| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa I SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) dan Terdakwa II SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm) bersama-sama dengan Saksi MURDIYANTO Bin SARDIMAN pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kilometer 4 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di rumah bedeng Sawmill bertempat di mess Sawmill PT. Mesuji Jaya Bersama yang berada di Jalan Simpang Pitco Kilometer 4 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, milik saksi ABDUL AJIS ANWAR Bin H. M KUDIN yang ditempati oleh saksi MURDIYANTO, saat itu Terdakwa I bersama istrinya sedang berada di tempat tersebut dalam rangka merawat saudara saksi MURDIYANTO yang sedang sakit. Kemudian saksi MURDIYANTO Bin SARDIMAN menyampaikan niatnya kepada Terdakwa I dengan mengatakan, “GIMANA LIK KALAU KITA GADAIKAN MOBIL,” kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “LAH MAU GADAIKAN MOBIL SIAPA,” lalu Saksi MURDIYANTO menjawab, “MOBIL BOS AZIS,” dan Terdakwa I menanggapi dengan mengatakan, “KALAU ITU YA TERSERAH KAULAH.” Setelah percakapan tersebut, Terdakwa I kembali ke bedeng yang ditempati bersama istrinya;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saksi SAMANSYAH Bin MUHAMMAD bersama istrinya yaitu saksi ELIYANTI BINTI CIK DEN (Alm) didatangi oleh saksi MURDIYANTO yang bekerja sebagai sopir mobil truk pengangkut kayu milik saksi ABDUL AZIS. Pada saat itu saksi MURDIYANTO menyampaikan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit mobil truk Canter HDX dengan alasan hendak menjemput istrinya di Simpang Pitco karena membawa barang-barang, atas permintaan tersebut, saksi ELIYANTI memberikan izin kepada saksi MURDIYANTO untuk meminjam mobil truk dimaksud, kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi SAMANSYAH melihat saksi MURDIYANTO keluar dari area Sawmill dengan mengendarai mobil truk tersebut dengan Nomor Polisi BE 8006 SU. Sekira pukul 20.00 WIB, saksi MURDIYANTO bersama Terdakwa II membawa mobil truk tersebut keluar dari Sawmill, namun tidak menuju lokasi yang telah disampaikan sebelumnya, melainkan menuju ke arah Bangko. setibanya di Bangko, tepatnya di Tugu Pedang, saksi MURDIYANTO bertemu dengan seorang perempuan bernama HANI bersama 3 (tiga) orang laki-laki, salah satunya bernama AYEP. Selanjutnya atas arahan dari HANI, saksi MURDIYANTO mengikuti kendaraan mobil Avanza yang ditumpangi oleh HANI dan rombongannya menuju arah Kerinci. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 4 (empat) kilometer, kedua kendaraan tersebut berhenti. Setelah berhenti, saksi MURDIYANTO turun dari mobil truk, kemudian mobil truk tersebut dibawa oleh AYEP bersama 1 (satu) orang rekannya ke arah Kerinci, sedangkan saksi MURDIYANTO bersama Terdakwa II masuk ke dalam mobil Avanza bersama HANI dan kembali ke arah Tugu Pedang Bangko;
- Bahwa di hari yang sama HANI menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi MURDIYANTO sebagai hasil dari penggadaian 1 (satu) unit mobil truk Canter HDX milik saksi ABDUL AZIS tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. selanjutnya saksi MURDIYANTO bersama Terdakwa II meninggalkan lokasi tersebut dan mencari kendaraan travel untuk menuju ke arah Bungo. kemudian saksi MURDIYANTO mengirim pesan kepada Terdakwa I melalui WhatsApp yang berbunyi, “AKU SUDAH SAMPAI DI SIMPANG SAWMIL LIK… MOBIL UDAH AKU GADAIKAN SEPULUH JUTA,” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “YA UDAH BENTAR LAGI AKU SAMPAI SITU. setelah bertemu di Simpang Sawmill, saksi MURDIYANTO memberikan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa I, dan ketika Terdakwa I bertanya, “INI UANG DARI MANA LIK,” saksi MURDIYANTO menjawab, “INI DUIT HASIL GADAI MOBIL,” lalu Terdakwa I bertanya kembali, “MOBIL DIGADAI BERAPA,” saksi MURDIYANTO menjawab, “AKU GADAI SEPULUH JUTA LIK.” selanjutnya Terdakwa 1 bertanya kembali “YA SELANJUTNYA GIMANA INI JADI GAK BERANGKAT KE RIAU” dan saksi MURDIANTO bertanya “JADI LEK KITA BERANGKAT” Terdakwa I menjawab, “YA UDAH KALAU MAU BERANGKAT AYOK, TAPI MOTORKU GIMANA,” dijawab oleh saksi MURDIYANTO, “YA UDAH MOTORNYA NAIK TRAVEL AJA, LANGSUNG BERANGKAT KITA,” kemudian Terdakwa I bersama istrinya, Terdakwa II dan saksi MURDIYANTO berangkat menuju Riau menggunakan kendaraan Mobil travel;
- Bahwa Saksi ABDUL AJIS ANWAR Bin H. M KUDIN, menjelaskan ia mengalami kerugian atas Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi SUGIANTO Als JONI Bin PAIMIN (Alm) dan Saksi SUGIARTO Als TOGOK Bin MARIONO (Alm) terhadap 1 (satu) unit mobil colt diesel FE SHD-X K HI GEAR (4X2) M/T warna kuning dengan Nomor Polisi BE 8006 SU, Nomor Rangka: MHMFE75PRNK041934, Nomor Mesin: 4D34TY10201 dengan kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP --------------------------------------------------- |