Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1337/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 16.45 WIB pada saat Terdakwa berada di Pom Bensin Singkut, Terdakwa menghubungi Saksi Edi Suparman Bin Supadi melalui handphonenya yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam dan berkata “Numpang belanja bang”. Kemudian Saksi Edi Suparman Bin Supadi menjawab “yang berapa bang?” dan dijawab Terdakwa “yang dua setengah ada bang?” dan Saksi Edi Suparman Bin Supadi berkata “Adanya yang tiga ratus”. Lalu, Terdakwa menjawab “Yaudah dak papo bang, jumpa dimana?” dan Saksi Edi Suparman Bin Supadi berkata “tempat biasa”. Kemudian, Terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol milik Terdakwa ke Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
  • Bahwa sesampainya di Desa Bukit Tigo pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa langsung menemui Saksi Edi Suparman dan langsung memberikan uang cash sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri dan Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) tas sandang warna hitam milik Terdakwa. Lalu, Terdakwa langsung pergi menuju ke Batang Asai
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa tiba di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi diberhentikan dari motor dan langsung diamankan oleh beberapa laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban tersebut menunjukkan surat tugas dan mengatakan “Kami kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sarolangun”.  Kemudian laki-laki tersebut memanggil warga sekitar yaitu Saksi Syofian Hadi Bin Ibnu Hasim (Alm) untuk menyaksikan pada saat Terdakwa diperiksa. Salah satu dari Personil kepolisian mengatakan “ada kamu menyimpan sabu”. Terdakwa menjawab “Ado pak” sambil mengambil 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam tas Terdakwa. Lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban berkata “punyo siapo ini” dan Terdakwa mengatakan “punyo sayo pak”. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban berkata “kau ado ijin dak memiliki barang ini” dan Terdakwa menjawab “tidak ado pak”. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) berkata “dari mano kau dapat sabu ini” dan Terdakwa menjawab “dari bang edi pak” lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menjawab “edi mano”, dan Terdakwa menjawab “Edi gunung kidul”. Kemudian Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mengamankan Terdakwa dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban menyuruh Terdakwa untuk mengarahkan keberadaan Saksi Edi Suparman Bin Suparman.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Edi Suparman Bin Suparman yang sedang berada di Rumah Saksi Edi Suparman Bin Suparman yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban menanyakan kepada Terdakwa “betul edi ini” dan Terdakwa menjawab “iya pak”. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Edi Suparman Bin Suparman dan membawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 54/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0378 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Urine Balai Kesehatan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Terdakwa berdasarkan Nomor : 1446/LHP/BLK-JBI/IV/2026 pada tanggal 23 April 2026 hasil pemeriksaan urine Terdakwa negatif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti

----Perbuatan Terdakwa ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------        

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 16.45 WIB pada saat Terdakwa berada di Pom Bensin Singkut, Terdakwa menghubungi Saksi Edi Suparman Bin Supadi melalui handphonenya yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam dan berkata “Numpang belanja bang”. Kemudian Saksi Edi Suparman Bin Supadi menjawab “yang berapa bang?” dan dijawab Terdakwa “yang dua setengah ada bang?” dan Saksi Edi Suparman Bin Supadi berkata “Adanya yang tiga ratus”. Lalu, Terdakwa menjawab “Yaudah dak papo bang, jumpa dimana?” dan Saksi Edi Suparman Bin Supadi berkata “tempat biasa”. Kemudian, Terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol milik Terdakwa ke Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
  • Bahwa sesampainya di Desa Bukit Tigo pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa langsung menemui Saksi Edi Suparman dan langsung memberikan uang cash sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan tangan kiri dan Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) tas sandang warna hitam milik Terdakwa. Lalu, Terdakwa langsung pergi menuju ke Batang Asai
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa tiba di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi diberhentikan dari motor dan langsung diamankan oleh beberapa laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban tersebut menunjukkan surat tugas dan mengatakan “Kami kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sarolangun”.  Kemudian laki-laki tersebut memanggil warga sekitar yaitu Saksi Syofian Hadi Bin Ibnu Hasim (Alm) untuk menyaksikan pada saat Terdakwa diperiksa. Salah satu dari Personil kepolisian mengatakan “ada kamu menyimpan sabu”. Terdakwa menjawab “Ado pak” sambil mengambil 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu dari dalam tas Terdakwa. Lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban berkata “punyo siapo ini” dan Terdakwa mengatakan “punyo sayo pak”. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban berkata “kau ado ijin dak memiliki barang ini” dan Terdakwa menjawab “tidak ado pak”. Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) berkata “dari mano kau dapat sabu ini” dan Terdakwa menjawab “dari bang edi pak” lalu Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) menjawab “edi mano”, dan Terdakwa menjawab “Edi gunung kidul”. Kemudian Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mengamankan Terdakwa dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban menyuruh Terdakwa untuk mengarahkan keberadaan Saksi Edi Suparman Bin Suparman.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mempertemukan Terdakwa dengan Saksi Edi Suparman Bin Suparman yang sedang berada di Rumah Saksi Edi Suparman Bin Suparman yang beralamat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban menanyakan kepada Terdakwa “betul edi ini” dan Terdakwa menjawab “iya pak”. Kemudian, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) dan Saksi Andreas Royfader Silaban Anak dari Hotben Silaban mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi Edi Suparman Bin Suparman dan membawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 54/10727.00/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A”” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0378 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terindentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Urine Balai Kesehatan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Terdakwa berdasarkan Nomor : 1446/LHP/BLK-JBI/IV/2026 pada tanggal 23 April 2026 hasil pemeriksaan urine Terdakwa negatif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti

----Perbuatan Terdakwa ALFIAN NASUTION Als UCOK Bin AFRIZAL NASUTION (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya