Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik JENI HENDRA BIN USMAN BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENI HENDRA BIN USMAN BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id PERTAMA ---Bahwa Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16. 00 WIB saat itu Terdakwa menelepon Sdr.RIO (daftar pencarian orang) terlebih dahulu dengan mengatakan “STOCK BAHAN HABIS” dan Sdr.RIO saat itu menjawab “KAGEK DIPROSES DULU BANG TUNGGU KABAR DARI AKU” lalu Terdakwa menjawab “OKELAH YO” lalu Terdakwa menunggu kabar, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Sdr. RIO mengatakan “BANG SABU DENGAN EXSTASY SUDAH AKU LETAKKAN DI JALAN DEKAT MASJID ASSULTON. AKU LETAKKAN DI DEKAT BOK JEMBATAN YO” dan Terdakwa menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat, dan sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic yang dibalut lakban hitam tersebut seperti foto yang dikirimkan Sdr.RIO, setelah itu Terdakwa langsung mengambilnya dan pulang kerumah, setelah Terdakwa sampai dirumah, lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang mana di dalamnya berisikan 3 (tiga) klip plastic berisi narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) klip plastic lainnya berisikan puluhan butir pil exstasy. - Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.PARE daerah Rantau Gedang (daftar pencarian orang) Sdr.WIN daerah sungai Abang (daftar pencarian orang),Sdr.BOBI Sungai Abang (daftar pencarian orang), Sdr.BOBI Bernai (daftar pencarian orang), Sdr.INDRA GUMAY(daftar pencarian orang), Sdr.IWAN GUMAY(daftar pencarian orang), Sdr.KULUP daerah Tanjung Rambai (daftar pencarian orang) dan Sdr. WIN daerah Lidung (daftar pencarian orang) dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah meletakkan diduga narkotika jenis sabu dititik-titik yang sudah Terdakwa tentukan kemudian semua rekan-rekan Terdakwa tadi menjawab “Okelah bang”, setelah Terdakwa memberikan diduga narkotika jenis sabu kepada anggota Terdakwa, lalu Terdakwa beristirahat dirumah dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan exstasy yang sudah Terdakwa paketkan kedalam tas selempang warna Hitam tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah, saat itu Terdakwa melihat dari jendela rumah ada Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun memantau rumah Terdakwa lalu karena takut Terdakwa langsung membuang tas selempang yang ada pada Terdakwa ke kamar mandi dan tak lama kemudian saat itu Terdakwa langsung diamankan. - Selanjutnya setelah berhasiol diamankan Saksi YONGKI menyampaikan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SDR ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU DAN EXSTASY, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat ituTerdakwa menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK” setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 44 (Empat Puluh empat) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dan sekira 48 (Empat puluh delapan) klip plastic yang didalamnya berisikan butiran-butiran pil exstasy berwarna 4 ( Empat ) bal Plastik yang didalamnya berisikan klip plastic kosong, 3 (Tiga) buah kaca pirek,1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) kotak bening, 2 (sua) klip kosong, dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan sekira Rp 100.000, (seratus ribu rupiah). Selanjutnya diamankan pula mengamankan 1 (Satu) unit handphone setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi. Lalu Saksi FEBRIAN bertanya kepada Terdakwa “INI APA ? dan Terdakwa menjawab “INI SABU DAN EXSTASY SAYA PAK” lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ DARIMANA KAMU DAPAT SABU DAN EXSTASY INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEHNYA ?“ lalu Terdakwa menjawab “SAYA MENDAPAT SABU DAN EXSTASY INI DARI RIO PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK “ lalu Saksi YONGKI bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EXSTASY INI ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 116/10727.00/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 60 (enam) puluh butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan diberi tanda huruf “A” berat bersih 21,95 (dua puluh satu koma sembilan puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan sebanyak 2 (dua) butir pil seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1005 tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 2 (dua) table t berwarna hijau dan merah muda dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram bertanda huruf “B” tersebut, Positif/Terindentifikasi METHYLENEDIOXY METHAMPHETAMINE (MDMA). - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) plastik klip yang diberi tanda angka “1” sampai dengan angka “44” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 184,05 (seratus delapan puluh empat koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik yang diberi tanda angka “45” untuk dilakukan pen gujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 183,61 (seratus delapan tiga koma enam puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1007 tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda angka “45” dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpang Raya Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16. 00 WIB saat itu Terdakwa menelepon Sdr.RIO (daftar pencarian orang) terlebih dahulu dengan mengatakan “STOCK BAHAN HABIS” dan Sdr.RIO saat itu menjawab “KAGEK DIPROSES DULU BANG TUNGGU KABAR DARI AKU” lalu Terdakwa menjawab “OKELAH YO” lalu Terdakwa menunggu kabar, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Sdr. RIO mengatakan “BANG SABU DENGAN EXSTASY SUDAH AKU LETAKKAN DI JALAN DEKAT MASJID ASSULTON. AKU LETAKKAN DI DEKAT BOK JEMBATAN YO” dan Terdakwa menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat, dan sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastic yang dibalut lakban hitam tersebut seperti foto yang dikirimkan Sdr.RIO, setelah itu Terdakwa langsung mengambilnya dan pulang kerumah, setelah Terdakwa sampai dirumah, lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut yang mana di dalamnya berisikan 3 (tiga) klip plastic berisi narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) klip plastic lainnya berisikan puluhan butir pil exstasy. - Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.PARE daerah Rantau Gedang (daftar pencarian orang) Sdr.WIN daerah sungai Abang (daftar pencarian orang),Sdr.BOBI Sungai Abang (daftar pencarian orang), Sdr.BOBI Bernai (daftar pencarian orang), Sdr.INDRA GUMAY(daftar pencarian orang), Sdr.IWAN GUMAY(daftar pencarian orang), Sdr.KULUP daerah Tanjung Rambai (daftar pencarian orang) dan Sdr. WIN daerah Lidung (daftar pencarian orang) dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah meletakkan diduga narkotika jenis sabu dititik-titik yang sudah Terdakwa tentukan kemudian semua rekan-rekan Terdakwa tadi menjawab “Okelah bang”, setelah Terdakwa memberikan diduga narkotika jenis sabu kepada anggota Terdakwa, lalu Terdakwa beristirahat dirumah dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan exstasy yang sudah Terdakwa paketkan kedalam tas selempang warna Hitam tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah, saat itu Terdakwa melihat dari jendela rumah ada Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun memantau rumah Terdakwa lalu karena takut Terdakwa langsung membuang tas selempang yang ada pada Terdakwa ke kamar mandi dan tak lama kemudian saat itu Terdakwa langsung diamankan. - Selanjutnya setelah berhasiol diamankan Saksi YONGKI menyampaikan “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI SDR ADA MEYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SABU DAN EXSTASY, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERHADAP SAUDARA” dan saat ituTerdakwa menjawab “YO LAKUKAN LAH PENGGELEDAHAN PAK” setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 44 (Empat Puluh empat) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dan sekira 48 (Empat puluh delapan) klip plastic yang didalamnya berisikan butiran-butiran pil exstasy berwarna 4 ( Empat ) bal Plastik yang didalamnya berisikan klip plastic kosong, 3 (Tiga) buah kaca pirek,1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) kotak bening, 2 (sua) klip kosong, dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan sekira Rp 100.000, (seratus ribu rupiah). Selanjutnya diamankan pula mengamankan 1 (Satu) unit handphone setelah barang bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada Saksi. Lalu Saksi FEBRIAN bertanya kepada Terdakwa “INI APA ? dan Terdakwa menjawab “INI SABU DAN EXSTASY SAYA PAK” lalu Saksi FEBRIAN bertanya kembali “ DARIMANA KAMU DAPAT SABU DAN EXSTASY INI DAN APA TUJUAN KAMU MEMPEROLEHNYA ?“ lalu Terdakwa menjawab “SAYA MENDAPAT SABU DAN EXSTASY INI DARI RIO PAK, DAN TUJUAN SAYA UNTUK DIJUAL KEMBALI PAK “ lalu Saksi YONGKI bertanya “APA KAMU ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EXSTASY INI ?” dan Terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK” setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 93/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi pecaan pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,16 (satu koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 116/10727.00/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 60 (enam) puluh butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan diberi tanda huruf “A” berat bersih 21,95 (dua puluh satu koma sembilan puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan sebanyak 2 (dua) butir pil seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1005 tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 2 (dua) table t berwarna hijau dan merah muda dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram bertanda huruf “B” tersebut, Positif/Terindentifikasi METHYLENEDIOXY METHAMPHETAMINE (MDMA). - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 117/10727.00/2025 tanggal 3 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) plastik klip yang diberi tanda angka “1” sampai dengan angka “44” berisi Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 184,05 (seratus delapan puluh empat koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dimasukkan kedalam plastik yang diberi tanda angka “45” untuk dilakukan pen gujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 183,61 (seratus delapan tiga koma enam puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1007 tanggal 8 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda angka “45” dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa JENI HENDRA Bin USMAN BAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya