atas nama EDI HENDRI Bin AGUSNAR (Alm), dengan disaksikan oleh saksi EDI, lalu saksi HUSIN mengatakan kepada Terdakwa: “AMBIL BARANGMU” kemudian Terdakwa mengambil sebuah tas selempang dari dalam mobil, lalu Terdakwa mengeluarkan sebuah kotak rokok dari dalam tas tersebut yang didalamnya terdapat 5 (lima) klip plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyerahkan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi HUSIN, kemudian saksi YONGKI PINALLANDA, S.H. Bin YUNALDI menghadapakan kepada Terdakwa dan saksi EDI dengan mengatakan: “APA INI” Terdakwa menjawab: “SABU PAK”, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa lalu turut ditemukan sebuah timbangan digital, lalu saksi YONGKI mengatakan: “INI TIMBANGAN UNTUK APA” Terdakwa menjawab: “UNTUK NIMBANG SABU PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses hukum leibh lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna Biru serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu XENIA warna Hitam dengan Nopol terpasang BG 70 N merupakan barang bukti milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti diduga berupa Narkotika jenis Sabu-sabu pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,82 (nol koma delapan dua) gram
- Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram
- Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram
- Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram
Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram
Selanjutnya 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;;
- Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0605 tanggal 08 Juli 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0610.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------- |