Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Srl TITING YENNI 1.H.LUKMAN
2.YUMINAR
3.YANTO
4.TOMI
5.H.ARSYAD BIN ABU JAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITING YENNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHTITING YENNI
Tergugat
NoNama
1H.LUKMAN
2YUMINAR
3YANTO
4TOMI
5H.ARSYAD BIN ABU JAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah tanah Perkebunan Dan  sawah tersebut terdapat  dua bidang tanah  masih dalam satu hamparan yang sama di Di Desa  padang jering (tanah sawah palok pangku ) kecamatan batang asai kabupaten sarolangun yang  dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

Sebidang Tanah Sawah dengan luas 9,238 m2dengan batas-batas nya sebagai berikut;

  • Sebelah utara berbatas dengan sawah Dahlia/Elia
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai batang asai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan setapak dan tanah nukgau mariam
  • Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Kina

 

Sebidang Sawah beserta kebun buahdengan luas 8,736 m2 dengan batas -batas nya sebagai berikut;

 

  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah Nuk gau mariam
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Ibu simah
  • Sebelah barat berbatasan dengan sawah lukman dan norma

 

Bahwa Total Seluruh Tanah Sawah dan Perkebunan tersebut dengan luas total 17,974 m2

  1. Menyatakan Surat-Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa Milik PARA TERGUGAT Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.

 

  1. Menghukum dan Memerintah  PARA TERGUGAT ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa  kepada PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak  PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
  • Kerugian Materiil Sawah dan tanah Perkebunan serta Isi yang ada di dalam tanah Tersebut berupa Emas Jika Di Tafsirkan Sekitar Rp.3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah )
  1. Menghukum  PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

 

  1. Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar  ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.

  

ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat  lain, maka mohon putusan  yang  seadil-adilnya ;    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak