| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang suruhannya atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah tersebut dalam posita, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat VIItelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat atas tanah tersengketa.
- Menyatakan batal jual beli tanah antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat VIIserta menyatakan batal pula segala hak yang timbul dan dimiliki oleh pihak Tergugat IIIdan pihak lain yang mendapat hak daripadanya.
- Menyatakan bahwa tanah terperkara adalah hak milik yang sah dari Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik, kosong dan tanpa suatu beban apapun juga kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini, kepada Penggugat.
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Pembagian Harta Warisan dari Alm. H. Muhammad HB Bin Alm. H. Abu Bakar pada tanggal 01 Desember 2011 yang dibuat oleh Penggugat,Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen) |