Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus-LH/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. 1.RAHMATULLOH Als RAHMAT Bin JAINUDIN
2.SUPARNO Als PARNO Bin SUTARMIN
3.PURWANTO Bin PODORIANTO
4.FERLI ARLIANSYAH Bin PURWANTO
5.FEBRI Bin ABDUL RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 197/Pid.Sus-LH/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/L.5.16/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATULLOH Als RAHMAT Bin JAINUDIN[Penahanan]
2SUPARNO Als PARNO Bin SUTARMIN[Penahanan]
3PURWANTO Bin PODORIANTO[Penahanan]
4FERLI ARLIANSYAH Bin PURWANTO[Penahanan]
5FEBRI Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa I RAHMATTULOH Als RAHMAT Bin JAINUDIN, terdakwa II SUPARNO Als PARNO Bin SUTARMIN, terdakwa III PURWANTO Bin PODORIANTO, Terdakwa IV FERLI ARILIANSYAH Bin PURWANTO  dan Terdakwa V FEBRI Bin ABDUL RAHMAN  pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026  sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Bekas aliran Sungai batang asai Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Turut serta melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR,atau IUPK”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada bulan April 2026 Terdakwa I RAHMATTULOH Als RAHMAT Bin JAINUDIN, terdakwa II SUPARNO Als PARNO Bin SUTARMIN, terdakwa III PURWANTO Bin PODORIANTO, Terdakwa IV FERLI ARILIANSYAH Bin PURWANTO  dan Terdakwa V FEBRI Bin ABDUL RAHMAN  bekerja melakukan penambangan batu putih, namun dalam perjalanan saudara Teguh (DPO) meminta kami untuk memisah batu sekaligus mencari emas dengan cara dilakukan secara bersamaan dengan menggunakan satu peralatan yang sama yaitu, sebelum memulai kerja mengambil batu putih yang berasal dari dalam tanah/air, terdakwa I, II, III dan IV terlebih dahulu memasang/meletakkan karpet penyaring dibagian bawah  dari mesin VIBRATING, setelah karpet terpasang para terdakwa mulai melakukan kegiatan, dimana alat berat (EXCAVATOR) yang dioperatori oleh terdakwa V mengambil material batu dari dalam tanah/air, sete diambil, material batu diletakkan di Vibrating, selanjutnya mesin Vibrating memisahkan tanah, pasir dan batu, dimana tanah dan pasir yang terpisah ada jatuh ke karpet penyaring sedangkan batu putih jatuh ke conveyor, batu yang jatuh ke conveyor kami lakukan pemisahan antara batu putih` dengan batu yang bewarna hitam, dimana batu putih ditumpuk jadi satu, sedangkan batu bewarna hitam kami buang, setelah pekerjaan mengambil batu selesai pada pukul 16.30 Wib, para terdakwai mengangkat karpet yang sebelumnya sudah ada terpasang di bagian bawah Vibrating ke box yang sudah kami siapkan, selanjutnya karpet yang sudah diletakkan diatas box dicuci/disiram, selanjutnya pasir hitam (KALAM) yang didapat dari cucian karpet para terdakwa bawa pulang untuk para terdakwa dulang di rumah kontrakan hingga di dapat emas dalam bentuk serbuk halus.
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa dalam melakukan penambangan emas tersbeut Adalah
  1. Terdakwa I bertugas memasang karpet, mengangkat karpet ke box, mencuci karpet, mendulang kalam hingga ditemukan emas ;
  2. Terdakwa II memasang karpet, mengangkat karpet ke box, mencuci karpet ;
  3. Terdakwa III memasang karpet, mengangkat karpet ke box, mencuci karpet ;
  4. Terdakwa IV memasang karpet, mengangkat karpet ke box, mencuci karpet, mendulang kalam hingga ditemukan emas
  5. Terdakwa V merupakan operator dari alat berat Excavator tersebut, dimana ia mengetahui bahwa dari kegiatan penambangan batu putih tersebut ada dipasang karpet yang biasanya digunakan untuk mencari butiran/serbuk emas.
  6. Sdr TEGUH (DPO) orang yang menyuruh untuk mencari emas, ikut mendulang, menyimpan emas yang didapat dari hasil kegiatan ;
  • Bahwa hasil dari kegiatan penambangan emas yang para terdakwa lakukan, sudah sebanyak + 14 kali mendapatkan hasil emas, dimana rata-rata beratnya + 0,30 gram yang mana hasil tersebut diambil dan disimpan oleh saudara TEGUH (DPO) yang mana nanti akan diberikan tambahan gaji dari hasil penambangan emas tersebut kepada para Terdakwa. oleh Saudara TEGUH (DPO).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib, Timsus Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres sarolangun Kompol Angga Liviyanto menuju lokasi yang berada di bekas aliran sungai batang asai yang berada di dusun padang sungkai desa bukit kecamatan pelawan kabupaten sarolangun untuk pengecekan dan ditemukan adanya aktifitas tambang batu putih dan penambangan emas (tanpa ijin) dengan menggunakan alat excavator dan perlatan pendukung lainnya sehingga langusng mengamankan para terdakwa beserta barang bukti barang bukti dibawa ke polres sarolangun
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorius kriminalistik no.lab : 71/BMF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, ST, MT.,M.Sc selaku wakil kepala bidang labolatorium forensik Polda Sumsel dengan hasil kesimpulan bahwa terhadap barang bukti yang dilakukan uji lab sebagai berikut :
  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB1) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 26,168%, Iron (Fe) 26,022%, Rhodium (Rh) 21,809%, Stibium (Sb) 8,696%, Palladium (Pd) 7,210%, Stannum (Sn) 3,455%, Lead (Pb) 3,180%, Gold (Au) 2,126% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  2. Barangbukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB2) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 32,561%, Iron (Fe) 19,786%, Rhodium (Rh) 28,606%, Palladium (Pd) 10,845%, Lead (Pb) 3,854%, Gold (Au) 2,673% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB3) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 32,590%, Iron (Fe) 16,657%, Rhodium (Rh) 30,706%, Palladium (Pd) 13,106%, Lead (Pb) 3,939%, Gold (Au) 2,643% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  4. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB4) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 32,587%, Iron (Fe) 21,036%, Rhodium (Rh) 28,992%, Palladium (Pd) 10,707%, Lead (Pb) 3,636%, Gold (Au) 2,268% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  5. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB5) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 30,323%, Iron (Fe) 20,071%, Rhodium (Rh) 28,801%, Palladium (Pd) 13,185%, Lead (Pb) 4,604%, Gold (Au) 2,472?n Zinc (Zn) 0,643% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  6. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB6) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 27,559%, Iron (Fe) 22,996%, Rhodium (Rh) 25,377%, Stibium (Sb) 4,016%, Palladium (Pd) 10,022%, Stannum (Sn) 3,435%, Lead (Pb) 4,026%, Gold (Au) 2,391% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  7. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB7) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 29,676%, Iron (Fe) 27,659%, Rhodium (Rh) 26,965%, Palladium (Pd) 8,726%, Lead (Pb) 3,800%, Gold (Au) 2,502% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  8. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB8) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 30,086%, Iron (Fe) 20,860%, Rhodium (Rh) 27,033%, Stibium (Sb) 4,323%, Palladium (Pd) 10,495%, Lead (Pb) 3,690%, Gold (Au) 2,419% serta mengandung unsur lain dengan kadar yangbervariasi.
  9. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB9) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 32,068%, Iron (Fe) 22,360%, Rhodium (Rh) 31,618%, Palladium (Pd) 6,608%, Lead (Pb) 4,317?n Gold (Au) 3,029% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi.
  10. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (BB10) terdapat kandungan dominan unsur mineral Ruthenium (Ru) 26,482%, Iron (Fe) 32,542%, Rhodium (Rh) 22,940%, Palladium (Pd) 9,274%, Lead -(Pb) 2,656%, Gold (Au) 2,332% serta mengandung unsur lain dengan kadar yang bervariasi
  • Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tanpa memiliki ijin IUP, IPR atau IUPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 20 huruf (c) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya