| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
| Nomor Perkara |
17/Pdt.G/LH/2019/PN SRL |
| Tanggal Surat |
Rabu, 25 Sep. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDRIAN EVENDI, SH | SOPYAN ABUSRO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. PILI AND TRI TUNAS | | 2 | Kementrian Pekerjaan Umu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera VI | | 3 | Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak pernah melakukan ataupun melaksanakan sesuai yang di perintahkan/diamanatkan oleh undang-undang jelas perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ( PMH ).
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, tergugat II dan tergugat III bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Tergugat I tergugat II dan tergugat III tidak pernah melakukan sosialisasi diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan ( amdal )
- Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT I, tergugat II dan tergugat III menghentikan seluruh kegiatan pengerjaan proyek situ embung danau pauh untuk mensosialisasikan baik secara langsung maupun lewat media cetak dan media online mengenai dampak lingkungan pengerjaan proyek situ embung
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |