Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2013/PN.SRLN Hj.ULYA Binti MARZUKI 1.APRIZAL Binti MUHAMMAD HB
2.HUSNUL YAKIN Bin H.M.KHOTIB (Alm)
3.PT.KARYA BUMI BRATAMA (PT.KBB)
4.Hj.ASMAH Binti H.MUHAMMAD HB (Alm)
5.FITRIYANI AM.KL Binti MUHAMMAD HB (Alm)
6.WIDIA ALVIKA Binti MUHAMMAD HB (Alm)
7.VIVI PUSTIKA Bin MUHAMMAD HB (Alm)
8.SYANDRA NIKA Binti MUHAMMAD HB (alm)
9.M.RIDWAN Binti MUHAMMAD HB (Alm)
10.JUNAIDI Binti WANCIK (Alm)
11.CAMAT SAROLANGUN
12.LURAH SAROLANGUN KEMBANG
Penerimaan Kembali Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2013
Klasifikasi Perkara PPAT
Nomor Perkara 7/PDT.G/2013/PN.SRLN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.ULYA Binti MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIMUSA.S.M.SIREGAR,SHHj.ULYA Binti MARZUKI
Tergugat
NoNama
1APRIZAL Binti MUHAMMAD HB
2HUSNUL YAKIN Bin H.M.KHOTIB (Alm)
3PT.KARYA BUMI BRATAMA (PT.KBB)
4Hj.ASMAH Binti H.MUHAMMAD HB (Alm)
5FITRIYANI AM.KL Binti MUHAMMAD HB (Alm)
6WIDIA ALVIKA Binti MUHAMMAD HB (Alm)
7VIVI PUSTIKA Bin MUHAMMAD HB (Alm)
8SYANDRA NIKA Binti MUHAMMAD HB (alm)
9M.RIDWAN Binti MUHAMMAD HB (Alm)
10JUNAIDI Binti WANCIK (Alm)
11CAMAT SAROLANGUN
12LURAH SAROLANGUN KEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan kepada TERGUGATI, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau orang suruhannya atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah tersebut dalam posita, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

  1. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan bahwa TERGUGATI, TERGUGAT II,TERGUGAT III,TURUTTERGUGAT VIIIdan TURUTTERGUGAT IX telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT atas tanah tersengketa.

  1. Menyatakan batal jual beli tanah antara TERGUGATI, TERGUGAT II,TERGUGAT III,TURUTTERGUGAT VIII dan TURUTTERGUGAT IXserta menyatakan batal pula segala hak yang timbul dan dimiliki oleh pihak TERGUGAT IIIdan pihak lain yang mendapat hak daripadanya.

  1. Menyatakan bahwa tanah terperkara adalah hak milik yang sah dari PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIataupun siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menyerahkan objek perkara sebidang tanah yang dikuasai TERGUGAT IIIyang terletak di Sungai Batu Arang Meruap, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi, seluas ± 3 Ha (tiga Hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan Sungai Arang;
  • Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan tanah Hasim Bin Usman/TERGUGATIII;
  • Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan Kasim / Timah;

  • Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan tanah M. Zen A. Rahman.

kepadaPENGGUGAT dalam keadaan baik.

  1. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian inmateriil sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini, kepada PENGGUGAT.

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembagian Harta Warisan dari Alm. H. Muhammad HB Bin Alm. H. Abu Bakar pada tanggal 01 Desember 2011 yang dibuat oleh PENGGUGAT,TERGUGAT I, TURUTTERGUGAT I, TURUTTERGUGAT II, TURUTTERGUGAT III, TURUTTERGUGAT IV, TURUTTERGUGAT V, dan TURUTTERGUGAT VI.

  1. Menghukum TURUTTERGUGAT I, TURUTTERGUGAT II, TURUTTERGUGAT III, TURUTTERGUGAT IV, TURUTTERGUGAT V, TURUTTERGUGAT VI, TURUTTERGUGAT VII, TURUTTERGUGAT VIII dan TURUTTERGUGAT IX untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.

  1. Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak