Dakwaan |
PRIMAIR : ------ Bahwa Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 18.45 Wib, Terdakwa pergi menghampiri Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun - 2 - Nomor : 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN Srl. Tanggal 14 Juli 2025) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di RT. 05 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengajak Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO patungan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang masing-masing Terdakwa dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). - - - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO pergi menuju rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Lalu Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengatakan kepada Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO, “awak ko ado sen limo puluh, tolong ajak kami makai co” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menjawab “iyolah tunggu bentar yo”. Kemudian Terdakwa melihat Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menyisihkan narkotika jenis sabu lalu memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan diatas lantai rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa pada saat tersebut Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu/BONG yang terbuat dari botol Yakult. Setelah Terdakwa selesai menyiapkan alat hisap sabu/Bong, selanjutnya Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex kemudian membakar dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO secara bergantian. Bahwa pada saat tersebut, sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika mendatangi Rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan langsung mengamankan Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan penggeledahan di rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi ALI MUHLISIN Bin MULYONO (Alm) yang merupakan kepala desa Danau Serdang dan ditemukan : a. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu b. 4 (empat) plastik klip kosong c. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terpasang kaca pirex d. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan e. 1 (satu) potongan kertas timah bekas rokok warna merah f. 1 (satu) buah tabung bekas permen merek Happydent White, g. 1 (satu) kotak rokok merek Hasta h. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam i. 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 61/10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan - - 3 - jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1786 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 18.45 Wib, Terdakwa pergi menghampiri Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN Srl. Tanggal 14 Juli 2025) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di RT. 05 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengajak Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO patungan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang masing-masing Terdakwa dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO pergi menuju rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Lalu Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengatakan kepada Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO, “awak ko ado sen limo puluh, tolong ajak kami makai co” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menjawab “iyolah tunggu bentar yo”. Kemudian Terdakwa melihat Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menyisihkan - - 4 - narkotika jenis sabu lalu memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan diatas lantai rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa pada saat tersebut Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu/BONG yang terbuat dari botol Yakult. Setelah Terdakwa selesai menyiapkan alat hisap sabu/Bong, selanjutnya Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex kemudian membakar dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO secara bergantian . - - - - Bahwa pada saat tersebut, sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika mendatangi Rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan langsung mengamankan Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan penggeledahan di rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO yang disaksikan oleh saksi dari sipil yaitu Saksi ALI MUHLISIN Bin MULYONO (Alm) yang merupakan kepala desa Danau Serdang dan ditemukan : a. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu b. 4 (empat) plastik klip kosong c. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terpasang kaca pirex d. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan e. 1 (satu) potongan kertas timah bekas rokok warna merah f. 1 (satu) buah tabung bekas permen merek Happydent White, g. 1 (satu) kotak rokok merek Hasta h. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam i. 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 61/10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1786 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa - 5 - untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------Perbuatan Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- ------ Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 18.45 Wib, Terdakwa pergi menghampiri Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO (dilakukan penuntutan secara terpisah yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 06/Pid.Sus-Anak/2025/PN Srl. Tanggal 14 Juli 2025) yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di RT. 05 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengajak Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO patungan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang masing-masing Terdakwa dan Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). - - - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO pergi menuju rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di RT. 07 Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Lalu Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO mengatakan kepada Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO, “awak ko ado sen limo puluh, tolong ajak kami makai co” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menjawab “iyolah tunggu bentar yo”. Kemudian Terdakwa melihat Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO menyisihkan narkotika jenis sabu lalu memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diletakkan diatas lantai rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa pada saat tersebut Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu/BONG yang terbuat dari botol Yakult. Setelah Terdakwa selesai menyiapkan alat hisap sabu/Bong, selanjutnya Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex kemudian membakar dan menghisap narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO secara bergantian. Bahwa pada saat tersebut, sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan saksi M. FEBRIAN ROMANSYAH Bin DANI NUGROHO serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Danau Serdang Kec. Pauh Kab. Sarolangun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika mendatangi Rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan langsung mengamankan Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO. Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Anak Saksi DIMAS ARDIANSYAH Bin SUKOCO, dan Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO dan penggeledahan di rumah Saksi HAIJUL KALWIN Bin NEDI WARSITO yang disaksikan oleh - 6 - saksi dari sipil yaitu Saksi ALI MUHLISIN Bin MULYONO (Alm) yang merupakan kepala desa Danau Serdang dan ditemukan : a. 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu b. 4 (empat) plastik klip kosong c. 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terpasang kaca pirex d. 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan e. 1 (satu) potongan kertas timah bekas rokok warna merah f. 1 (satu) buah tabung bekas permen merek Happydent White, g. 1 (satu) kotak rokok merek Hasta h. 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Hitam i. - - - - 1 (satu) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 61/10727.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu berat bersih 0,95 gr (nol koma sembilan puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,91 gr (nol koma sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.2.25.1786 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Musthofa Anwari, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 gram yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba atas nama Terdakwa yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Marwantoni, SKM Nomor : S-1336/LABKES 1.1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Juni 2023 dengan hasil Positif Metamfetamin. Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ------Perbuatan Terdakwa ADITYA CHANDRA PRATAMA Bin NGADINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP |