Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Srl HARKIS 1.Panitia Pemilihan Kepala Desa. Desa Teluk Rendah
2.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kab.Sarolangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARKIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHHARKIS
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa. Desa Teluk Rendah
2Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kab.Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Sarolangun Provinsi Jambi Selaku Kepala Daerah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.530.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk menunda/menghentikan sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Teluk Rendah sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Teluk Rendah atas nama Penggugat (HARKIS) secara sah.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.530.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan tanpa syarat.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala ongkos/biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak