| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RENALDI BIN MUSODIK (ALM) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun Pembangunan, Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi BAYU pergi kerumah Terdakwa dan berkata “PAYOLAH KITO BEGAWE NYARI LOKAK” (mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi), lalu Terdakwa menjawab “PAYO”, dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU pergi ke Desa Mandiangin dengan mengendarai sepeda motor, saat di perjalanan Saksi BAYU berkata “LAH ADO GAMBARAN MOTOR YANG NAK KITO PETIK NI”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi BAYU bolak balik di depan rumah Saksi Korban UNTUNG SURAPATI untuk memastikan situasi aman, selanjutnya Saksi BAYU langsung berhenti di depan rumah Saksi Korban dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA CRF warna Putih Hitam Nopol : BH 2069 QX sedang terparkir di samping rumah Saksi Korban, lalu Saksi BAYU turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor milik Saksi Korban dengan cara mematahkan kunci stang dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan oleh Sdr. BAYU sedangkan Terdakwa tetap di sepeda motor R15 sambil memantau situasi sekitar, setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, Saksi BAYU langsung pergi duluan membawa sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dan disusul oleh Terdakwa dari belakang menuju rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAYU langsung membuka Les sepeda motor HONDA CRF warna Putih Hitam yang berhasil dicuri tersebut, lalu Saksi BAYU menelepon Sdr. SUROTO (DPO) dengan berkata “BANG JUAL MOTOR CRF IKO BANG”, kemudian Sdr. SUROTO menjawab “TUNGGU BENTAR ADO KAWAN ABANG DI RANGKILING “, selanjutnya sekira pukul 13.40 WIB Sdr. SUROTO menelpon Saksi BAYU dengan berkata “PAYU ADO YANG NAK BELI NYO DI RANGKILING”.
- Selanjutnya sekira pukul 13.50 WIB Sdr. SUROTO pergi bersama dengan Saksi BAYU untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CRF warna Putih Hitam yang berhasil dicuri ke Sdr. ALAM (DPO) dengan harga Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah), kemudian Sdr. BAYU memberikan uang kepada Sdr. SUROTO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RENALDI BIN MUSODIK (ALM) yang mengambil 1 (satu) unit HONDA CRF warna Putih Hitam Nopol : BH 2069 QX, Nomor Rangka: MH1KD1116MK25682, Nomor Mesin: KD11E1256151 Saksi UNTUNG SURAPATI Bin ALI HANAPIA (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. ---------- |