Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Srl 1.Hendri Aritonang, S.H.
2.JULIAN DWI PUTRA, S.H
azhar alias sahar bin usman alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1881/L.5.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
2JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1azhar alias sahar bin usman alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa AZHAR alias SAHAR bin USMAN (alm.) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sukajadi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut : ------------------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya sekitar jam 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh NASRUN ALIAS NAS BIN AMER (telah dilakukan penuntutan) yang meminta kepada terdakwa untuk mencari Surat Sporadik Tanah palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang akan mereka pergunakan dalam melakukan transaksi over kredit 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban HASBULLAH dan saat itu NASRUN juga mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil tersebut kepada terdakwa sambil menyuruh terdakwa untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, terdakwa kemudian menghubungi ABDULLAH ALIAS BEDUL (berkas terpisah) melalui handphone dan mengirimkan foto mobil tersebut sambil mengatakan : “CARI PEMBELI”, selanjutnya terdakwa lalu pergi ke sebuah tempat fotokopi untuk minta dibuatkan Surat Sporadik Tanah Palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang datanya terdakwa berikan sendiri, setelah selesai kemudian terdakwa membawa surat-surat tersebut kerumahnya dan memalsukan tanda tangan orang-orang yang tersebut dalam surat-surat tersebut termasuk tanda tangan kepala desa dan para saksi, selanjutnya NASRUN ALIAS NAS menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa saksi korban beserta istrinya sudah hampir tiba dari jambi dengan membawa mobilnya yang akan di take over kredit oleh NASRUN tersebut, dan NASRUN lalu datang kerumah terdakwa bersama RIKA (DPO) yang saat itu berpura-pura sebagai istri NASRUN, ZAMHARI (ALM.) yang berpura-pura sebagai Kades dan DAMSIK (DPO), lalu setelah saksi korban dan istrinya tersebut sampai disana lalu mereka diajak NASRUN untuk berkumpul dirumah NURJANAH yang ada didekat tempat tersebut untuk melakukan perundingan dan pada saat tersebut NASRUN setuju untuk menerima dan melanjutkan kredit 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban HASBULLAH tersebut serta membayar uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta) kepada saksi korban, akan tetapi saat itu NASRUN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban sedangkan sisanya yaitu Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilunaskan oleh NASRUN pada malam harinya dan sebagai jaminan NASRUN menyerahkan Surat Sporadik Tanah palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang telah dibuat oleh terdakwa sebelumnya tersebut kepada saksi korban, saksi korban pun lalu percaya dan menyetujuinya hingga kemudian mereka menandatangi surat perjanjian over alih kredit mobil tersebut, dan saat itu terdakwa yang berpura-pura sebagai ketua RT turut menandatanginya, setelah semuanya selesai kemudian saksi korban dan istrinya pulang ke jambi dengan menggunakan mobil travel, sedangkan 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban tersebut kemudian dibawa oleh terdakwa dan NASRUN ke Singkut untuk menemui ABDULLAH ALIAS BEDUL, setelah mereka sampai di Singkut kemudian mereka menyerahkan 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK tersebut kepada ABDULLAH ALIAS BEDUL yang datang bersama seorang temannya, dan ABDULLAH ALIAS BEDUL lalu melakukan transaksi dengan NASRUN dan saat itu ABDULLAH ALIAS BEDUL menyerahkan uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada NASRUN, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa dan NASRUN pulang dengan menggunakan angkutan umum, dan setelah sampai dirumah terdakwa tersebut selanjutnya mereka lalu membagi-bagikan uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut. ------------------------------------------------

 

----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HASBULLAH mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) . --------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

 

 

KEDUA :

 

----------- Bahwa ia terdakwa AZHAR alias SAHAR bin USMAN (alm.) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Sukajadi Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya sekitar jam 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh NASRUN ALIAS NAS BIN AMER (telah dilakukan penuntutan) yang meminta kepada terdakwa untuk mencari Surat Sporadik Tanah palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang akan mereka pergunakan dalam melakukan transaksi over kredit 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban HASBULLAH dan saat itu NASRUN juga mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil tersebut kepada terdakwa sambil menyuruh terdakwa untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, terdakwa kemudian menghubungi ABDULLAH ALIAS BEDUL (berkas terpisah) melalui handphone dan mengirimkan foto mobil tersebut sambil mengatakan : “CARI PEMBELI”, selanjutnya terdakwa lalu pergi ke sebuah tempat fotokopi untuk minta dibuatkan Surat Sporadik Tanah Palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang datanya terdakwa berikan sendiri, setelah selesai kemudian terdakwa membawa surat-surat tersebut kerumahnya dan memalsukan tanda tangan orang-orang yang tersebut dalam surat-surat tersebut termasuk tanda tangan kepala desa dan para saksi, selanjutnya NASRUN ALIAS NAS menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa saksi korban beserta istrinya sudah hampir tiba dari jambi dengan membawa mobilnya yang akan di take over kredit oleh NASRUN tersebut, dan NASRUN lalu datang kerumah terdakwa bersama RIKA (DPO) yang saat itu berpura-pura sebagai istri NASRUN, ZAMHARI (ALM.) yang berpura-pura sebagai Kades dan DAMSIK (DPO), lalu setelah saksi korban dan istrinya tersebut sampai disana lalu mereka diajak NASRUN untuk berkumpul dirumah NURJANAH yang ada didekat tempat tersebut untuk melakukan perundingan dan pada saat tersebut NASRUN setuju untuk menerima dan melanjutkan kredit 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban HASBULLAH tersebut serta membayar uang sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta) kepada saksi korban, akan tetapi saat itu NASRUN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi korban sedangkan sisanya yaitu Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan dilunaskan oleh NASRUN pada malam harinya dan sebagai jaminan NASRUN menyerahkan Surat Sporadik Tanah palsu serta Surat Keterangan Domisili palsu yang telah dibuat oleh terdakwa sebelumnya tersebut kepada saksi korban, saksi korban pun lalu percaya dan menyetujuinya hingga kemudian mereka menandatangi surat perjanjian over alih kredit mobil tersebut, dan saat itu terdakwa yang berpura-pura sebagai ketua RT turut menandatanginya, setelah semuanya selesai kemudian saksi korban dan istrinya pulang ke jambi dengan menggunakan mobil travel, sedangkan 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK milik saksi korban tersebut kemudian dibawa oleh terdakwa dan NASRUN ke Singkut untuk menemui ABDULLAH ALIAS BEDUL, setelah mereka sampai di Singkut kemudian mereka menyerahkan 1 (satu) unit mobil BRV warna Hitam dengan nomor polisi BH 1230 YK tersebut kepada ABDULLAH ALIAS BEDUL yang datang bersama seorang temannya, dan ABDULLAH ALIAS BEDUL lalu melakukan transaksi dengan NASRUN dan saat itu ABDULLAH ALIAS BEDUL menyerahkan uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada NASRUN, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa dan NASRUN pulang dengan menggunakan angkutan umum, dan setelah sampai dirumah terdakwa tersebut selanjutnya mereka lalu membagi-bagikan uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut. ------------------------------------------------

 

----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban HASBULLAH mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) . --------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya