Dakwaan |
DAKWAAN PRIMAIR : ---Bahwa Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di RT.06 Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdri. META (daftar pencarian orang) dengan mengatakan “KAU NAK DATANG KERUMAH ?” Sdri. META menjawab “IYO” dan Terdakwa mengatakan “NAK BAGI BERAPO ?” lalu Sdri. META menjawab “INI BANYAK, BERANI JUAL DAK” dan Terdakwa menjawab “IYO BERANI”, kemudian Terdakwa menutup telfon, lalu sekira pukul 10.00 WIB Sdri. META datang menemui Terdakwa dirumahnya lalu Terdakwa mengatakan “ADO BAWA SABU ?” dan Sdri.META menjawab “ADO” kemudian Sdri.META langsung menyerahkan 3 (tiga) plastic klip plastic berukuruan besar diduga berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Sdri. META pergi meninggalkan rumah Terdakwa. - Selanjutnya kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah, lalu Terdakwa memaketkan 1 (satu) plastic klip diduga narkotika jenis sabu kedalam sekira 75 (tujuh puluh lima) plastic klip dan Terdakwa memasukkan kedalam dompet, kemudian 2 (dua) plastic klip diduga narkotika jenis sabu berukuran besar Terdakwa masukkan kedalam dompet lainnya, tak lama setelah emaketkan abrang tersebut kemudian banyak orang-orang atau pembeli yang memesan diduga narkotika jenis sabu kemudian saat tersebut terjual sekira 23 (dua puluh tiga) plastic klip narkotika jenis sabu, dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tidak melayani pembeli lagi, dan pada saat bersamaan kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalui aplikasi DANA ke rekening BRI milik META dengan nominal sekira Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirim bukti pengiriman kepada Sdri.META tersebut dan setelahnya Terdakwa beristirahat. Selanjutnya saat dini hari pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan “KAMI POLISI TOLONG BUKA PINTUNYA” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian karena takut Terdakwa mengambil beberapa dompet yang berisi diduga narkotikaa jenis sabu dari dalam lemari lalu Terdakwa memasukkan kedalam pampers anak Terdakwa yang bernama Sdri.SYAKIRA NURAINI, setelah itu Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, lalu ada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) plastic klip berisi narkoitka jenis sabu di bawah lipatan kain yang berada didalam lemari, kemudian Saksi YONGKI mengatakan “INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK TAHU PAK” kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan didalam kamar, dan ditemukan sebuah timbangan digital, lalu Saksi YONGKI mengatakan “INI ADA TIMBANGAN, DIMANA IBU SIMPAN SABUNYA ?”, saat tersebut Terdakwa hanya diam kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun merasa curiga melihat anak Terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU, KOK PAMPERSNYA BESAR, COBA IBU BUKA DULU PAMPERSNYA”,kemudian Terdakwa membuka pampers anak Terdakwa dan Terdakwa mengambil dua buah dompet dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD HUSIN dan saat dompet tersebut dibuka terdapat sekira 52 (lima puluh dua) plastic klip plastic berukuruan kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan didalam dompet warna merah terdapat 2 (dua) plastic klip plastic berukuruan besar berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, lalu Saksi YONGKI bertanya kembali “PUNYA SIAPA INI ?” dan Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” ,lalu Saksi YONGKI bertanya “DARI MANA DAPAT SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “DARI META PAK”, kemudian Saksi HUSIN bertanya “META DATANG SENDIRI APA ORANG YANG ANTAR ?” dan Terdakwa menjawab “META SENDIRI YANG ANTAR”, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal dan Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan surat izin terkait kepemilikan barang-barang tersebut,selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 55 (lima puluh lima) plastic klip yang diberi tanda angka “1” sampai dengan angka “55” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,48 (dua puluh tiga koma empat puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda angka “56” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 22,93 (dua puluh dua koma sembilan puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0559 tanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda angka ‘56’ dengan berat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAIR : ----Bahwa Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di RT.06 Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdri. META (daftar pencarian orang) dengan mengatakan “KAU NAK DATANG KERUMAH ?” Sdri. META menjawab “IYO” dan Terdakwa mengatakan “NAK BAGI BERAPO ?” lalu Sdri. META menjawab “INI BANYAK, BERANI JUAL DAK” dan Terdakwa menjawab “IYO BERANI”, kemudian Terdakwa menutup telfon, lalu sekira pukul 10.00 WIB Sdri. META datang menemui Terdakwa dirumahnya lalu Terdakwa mengatakan “ADO BAWA SABU ?” dan Sdri.META menjawab “ADO” kemudian Sdri.META langsung menyerahkan 3 (tiga) plastic klip plastic berukuruan besar diduga berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Sdri. META pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah, lalu Terdakwa memaketkan 1 (satu) plastic klip diduga narkotika jenis sabu kedalam sekira 75 (tujuh puluh lima) plastic klip dan Terdakwa memasukkan kedalam dompet, kemudian 2 (dua) plastic klip diduga narkotika jenis sabu berukuran besar Terdakwa masukkan kedalam dompet lainnya, tak lama setelah emaketkan abrang tersebut kemudian banyak orang-orang atau pembeli yang memesan diduga narkotika jenis sabu kemudian saat tersebut terjual sekira 23 (dua puluh tiga) plastic klip narkotika jenis sabu, dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa tidak melayani pembeli lagi, dan pada saat bersamaan kemudian Terdakwa mengirimkan uang melalui aplikasi DANA ke rekening BRI milik META dengan nominal sekira Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengirim bukti pengiriman kepada Sdri.META tersebut dan setelahnya Terdakwa beristirahat. Selanjutnya saat dini hari pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendatangi rumah Terdakwa dan mengatakan “KAMI POLISI TOLONG BUKA PINTUNYA” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK” kemudian karena takut Terdakwa mengambil beberapa dompet yang berisi diduga narkotikaa jenis sabu dari dalam lemari lalu Terdakwa memasukkan kedalam pampers anak Terdakwa yang bernama Sdri.SYAKIRA NURAINI, setelah itu Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, lalu ada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) plastic klip berisi narkoitka jenis sabu di bawah lipatan kain yang berada didalam lemari, kemudian Saksi YONGKI mengatakan “INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK TAHU PAK” kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan didalam kamar, dan ditemukan sebuah timbangan digital, lalu Saksi YONGKI mengatakan “INI ADA TIMBANGAN, DIMANA IBU SIMPAN SABUNYA ?”, saat tersebut Terdakwa hanya diam kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun merasa curiga melihat anak Terdakwa dan mengatakan “TUNGGU DULU, KOK PAMPERSNYA BESAR, COBA IBU BUKA DULU PAMPERSNYA”,kemudian Terdakwa membuka pampers anak Terdakwa dan Terdakwa mengambil dua buah dompet dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD HUSIN dan saat dompet tersebut dibuka terdapat sekira 52 (lima puluh dua) plastic klip plastic berukuruan kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan didalam dompet warna merah terdapat 2 (dua) plastic klip plastic berukuruan besar berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, lalu Saksi YONGKI bertanya kembali “PUNYA SIAPA INI ?” dan Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” ,lalu Saksi YONGKI bertanya “DARI MANA DAPAT SABU INI ?” dan Terdakwa menjawab “DARI META PAK”, kemudian Saksi HUSIN bertanya “META DATANG SENDIRI APA ORANG YANG ANTAR ?” dan Terdakwa menjawab “META SENDIRI YANG ANTAR”, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal dan Terdakwa juga tidak dapat menunjukkan surat izin terkait kepemilikan barang-barang tersebut,selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. - - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 55 (lima puluh lima) plastic klip yang diberi tanda angka “1” sampai dengan angka “55” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,48 (dua puluh tiga koma empat puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda angka “56” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisahan seberat 22,93 (dua puluh dua koma sembilan puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian dengan Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0559 tanggal 25 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan : 1 (satu) klip plastic yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu bertanda angka ‘56’ dengan berat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa ELIA SURIANI Binti MALAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |