| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL JUSRIL Bin JUHURDIN pada hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah yang berada di Desa Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan , atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi ARKA DIMAS ALFAREZI Bin KUAR SUKENDAR, Saksi EDY IRAWAN Bin NAJAPUDIN dan Saksi ZAKI RASI EDISON Bin ERWIN EDISON beserta anggota Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Kertopati Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun terkait adanya seseorang yang membawa senjata tajam di daerah Desa Kertopati Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut dan berdasarkan informasi tersebut Saksi ARKA DIMAS, Saksi EDY IRAWAN, dan Saksi ZAKI RASI langsung berangkat menuju lokasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 17.30 WIB anggota Polsek Mandiangin sampai di Desa Kertopati Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tepatnya di rumah Saksi RIAN PRATAMA SETIAWAN Bin ARMIANTO kemudian Saksi ARKA DIMAS, Saksi EDY IRAWAN, dan Saksi ZAKI RASI beserta Anggota Polsek Mandiangin lainnya melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ;
- Bahwa pada saat Saksi RIAN PRATAMA SETIAWAN Bin ARMIANTO kemudian Saksi ARKA DIMAS, Saksi EDY IRAWAN, dan Saksi ZAKI RASI beserta Anggota Polsek Mandiangin melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah piasu bergangang dan bersarung kayu warna coklat gelap di dalam 1 (satu) Helai jaket milik Terdakwa yang saat itu diletakan di lantai;
- Bahwa pada saat Saksi RIAN PRATAMA SETIAWAN Bin ARMIANTO kemudian Saksi ARKA DIMAS, Saksi EDY IRAWAN, dan Saksi ZAKI RASI beserta Anggota Polsek Mandiangin ingin mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa sempat ingin melakukan perlawanan dan Terdakwa mencoba meraih sesuatu di dalam jaketnya tetapi dapat dicegah oleh Saksi RIAN PRATAMA SETIAWAN Bin ARMIANTO kemudian Saksi ARKA DIMAS, Saksi EDY IRAWAN, dan Saksi ZAKI RASI beserta Anggota Polsek Mandiangin sehingga Terdakwa menyerah dan bersedia mengikuti Prosedur kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandiangin guna proses lebih lanjut;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951--------------------------------------- |