Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.HANNA FITRIANTI
2.MEIZA REINALDO
Dwi cahyono Bin Supriyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 575 /L.5.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANNA FITRIANTI
2MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi cahyono Bin Supriyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa DWI CAHYONO BIN SUPRIYADI  pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tanjung Raden Kec. Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa ditawari oleh Edi Juarsah (DPO)  melalui panggilan telepon dengan mengatakan “mau kerjoan idak” lalu terdakwa menjawab “iyo”, kemudian Edi Juarsah mengatakan lagi “kalau mau harga satu ons enam puluh kalau mau besok aku antar” lalu terdakwa pun mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah terjadi kesepakatan,  pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib,  Edi Juarsah kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bentar lagi nyampai kau tunggu be dijalan”. Kemudian Terdakwa pergi menuju warung es teh yang berada di simpang Singkut IV Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dan Edi Juarsah bertemu di kebun sawit yang berada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Lalu Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal putih  narkotika jenis Shabu dari Edi Juarsah. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam bagasi jok motor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke pondok kebun yang berada di Singkut VII, sesampainya dikebun tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan mengatakan “ini Pakde sudah sampai ambil aja ke Pondok”.  Selanjutnya Terdakwa menghubungi Arif Siswanto Bin Suwojo (dilakukan penuntutan secara terpisah), ALDI (DPO) dan RONI (DPO) untuk memberi tahu bahwa Terdakwa telah menyediakan dan menyiapkan pesanan narkotika jenis shabu untuk mereka dan agar mereka mengambilnya ke Pondok.
  • Bahwa sekira 5 (lima) menit kemudian ALDI datang bersama dengan RONI ke pondok dan duduk dengan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada ALDI dan 2 (dua) plastik klip lagi diberikan kepada RONI.
  • Bahwa selanjutnya sekira 10 menit kemudian, Arif Siswanto Bin Suwojo datang ke pondok menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan sekira 20 menit kemudian Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) datang menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan 3 (tiga) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu sehingga sisa 12 Plastik klip tersebut Terdakwa simpan dilobang bawah pohon sawit dekat pondok tersebut.
  • Selanjutnya sekira di akhir Oktober 2025,  Terdakwa memberikan kembali 3 (tiga) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm), 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu kepada Arif Siswanto Bin Suwojo, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada ALDI dan 2 (dua) plastik Klip lagi diberikan kepada RONI, sehingga 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Edi Juarsah yang telah dipaketkan menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip tersebut telah habis.
  • Bahwa selanjutnya sisa 1 (satu) paket plastik klip Narkotika dari Edi Juarsah, Terdakwa paketkan menjadi lebih kecil menjadi 26 (dua puluh enam) plastik klip yang Terdakwa masukkan kedalam plastik dan Terdakwa simpan dirumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira Pukul 16.30 Wib, ketika Terdakwa berada dirumahnya, Terdakwa melihat panggilan Video Call yang tidak terjawab dari Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm). Selanjutnya Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) dan mengatakan akan ke rumah Sony Said Bin Umar Said (Alm).
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 16.50 WIB,  Terdakwa pergi kerumah Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan membawa 26 (dua puluh enam) plastik klip narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sampai di rumah Saksi Sony Bin Umar Said (Alm), Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian selaku, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsnal Satresnarkoba dengan disaksikan oleh Saksi Rizul Padli Bin Kadar selaku saksi sipil dan ditemukan berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2(dua) plastik klip kosong, 1(satu) plastik bening, 1(satu) kotak rokok sampoerna, dan 1(satu) handphone OPPO A77S yang diakui milik Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh                                 PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 121/10727.00/2025 tanggal 14 November 2025 bahwa 26  (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “Z”  berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 6,11 (enam koma sebelas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,26 (nol koma dua enam ) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A1” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,85 (lima koma delapan lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1122 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “A1” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa  DWI CAHYONO BIN SUPRIYADI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa DWI CAHYONO BIN SUPRIYADI  pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tanjung Raden Kec. Limun Kab. Sarolangun Prov. Jambi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa ditawari oleh Edi Juarsah (DPO)  melalui panggilan telepon dengan mengatakan “mau kerjoan idak” lalu terdakwa menjawab “iyo”, kemudian Edi Juarsah mengatakan lagi “kalau mau harga satu ons enam puluh kalau mau besok aku antar” lalu terdakwa pun mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah terjadi kesepakatan,  pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib,  Edi Juarsah kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bentar lagi nyampai kau tunggu be dijalan”. Kemudian Terdakwa pergi menuju warung es teh yang berada di simpang Singkut IV Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa dan Edi Juarsah bertemu di kebun sawit yang berada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Lalu Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal putih  narkotika jenis Shabu dari Edi Juarsah. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam bagasi jok motor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke pondok kebun yang berada di Singkut VII, sesampainya dikebun tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan mengatakan “ini Pakde sudah sampai ambil aja ke Pondok”.  Selanjutnya Terdakwa menghubungi Arif Siswanto Bin Suwojo (dilakukan penuntutan secara terpisah), ALDI (DPO) dan RONI (DPO) untuk memberi tahu bahwa Terdakwa telah menyediakan dan menyiapkan pesanan narkotika jenis shabu untuk mereka dan agar mereka mengambilnya ke Pondok.
  • Bahwa sekira 5 (lima) menit kemudian ALDI datang bersama dengan RONI ke pondok dan duduk dengan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada ALDI dan 2 (dua) plastik klip lagi diberikan kepada RONI.
  • Bahwa selanjutnya sekira 10 menit kemudian, Arif Siswanto Bin Suwojo datang ke pondok menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 2 (dua) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan sekira 20 menit kemudian Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) datang menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan 3 (tiga) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu sehingga sisa 12 Plastik klip tersebut Terdakwa simpan dilobang bawah pohon sawit dekat pondok tersebut.
  • Selanjutnya sekira di akhir Oktober 2025,  Terdakwa memberikan kembali 3 (tiga) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm), 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu kepada Arif Siswanto Bin Suwojo, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada ALDI dan 2 (dua) plastik Klip lagi diberikan kepada RONI, sehingga 1 (satu) paketan narkotika jenis shabu yang Terdakwa terima dari Edi Juarsah yang telah dipaketkan menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip tersebut telah habis.
  • Bahwa selanjutnya sisa 1 (satu) paket plastik klip Narkotika dari Edi Juarsah, Terdakwa paketkan menjadi lebih kecil menjadi 26 (dua puluh enam) plastik klip yang Terdakwa masukkan kedalam plastik dan Terdakwa simpan dirumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira Pukul 16.30 Wib, ketika Terdakwa berada dirumahnya, Terdakwa melihat panggilan Video Call yang tidak terjawab dari Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm). Selanjutnya Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) dan mengatakan akan ke rumah Sony Said Bin Umar Said (Alm).
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 16.50 WIB,  Terdakwa pergi kerumah Saksi Sony Said Bin Umar Said (Alm) di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun dengan membawa 26 (dua puluh enam) plastik klip narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sampai di rumah Saksi Sony Bin Umar Said (Alm), Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian selaku, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsnal Satresnarkoba dengan disaksikan oleh Saksi Rizul Padli Bin Kadar selaku saksi sipil dan ditemukan berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2(dua) plastik klip kosong, 1(satu) plastik bening, 1(satu) kotak rokok sampoerna, dan 1(satu) handphone OPPO A77S yang diakui milik Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh                                 PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 121/10727.00/2025 tanggal 14 November 2025 bahwa 26  (sepuluh) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “Z”  berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 6,11 (enam koma sebelas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,26 (nol koma dua enam ) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A1” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,85 (lima koma delapan lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1122 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “A1” berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Positif/Terdeteksi Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa DWI CAHYONO BIN SUPRIYADI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya