| Dakwaan |
PERTAMA :
----Bahwa Terdakwa ARIF SISWANTO Bin SUWOJO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” di 1 (satu) unit handphone Realme milik Terdakwa yang merupakan penjual pil ekstasi. Lalu, Terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” membalas harga dari pil ekstasi tersebut seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan harga 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) serta mengirimkan nomor rekening BRI 563001013358505 atas nama Agip Pratama. Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BRI 563001013358505 atas nama Agip Pratama dan mengirimkan bukti transfer tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl”. Lalu, ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” membalas untuk mengambil 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi yang merupakan pesanan Terdakwa diambil di pinggir jalan SMAN 7 Sarolangun yang beralamat di Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan mengirimkan foto bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa pergi ke SMAN 7 Sarolangun untuk mengambil narkotika jenis ekstasi pesanan Terdakwa. Sesampainya di SMAN 7 Sarolangun, Terdakwa mencari di seputaran pinggir jalan SMAN 7 Sarolangun dan sekira 20 (dua puluh) meter dari Simpang SMAN 7 Sarolangun melihat terdapat bungkus rokok Sampoerna yang sama dengan foto bungkus rokok Sampoerna yang dikirimkan oleh nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” tersebut. Lalu, Terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut dan pulang ke rumah. Sesampainya di Rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok Sampoerna dan melihat didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi kemudian, Terdakwa memasukkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna Hitam milik Terdakwa dan memasukkannya ke dalam 1 (buah) tas warna hitam milik Terdakwa. Sedangkan bungkus rokok Sampoerna Terdakwa membuangnya. Setelah 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa memotong 1 (satu) butir pil ekstasi menjadi empat bagian potongan lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi tersebut sebanyak 2 (dua) bagian/potongan atau setengah butir pil ekstasi. Dan beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali mengkonsumsi pil ekstasi milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) bagian dari 1 (satu) butir pil ekstasi yang telah Terdakwa potong menjadi 4 (empat) bagian.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun ada mengetok rumah Terdakwa dan memanggil Terdakwa untuk membukakakn pintu. Kemudian, Terdakwa membukakan pintu rumahnya yang mana Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun langsung masuk ke rumah saya dan beberapa anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun masuk melalui pintu belakang rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi mengamankan Terdakwa dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memanggil Saksi Enggar Pratama Bin Abdul Ikrom (Alm) dan Saksi Diki Rahmat Jayadi Bin Yuneidi untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa. Kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho meminta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama dengan Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/19/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 25 Februari 2026 dengan telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 17/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 25 Februari 2026. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kepada Terdakwa “mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “dak do pak”. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali “mana HPmu” lalu Terdakwa memberitahukan 1 (satu) unit handphone merek Realme miliknya berada di atas kursi dan Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi mengambil hanphone milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam berada di atas kursi.
- Bahwa kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya “punya siapa tas ini” dan Terdakwa menjawab “punya saya pak” lalu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi membuka tas tersebut dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball klip plastik kosong ,dan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Dji Sam Soe dan setelah itu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi membuka kotak rokok Dji Sam Soe tersebut dan menemukan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip plastik berisi pecahan Pil ekstasi ,1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna biru kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menanyakan kepada Terdakwa “apa ini,bodrek ya” sambil Yongki Pinallanda Bin Yunaldi memperlihatkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip plastik berisi pecahan Pil ekstasi kepada Terdakwa beserta Saksi Enggar Pratama Bin Abdul Ikrom (Alm) dan Saksi Diki Rahmat Jayadi Bin Yuneidi. Lalu Terdakwa menjawab “bukan pak inek” kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali kepada Terdakwa “punya siapa inek ini” dan Terdakwa menjawab “punya saya pak”. Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali “dapat dari mana inek ini” lalu Terdakwa menjawab “dari nomor yang ada di hp saya pak” setelah itu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menyuruh Terdakwa membuka handphonenya dan membuka Aplikasi Whatsaap dengan menunjukkan bukti chat antara Terdakwa dengan nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl”. Lalu ditanyakan kembali orang dengan kontak Mr. Srl tersebut namun Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah ketemu dengan orangnya. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menanyakan kembali “Dimana sabunya, ini ada timbangan sendok sama pipet” dan Terdakwa menjawab “sabunya sudah habis terjual”. Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 004/10727.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “B” berisi pecahan pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0213 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram Positif/Terindentifikasi MDMA sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 41 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 804/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa Arif Siswanto Bin Suwojo, Positif (+) Jenis Amphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa ARIF SISWANTO Bin SUWOJO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
Atau
KEDUA :
----Bahwa Terdakwa ARIF SISWANTO Bin SUWOJO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” di 1 (satu) unit handphone Realme milik Terdakwa yang merupakan penjual pil ekstasi. Lalu, Terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” membalas harga dari pil ekstasi tersebut seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan harga 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) serta mengirimkan nomor rekening BRI 563001013358505 atas nama Agip Pratama. Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BRI 563001013358505 atas nama Agip Pratama dan mengirimkan bukti transfer tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl”. Lalu, ke nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” membalas untuk mengambil 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi yang merupakan pesanan Terdakwa diambil di pinggir jalan SMAN 7 Sarolangun yang beralamat di Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan mengirimkan foto bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa pergi ke SMAN 7 Sarolangun untuk mengambil narkotika jenis ekstasi pesanan Terdakwa. Sesampainya di SMAN 7 Sarolangun, Terdakwa mencari di seputaran pinggir jalan SMAN 7 Sarolangun dan sekira 20 (dua puluh) meter dari Simpang SMAN 7 Sarolangun melihat terdapat bungkus rokok Sampoerna yang sama dengan foto bungkus rokok Sampoerna yang dikirimkan oleh nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl” tersebut. Lalu, Terdakwa mengambil bungkus rokok tersebut dan pulang ke rumah. Sesampainya di Rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok Sampoerna dan melihat didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi kemudian, Terdakwa memasukkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe warna Hitam milik Terdakwa dan memasukkannya ke dalam 1 (buah) tas warna hitam milik Terdakwa. Sedangkan bungkus rokok Sampoerna Terdakwa membuangnya. Setelah 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa memotong 1 (satu) butir pil ekstasi menjadi empat bagian potongan lalu Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi tersebut sebanyak 2 (dua) bagian/potongan atau setengah butir pil ekstasi. Dan beberapa hari kemudian, Terdakwa kembali mengkonsumsi pil ekstasi milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) bagian dari 1 (satu) butir pil ekstasi yang telah Terdakwa potong menjadi 4 (empat) bagian.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun ada mengetok rumah Terdakwa dan memanggil Terdakwa untuk membukakakn pintu. Kemudian, Terdakwa membukakan pintu rumahnya yang mana Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun langsung masuk ke rumah saya dan beberapa anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun masuk melalui pintu belakang rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi mengamankan Terdakwa dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho memanggil Saksi Enggar Pratama Bin Abdul Ikrom (Alm) dan Saksi Diki Rahmat Jayadi Bin Yuneidi untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa. Kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho meminta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi dan Saksi Muhammad Febrian Romansyah Bin Dani Nugroho bersama dengan Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/19/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 25 Februari 2026 dengan telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 17/PenPid.B-GLD/2026/PN Srl tanggal 25 Februari 2026. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kepada Terdakwa “mana barangmu” lalu Terdakwa menjawab “dak do pak”. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali “mana HPmu” lalu Terdakwa memberitahukan 1 (satu) unit handphone merek Realme miliknya berada di atas kursi dan Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi mengambil hanphone milik Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam berada di atas kursi.
- Bahwa kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya “punya siapa tas ini” dan Terdakwa menjawab “punya saya pak” lalu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi membuka tas tersebut dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) ball klip plastik kosong ,dan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Dji Sam Soe dan setelah itu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi membuka kotak rokok Dji Sam Soe tersebut dan menemukan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip plastik berisi pecahan Pil ekstasi ,1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna biru kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menanyakan kepada Terdakwa “apa ini,bodrek ya” sambil Yongki Pinallanda Bin Yunaldi memperlihatkan 1 (satu) klip plastik yang berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip plastik berisi pecahan Pil ekstasi kepada Terdakwa beserta Saksi Enggar Pratama Bin Abdul Ikrom (Alm) dan Saksi Diki Rahmat Jayadi Bin Yuneidi. Lalu Terdakwa menjawab “bukan pak inek” kemudian Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali kepada Terdakwa “punya siapa inek ini” dan Terdakwa menjawab “punya saya pak”. Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi bertanya kembali “dapat dari mana inek ini” lalu Terdakwa menjawab “dari nomor yang ada di hp saya pak” setelah itu Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menyuruh Terdakwa membuka handphonenya dan membuka Aplikasi Whatsaap dengan menunjukkan bukti chat antara Terdakwa dengan nomor +63 956 221 8179 dengan nama kontak “Mr. Srl”. Lalu ditanyakan kembali orang dengan kontak Mr. Srl tersebut namun Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah ketemu dengan orangnya. Kemudian, Saksi Yongki Pinallanda Bin Yunaldi menanyakan kembali “Dimana sabunya, ini ada timbangan sendok sama pipet” dan Terdakwa menjawab “sabunya sudah habis terjual”. Setelah diinterograsi, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 004/10727.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ITA NOVI HARTATI selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “B” berisi pecahan pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0213 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “C” dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram Positif/Terindentifikasi MDMA sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 41 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 804/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa Arif Siswanto Bin Suwojo, Positif (+) Jenis Amphetamine
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
----Perbuatan Terdakwa ARIF SISWANTO Bin SUWOJO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------- |