Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Srl 1.SUKRI
2.RANDY SANTOSO
YURNIATI Binti H.SIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/404/IX/2022/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUKRI
2RANDY SANTOSO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURNIATI Binti H.SIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saya sedang berada di toko milik saya yang  berada Kel. Aur Gading kec. Sarolangun tepatnya di depan Rumah Sakit langit Golden Medika, tiba tiba datang seorang perempuan yang bernama YURNIATI bersama seorang laki-laki yang tidak saya kenali. Kemudian perempuan yang bernama YURNIATI tersebut langsung membuka rolling door toko saya dan langsung masuk dan menjatuhkan minuman dagangan saya yang ada di rak , selanjutnya YURNIATI berteriak kepada saya dengan kata kata “Oi anjing…lonte… disiko genah kau lonte” dan secara tiba-tiba YURNIATI langsung tangan kanannya meremas bagian dada dan tangan kiri nya menarik bahu saya, selanjutnya Sdri YURNITI menjambak rambut saya dengan kedua tangannya sehingga saya jatuh terduduk. Ketika saya jatuh terduduk saya melihat ada bungkusan pelastik terjatuh dari kantong YIRNIATI dan selanjutnya YURNIATI berkata kepada laki-laki yang datang bersamanya “ Mi…ambek cabe tu” lalu laki-laki tersembut mengambil bungkusan pelastik putih tersebut dan menyerahkan ke YURNIATI, selanjutnya YURNIATI mengusapkan bungkusan pelastik tersebut yang ternyata berisi cabai yang telah digiling ke wajah saya sambil dirinya masih tetap menjambak rambut saya, kemudian YURNIATI memukul leher saya bagian belakang (Kuduk) berkali-kali dengan menggunakan tangannya samhil menyerat saya ke luar dari toko serta YURNIATI ada juga juga menendang saya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai dengkul kiri dan paha kanan saya.

pasal 352 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya