| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambi”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pada saat itu cuaca sedang hujan. Selanjutnya Terdakwa keluar rumah seorang diri dan langsung menuju ke rumah Saksi REHAN Bin ARDIANTO. Kemudian setibanya di rumah Saksi REHAN, Terdakwa melihat melalui jendela bahwa Saksi REHAN sedang tidur lelap di dalam kamar. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela dengan cara menarik/mencongkelnya menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga pengunci jendela tersebut rusak, setelah jendela tersebut berhasil terbuka, kemudian Terdakwa memanjat melalui Jendela tersebut. Setelah berhasil masuk, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah dompet milik Saksi REHAN yang berjarak kurang lebih (1) Satu Meter dari posisi Saksi Rehan Tidur. Selanjutnya setelah keluar dari kamar, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor dengan kunci yang masih tergantung di dekat sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu utama rumah dan membawa pergi sepeda motor milik Saksi REHAN.
- Kemudian Terdakwa menuju ke daerah Lesung Batu menuju rumah Saudara ANWAR alias NOEK dan meminta kepadanya untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saudara ANWAR alias NOEK menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saudara DEDI alias PAKDE yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Saudara DEDI alias PAKDE mengatakan, “Ada yang mau beli motor Scoopy ini, tapi harus dibawa dulu ke Merasi, nanti saya tawarkan kepada teman-teman di sana.” Pernyataan tersebut disetujui oleh Saudara ANWAR alias NOEK.
- Selanjutnya sepeda motor tersebut diangkat ke atas mobil Colt Diesel milik Saudara DEDI alias PAKDE dan diikat pada bagian belakang. Kemudian Saudara ANWAR alias NOEK berkata, “Kalau ada uang panjar dulu, Pakde, motor ini berapa adanya saja.” Saudara DEDI alias PAKDE menjawab, “Ya, saya panjar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).” Uang panjar tersebut kemudian diberikan oleh Saudara DEDI alias PAKDE kepada Saudara ANWAR alias NOEK, dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian saudara DEDI alias PAKDE juga mengatakan, “Nanti saya transfer lagi kalau sudah menemukan ATM di jalan.” Setelah itu, Saudara DEDI alias PAKDE pergi membawa mobilnya menuju ke rumahnya di Merasi.
- Selanjutnya sekira 2 (dua) jam kemudian, Saudara DEDI alias PAKDE kembali mengirimkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana milik Saudara ANWAR alias NOEK. Uang tersebut kemudian dikirimkan kepada akun Dana milik Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk membeli sabu serta bermain slot hingga habis.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saudara ANWAR alias NOEK menghubungi Terdakwa melalui handphone dan menyampaikan bahwa Saudara DEDI alias PAKDE telah mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik Saudara ANWAR alias NOEK. Selanjutnya Saudara ANWAR alias NOEK mentransfer kepada Terdakwa sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dikarenakan sebelumnya Terdakwa memiliki utang kepadanya sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pelawan Singkut sehubungan dengan perkara pencurian dengan pemberatan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi REHAN untuk mengambi dan membawa 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi REHAN mengalami kerugian sekira ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
---- Perbuatan Terdakwa RAVI FIRMANSYAH Alias OJAK Bin PAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) KUHP -------------------------------- |