Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H TEGAR SAPUTRA Bin ANDI WASTI SUMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-116/L.5.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR SAPUTRA Bin ANDI WASTI SUMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

-------Bahwa ia TERDAKWA TEGAR SAPUTRA Bin ANDI WASTI SUMANTO pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di rumah milik Korban HARI PRASETYO Bin SUKIMAN (Alm) yang beralamat di RT 13 Sungai Pelakar, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”,dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa seorang diri melakukan pencurian di rumah milik Korban HARI PRASETYO Bin SUKIMAN (Alm) yang terletak di Rt.13 Sei Pelakar, Desa Tanjung, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat jendela dapur dan memotong tali gorden menggunakan sebilah arit yang ditemukan di selipan dinding luar rumah Korban yang terbuat dari anyaman bambu, lalu terdakwa masuk kemudian langsung menuju ke arah kamar tidur korban lalu mengambil 1 (satu) unit handphone iPhone 13 warna Midnight Blue kapasitas 128 GB milik istri korban, yang diletakkan di atas meja kamar tidur.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa keluar melalui pintu dapur belakang rumah dan kemudian melarikan diri menuju sebuah rumah kosong di Rt.11 Sungai Pelakar, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tidak jauh dari lokasi tempat kejadian, tempat Terdakwa bersembunyi di atas plafon rumah kosong tersebut, bersama 1 (satu) unit handphone iPhone 13 warna Midnight Blue 128 GB hasil curian.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, Korban HARI PRASETYO Bin SUKIMAN (Alm) bersama Kepala Dusun Saksi YUDHA ARISTYANA melakukan pelacakan posisi handphone yang hilang melalui sistem pelacakan elektronik dan menemukan posisi sinyal berada di rumah kosong tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan terdakwa bersama barang bukti handphone iPhone 13 di atas plafon rumah.
  • Bahwa terdakwa sempat mengelak dan beralasan bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama SALEH, namun kemudian mengakui bahwa alasan tersebut tidak benar, dan bahwa tindak pidana pencurian tersebut sepenuhnya dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain.
  • Bahwa terdakwa mengakui tujuannya mencuri handphone tersebut adalah untuk dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli minuman keras serta narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah ditangkap, terdakwa dibawa oleh korban bersama warga ke Kantor Besar PT. KDA untuk diamankan, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bathin VIII guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan korban atas hilangnya 1 (satu) unit handphone iPhone 13 warna Midnight Blue 128 GB dengan nilai sekira kurang lebih sebesar Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), dan perbuatan itu dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan korban maupun istrinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan tanpa izin dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di dalam rumah yang ada penghuninya, dan masuk ke rumah dengan cara memanjat serta memotong tali gorden menggunakan arit.    

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------

Pihak Dipublikasikan Ya