Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H YOSEF MUHAMMAD ABDULLAH Bin BUJANG HASBULLAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-552/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF MUHAMMAD ABDULLAH Bin BUJANG HASBULLAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa YOSEP MUHAMMAD ABDULLAH Bin UJANG HASBULLAH (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di lahan Sawit PT. KDA Sei Pelakar Desa tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22:30 Wib, di pabrik PKS Sei pelakar Terdakwa sedang duduk bersama Yakup (DPO) dan mengobrol, kemudian Yakup mengatakan “kita manen besok, lagi dak ada duit nian” Terdakwa menjawab “aku engak bisa manen” dijawabnya “aku yang manen, kawan mikul aja”, Terdakwa menjawab “jadi”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10:30 Wib, Terdakwa berangkat menuju perumahan yang ditempati  Yakup dan sesampainya dirumahnya Yakup mengatakan “Jadi dak” Terdakwa menjawab “iya”, ditanya  Yakup “egreknya ada” Terdakwa menjawab “ada, tapi egrek buat mancing itu tapi tumpul” Yakup menjawab “bisalah itu” Terdakwa menjawab “iyalah, aku nungguin dirumah”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya lalu Yakup menghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku udah di belakang rumah” selanjutnya Terdakwa mengambil egrek yang tidak ada gagangnya, dan diserahkan kepada  Yakup, selanjutnya Yakup mengatakan “iyalah, aku nunggu di lokasi itu” Terdakwa menjawab “aku makan dulu, nanti aku nyusul” kemudian Yakup pergi;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud  Yakup lalu Terdakwa melihat Yakup sedang memasang tangkai egrek dengan menggunakan gagang dari pelepah sawit, setelah selesai Yakup dan Terdakwa pergi ke lokasi lahan milik PT.KDA dengan menyeberangi parit gajah sekira 6 (enam) Meter, setelah masuk dilokasi lahan PT.KDA Yakup langsung menggunakan egrek yang di bawanya untuk manen buah sawit tersebut, kemudian Terdakwa mengangkut buah yang sudah dipanen menuju tempat penumpukan (TPH 1)  di tepi parit gajah yang berbatasan dengan tanah masyarakat;
  • Bahwa setelah selesai dipanen dan ditumpukkan di tepi parit gajah, Terdakwa mengatakan ke Yakup (DPO) “bagaimana cara bawa buahnya, parit itu dalam” dijawab Yakup “kita Pakai pelepah sawit saja sebagai jembatannya”, selanjutnya  Yakup dan Terdakwa langsung membuat jembatan dari pelepah sawit, setelah selesai,  Yakup mengatakan kepada Terdakwa “nanti seorang yang nyebrangkan parit (lokasi lahan masyarakat), dan seorang yang bawa kearah atas” Terdakwa menjawab “biarlah aku yang di seberang (lokasi lahan masyarakat)” dijawabnya  Yakup “langsunglah kita kerjakan”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyebrangi jembatan dan Yakup mulai menyeberangkan tandan buah sawit tersebut ke seberang parit TPH 2 (lokasi lahan masyarakat), kemudian Terdakwa mengangkat tandan buah sawit yang telah diseberangkan tersebut untuk  di pindahkan ke lokasi yang lebih jauh sedikit TPH 3, lalu 4 janjang tandan buah sawit yang tersisa Terdakwa pindahkan ke TPH 3;
  • Bahwa kemudian Terdakwa istirahat  dan tidak lama kemudian datang scurity PT. KDA sejumlah 6 orang dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu membawa Terdakwa ke kantor Besar PT. KDA untuk di intrograsi yang selanjutnya dibawa ke Polsek Bathin VIII beserta barang bukti tandan buah sawit yang dicuri oleh Terdakwa dan Yakup (DPO);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit tersebut PT. KDA mengalami kerugian sebesar Rp.1.495.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa mengambil lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit tidak memiliki izin dari PT. KDA selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa YOSEF MUHAMMAD ABDULLAH Bin UJANG HASBULLAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya