Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Srl 1.Suprapro
2.Sulastri
1.Ali Munir Alias Munir Bin Ali Nawar
2.Sinar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suprapro
2Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ali Munir Alias Munir Bin Ali Nawar
2Sinar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat mengembalikan kerugian Materiil Para Penggugat berupa uang sejumlah Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Para Tergugat berupa Sebidang Tanah berikut Bangunan di atasnya yang terletak di RT. 06 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten. Sarolangun Provinsi Jambi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dangsoom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
  6. Menyatakan putusan yang diajukan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak