| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa AZIZA ROHIM Bin M. BRAK hari Rabu Tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kartopati, Desa Mandiangin Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum serta divonis oleh Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara Pemerasan pada tahun 2007 kemudian dalam perkara penganiayaan tahun 2010 dan dalam perkara sajam Tahun 2015;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa AZIZA ROHIM Bin M. BRAK berada dirumahnya Bersama dengan IHDINAS Bin SAYUTI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa berkata kepada IHDINAS “AYOK KITO NGAMBIL MOTOR KADES” lalu IHDINAS menjawab “AYOK”. Selanjutnya Terdakwa bersama IHDINAS berjalan kaki menuju rumah saksi HAMZAH Bin A. YANI (Alm) yang berada Desa Kartopati Desa Mandiangin Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam Nomor Polisi BH 2258 S yang terparkir di teras rumah, Terdakwa langsung melompati pagar rumah dari luar sedangkan IHDINAS membuka pagar dari luar, Kemudian Terdakwa mematahkan stang sepeda motor dengan cara menendangnya dan mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah, sedangkan IHDINAS memantau situasi. Setelah sepeda motor didorong oleh Terdakwa dan IHDINAS sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi HAMZAH, Terdakwa memutus kabel kontak menggunakan korek api hingga sepeda motor tersebut hidup. Selanjutnya Terdakwa bersama IHDINAS membawa sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rangkiling Simpang, Desa Mandiangin, Kec. Mandiangin. Kab. Sarolangun. Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 05.00 Wib, sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama IHDINAS beristirahat;
- Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 10.00 Wib Terdakwa menelpon KOSIM (DPO) lalu berkata “INI ADO MOTOR CRF NAK AKU JUAL”, KOSIM menjawab “IYA KIRIM FOTO” dan Terdakwa mengirimkan foto motor. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dan IHDINAS pergi ke singkut untuk menjual motor yang dicuri ke KOSIM, lalu bertemu di sebuah rumah makan. Terdakwa berkata ke KOSIM “NEGO BERAPO” lalu KOSIM menjawab “Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan KOSIM langsung memberikan uang kepada Terdakwa. Motor tersebut langsung dibawa ke Rawas oleh KOSIM, kemudian Terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Desa Rangkiling Simpang bersama IHDINAS dan sesampainya dirumah Terdakwa berkata ke IHDINAS “INI JATAH KAU Rp. 4.500.000” lalu IHDINAS menjawab “IYOLAH AKU BALIK DULU”, IHDINAS langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa saksi HAMZAH Bin A. YANI (Alm) menjelaskan ia mengalami kerugian atas pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan IHDINAS Bin SAYUTI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam NoPol: BH 2258 S sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dan IHDINAS tidak memiliki izin dari korban untuk mengambil barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor CRF warna hitam NoPol: BH 2258 S tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |