Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
HERI HERMANTO BIN IDRUS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-794/L.5.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HERMANTO BIN IDRUS (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-

Bahwa Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025  sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr  YUNITA (daftar pencarian orang) melalui telepon dan menyampaikan bahwa persediaan narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah habis serta meminta agar sdr.YUNITA mengantarkannya lalu sdr.YUNITA menjawab agar Terdakwa  menunggu karena akan diantar, dengan syarat Terdakwa  melunasi pembayaran sebelumnya lalu Terdakwa  menjawab akan melunasi dan menunggu di tempat biasa, kemudian Sdr. YUNITA menyetujui dan sambungan telepon ditutup, kemudian Terdakwa  mengirimkan uang sekira Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr YUNITA. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. YUNITA datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Terdakwa, lalu  Sdr.YUNITA menyerahkan 1 (satu) bungkusan tisu warna putih kepada Terdakwa,lalu setelah menerima diduga narkotika tersebut Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah tepatnya di dalam semak-semak, kemudian Terdakwa membuka bungkusan tisu tersebut dan melihat terdapat 2 (dua) plastik klip diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang, yang diperkirakan sebanyak 2 kantong dengan berat sekitra 20 (dua puluh) gram. Selanjutnya, Terdakwa  membuka 1 (satu) klip sabu tersebut dan mulai memaketkannya sekira 10 (sepuluh) plastik klip, masing-masing dengan takaran sekitar 1 (satu) gram, lalu setelah selesai dipaketkan, seluruh klip tersebut dimasukkan ke dalam dompet kecil warna pink.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, Saksi FEBRIANTO datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu lalu Saksi FEBRIANTO menyerahkan uang kepada Terdakwa  dan Terdakwa  menerimanya, lalu setelah itu, Terdakwa  menjauh ke arah semak-semak dan mengambil sedikit diduga narkotika jenis sabu, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip kecil lalu kembali ke depan rumah dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil tersebut kepada Saksi FEBRIANTO dan setelah menerimanya Saksi FEBRIANTO pergi ke semak-semak belakang rumah. Selanjutnya tak lama Sdr. IRAWAN menghubungi Terdakwa dan diduga memesan klip diduga narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FEBRIANTO untuk mengantarkan klip tersebut kepada IRAWAN yang sudah menunggu di tepi jalan Simpang Emal, dan Saksi FEBRIANTO menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba dari arah jalan datang Tim Stresnarkoba Polres Sarolangun ke tempat Terdakwa  dan teman-temannya duduk, melihat hal tersebut, Terdakwa dan teman-temannya terkejut lalu melarikan diri, lalu Terdakwa berlari ke arah belakang rumah menuju ke semak-semak, namun berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan pada saat penangkapan tersebut, tas selempang warna hitam milik Terdakwa  terjatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan juga pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tisu warna putih, lalu setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, selain itu di dalam tas juga ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam berisi uang tunai sekira Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pack plastik klip kosong, serta 1 (satu) sedotan atau pipet yang diruncingkan, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. YUNITA yang akan dijualkan kembali, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 116/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 3 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:bahwa 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 15,24 (lima belas koma dua puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 15,15 (lima belas koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1086 tanggal 5 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1100.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt, adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRIANTO Bin ABDUL MANAF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025  sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr  YUNITA (daftar pencarian orang) melalui telepon dan menyampaikan bahwa persediaan narkotika jenis sabu milik Terdakwa telah habis serta meminta agar sdr.YUNITA mengantarkannya lalu sdr.YUNITA menjawab agar Terdakwa  menunggu karena akan diantar, dengan syarat Terdakwa  melunasi pembayaran sebelumnya lalu Terdakwa  menjawab akan melunasi dan menunggu di tempat biasa, kemudian Sdr. YUNITA menyetujui dan sambungan telepon ditutup, kemudian Terdakwa  mengirimkan uang sekira Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr YUNITA. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. YUNITA datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Terdakwa, lalu  Sdr.YUNITA menyerahkan 1 (satu) bungkusan tisu warna putih kepada Terdakwa,lalu setelah menerima diduga narkotika tersebut Terdakwa langsung menuju ke belakang rumah tepatnya di dalam semak-semak, kemudian Terdakwa membuka bungkusan tisu tersebut dan melihat terdapat 2 (dua) plastik klip diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang, yang diperkirakan sebanyak 2 kantong dengan berat sekitra 20 (dua puluh) gram. Selanjutnya, Terdakwa  membuka 1 (satu) klip sabu tersebut dan mulai memaketkannya sekira 10 (sepuluh) plastik klip, masing-masing dengan takaran sekitar 1 (satu) gram, lalu setelah selesai dipaketkan, seluruh klip tersebut dimasukkan ke dalam dompet kecil warna pink.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, Saksi FEBRIANTO datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu lalu Saksi FEBRIANTO menyerahkan uang kepada Terdakwa  dan Terdakwa  menerimanya, lalu setelah itu, Terdakwa  menjauh ke arah semak-semak dan mengambil sedikit diduga narkotika jenis sabu, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip kecil lalu kembali ke depan rumah dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil tersebut kepada Saksi FEBRIANTO dan setelah menerimanya Saksi FEBRIANTO pergi ke semak-semak belakang rumah. Selanjutnya tak lama Sdr. IRAWAN menghubungi Terdakwa dan diduga memesan klip diduga narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi FEBRIANTO untuk mengantarkan klip tersebut kepada IRAWAN yang sudah menunggu di tepi jalan Simpang Emal, dan Saksi FEBRIANTO menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tiba-tiba dari arah jalan datang Tim Stresnarkoba Polres Sarolangun ke tempat Terdakwa  dan teman-temannya duduk, melihat hal tersebut, Terdakwa dan teman-temannya terkejut lalu melarikan diri, lalu Terdakwa berlari ke arah belakang rumah menuju ke semak-semak, namun berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan pada saat penangkapan tersebut, tas selempang warna hitam milik Terdakwa  terjatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan juga pemeriksaan yang selanjutnya ditemukan 1 (satu) dompet kecil warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tisu warna putih, lalu setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) klip kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, selain itu di dalam tas juga ditemukan 1 (satu) dompet warna hitam berisi uang tunai sekira Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pack plastik klip kosong, serta 1 (satu) sedotan atau pipet yang diruncingkan, lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. YUNITA yang akan dijualkan kembali, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 116/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 3 November 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabusabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:bahwa 9 (sembilan) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “I” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 15,24 (lima belas koma dua puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “J” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 15,15 (lima belas koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1086 tanggal 5 November 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1100.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt, adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “J” dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS dalam perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----Perbuatan Terdakwa HERI HERMANTO Bin IDRUS (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya