Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H PADILA AKBAR Alias MATET Bin IDRUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-462/L.5.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADILA AKBAR Alias MATET Bin IDRUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FADILAH AKBAR Alias MATET Bin IDRUS (Alm) pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di SDN 48/VII Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, Sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah, Terdakwa menerima panggilan telepon dari DODI (DPO) yang mengajak Terdakwa keluar dengan mengatakan, “Bang, keluar yok.” Terdakwa menjawab agar DODI menjemput Terdakwa. Sekira lima menit kemudian, DODI datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan mereka bersama-sama pergi menjemput REHAN (DPO) ke rumahnya. Setelah itu, Terdakwa, DODI, dan REHAN berboncengan bertiga menuju SDN 48/VII Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Kemudian setibanya di lingkungan SD tersebut, DODI mengeluarkan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya. Selanjutnya, REHAN pergi mengambil alat hisap sabu dan kembali membawa alat tersebut (bong). Tidak lama kemudian, Terdakwa menerima telepon dari ROMI (DPO) yang Terdakwa jawab dengan mengaktifkan pengeras suara. Dalam percakapan tersebut, ROMI menanyakan ketersediaan barang dan disepakati harga sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), serta ROMI menyampaikan bahwa ia menunggu di depan rumah Pak Guru. Setelah telepon ditutup, DODI menanyakan siapa yang akan mengantarkan sabu tersebut. Terdakwa menjawab bahwa DONI Bin SOLIHIN yang akan mengantarkannya. Terdakwa kemudian menghubungi DONI dan menanyakan kesediaannya untuk mengantarkan sabu kepada ROMI, yang kemudian disetujui oleh DONI. Setelah itu, DODI menyerahkan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa simpan di belakang bungkus rokok. Sekira lima menit kemudian, DONI datang ke lokasi. Selanjutnya, Terdakwa, DODI, DONI, dan REHAN mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di dekat WC (toilet) SD tersebut. Setelah selesai mengonsumsi sabu, Terdakwa mengambil satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di belakang bungkus rokok dan menyerahkannya kepada DONI dengan tangan kanan, serta mengatakan agar sabu tersebut diantarkan kepada ROMI yang menunggu di depan rumah Pak Guru. Setelah itu, DONI pergi meninggalkan lokasi;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian. Saat itu, DODI berteriak “Polisi, lari,” kemudian DODI dan REHAN berlari, dan Terdakwa juga ikut berlari. Namun, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian. Ketika ditanya mengenai barang bukti, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak memiliki barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti, Terdakwa dibawa ke dalam mobil anggota Kepolisian dan dipertemukan dengan DONI;
  • Kemudian di dalam mobil, anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memberikan sabu kepada DONI, dan Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa telah memberikannya yang Terdakwa peroleh dari DODI. Ketika ditanya keberadaan DODI, Terdakwa menjawab bahwa DODI melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa mendengar anggota Kepolisian menanyakan kepada DONI mengenai keberadaan sabu tersebut, dan DONI menjelaskan bahwa sabu telah dibuang di atas kursi saat dilakukan penangkapan.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian menuju lokasi dimaksud, disaksikan oleh saksi sipil. DONI menunjukkan tempat ia membuang narkotika tersebut, dan di atas kursi di depan rumah Pak Guru bernama Kurniawan ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanya mengenai asal narkotika tersebut, DONI menyatakan bahwa sabu tersebut berasal dari Terdakwa, dan Terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
  • Selanjutnya, ketika ditanyakan apakah kami memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut, Terdakwa dan DONI menyatakan tidak memiliki izin. Setelah itu, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti serta membawa Terdakwa dan DONI ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 107/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 12 September 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0936 tanggal 16 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0952.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Amplop coklat bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “1A” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Peru-bahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 4650/LHP/BLK-JBI/IX/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa Fadilah Akbar Alias Matet Bin Idrus, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.-----------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FADILAH AKBAR Alias MATET Bin IDRUS (Alm) pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di SDN 48/VII Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025, Sekira pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumah, Terdakwa menerima panggilan telepon dari DODI yang mengajak Terdakwa keluar dengan mengatakan, “Bang, keluar yok.” Terdakwa menjawab agar DODI menjemput Terdakwa. Sekira lima menit kemudian, DODI datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan kami bersama-sama pergi menjemput REHAN ke rumahnya. Setelah itu, Terdakwa, DODI, dan REHAN berboncengan bertiga menuju SDN 48 Desa Pelawan. Kemudian setibanya di lingkungan SD tersebut, DODI mengeluarkan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari saku celananya. Selanjutnya, REHAN pergi mengambil alat hisap sabu dan kembali membawa alat tersebut (bong). Tidak lama kemudian, Terdakwa menerima telepon dari ROMI yang Terdakwa jawab dengan mengaktifkan pengeras suara. Dalam percakapan tersebut, ROMI menanyakan ketersediaan barang dan disepakati harga sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), serta ROMI menyampaikan bahwa ia menunggu di depan rumah Pak Guru. Setelah telepon ditutup, DODI menanyakan siapa yang akan mengantarkan sabu tersebut. Terdakwa menjawab bahwa DONI yang akan mengantarkannya. Terdakwa kemudian menghubungi DONI dan menanyakan kesediaannya untuk mengantarkan sabu kepada ROMI, yang kemudian disetujui oleh DONI. Setelah itu, DODI menyerahkan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, yang kemudian Terdakwa simpan di belakang bungkus rokok. Sekira lima menit kemudian, DONI datang ke lokasi. Selanjutnya, Terdakwa, DODI, DONI, dan REHAN mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di dekat WC (toilet) SD tersebut. Setelah selesai mengonsumsi sabu, Terdakwa mengambil satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di belakang bungkus rokok dan menyerahkannya kepada DONI dengan tangan kanan, serta mengatakan agar sabu tersebut diantarkan kepada ROMI yang menunggu di depan rumah Pak Guru. Setelah itu, DONI pergi meninggalkan lokasi;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, datang beberapa orang laki-laki yang kemudian Terdakwa ketahui merupakan anggota Kepolisian. Saat itu, DODI berteriak “Polisi, lari,” kemudian DODI dan REHAN berlari, dan Terdakwa juga ikut berlari. Namun, Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian. Ketika ditanya mengenai barang bukti, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak memiliki barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti, Terdakwa dibawa ke dalam mobil petugas Kepolisian dan dipertemukan dengan DONI;
  • Kemudian di dalam mobil, anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memberikan sabu kepada DONI, dan Terdakwa menjawab bahwa benar Terdakwa telah memberikannya yang Terdakwa peroleh dari DODI. Ketika ditanya keberadaan DODI, Terdakwa menjawab bahwa DODI melarikan diri. Selanjutnya, Terdakwa mendengar anggota Kepolisian menanyakan kepada DONI mengenai keberadaan sabu tersebut, dan DONI menjelaskan bahwa sabu telah dibuang di atas kursi saat dilakukan penangkapan.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian menuju lokasi dimaksud, disaksikan oleh saksi sipil. DONI menunjukkan tempat ia membuang narkotika tersebut, dan di atas kursi di depan rumah Pak Guru bernama Kurniawan ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ketika ditanya mengenai asal narkotika tersebut, DONI menyatakan bahwa sabu tersebut berasal dari Terdakwa, dan Terdakwa membenarkan keterangan tersebut.
  • Selanjutnya, ketika ditanyakan apakah kami memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut, Terdakwa dan DONI menyatakan tidak memiliki izin. Setelah itu, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti serta membawa Terdakwa dan DONI ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 107/10727.00/2025 pada hari Senin Tanggal 12 September 2025 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0936 tanggal 16 September 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0952.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Amplop coklat bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “1A” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Peru-bahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 4650/LHP/BLK-JBI/IX/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa Fadilah Akbar Alias Matet Bin Idrus, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya