Petitum |
- Mengabulkan keseluruhan petitum perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Pemohon adalah orang yang paling berhak atas kendaraan bermotor roda empat merk Mitsubishi canter FESHDX warna kuning nomor polisi BH 8225 YW .
- Menyatakan amar Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam Perkara Nomor: 38/Pid.B-LH/2024/ PN Srl tanggal 03 Juni 2024, khusus terhadap Petitum yang berbunyi menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil colt diesel Mitsubishi yang telah dimodifikasi di bagian mobil canter FESHDX warna kuning dengan nomor polisi: BH 8225 YW yang telah dimodifikasi terpasang pada bagian belakang mobil, dirampas untuk negara, agar dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat dieksekusi/tidak dapat dilaksanakan;
- Memerintahkan Terlawan untuk menyerahkan kendaraan bermotor jenis unit mobil colt diesel Mitsubishi canter FE 75 SHDX warna kuning dengan Nomor Polisi BH 8225 YW kepada Pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya. |